SIDOARJO (mediasurabayarek.net) – Sidang lanjutan Basiran, Mashud Yunasa, dan Dzulian Zhidan Nassa Pratama, yang tersandung dugaan perkara korupsi pengadaan lampu hias dan ruang terbuka hijau (RTH) Kota Probolinggo, masih dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Probolinggo menghadirkan 5 (lima) saksi dari sejumlah pegawai PT Green City dan pejabat pemerintahan.
Mereka adalah Ririn (PPK/Dinas), Anis (marketing PT Green City), Haki (Kepala Teknisi PT Green City), Putri (administrasi PT Green City), dan Moh. Anif (teknisi PT Green City).
Kelima saksi diperiksa secara marathon di depan Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander SH MH, didampingi Hakim Anggota Abdul Gani SH MH, dan Pultoni SH,MH.
Dalam keterangannya, saksi Ririn (PPK) menyatakan, bahwa pekerjaan pengadaan lampu hias Kota Probolinggo telah diselesaikan dengan baik. Dan ada pendampingan dari Kejaksaan.
"Pekerjaan lampu hias itu selesai dan ada pendampingan dari Kejaksaan. Kami melaporkan progress fisik dan keuangan ke Kejaksaan setiap bulannya. Ada pendampingan lewat bantuan hukum dan difasilitasi," ucapnya di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Kamis (11/6/2026).
Dalam persidangan, Ririn menolak disebut memenangkan CV Borong Persada dan CV Mitra Pratama , selaku penyedia yang memenangkan pekerjaan lampu hias tersebut.
Karena Ririn masuk dalam Grup WA, yang beranggotakan kedua CV tersebut dan sejumlah pegawai PT Green City. Namun, Ririn lupa kapan tepatnya masuk grup WA tersebut.
"Kami bandingkan dengan etalase penyedia lainnya. Bukan hanya CV Borong Persada dan CV Mitra Pratama. Lampu yang diprogram dalam link yang ditawarkan memang tersedia dan bagus," ujarnya.
Dijelaskan Ririn, awal 2024 ada audit dari BPK yang turun ke lapangan. Dinas diminta data-data pengadaan lewat e-purchasing dengan nilai Rp 1 miliar oleh BPK.
"BPK juga meninjau lokasi lampu hias. Ketika dilakukan pemeriksaan oleh BPK, kemudian dikirim hasil pemeriksaan jika ada temuan. Hasilnya, tidak ada masalah. Kami juga diminta data pembayaran dan lainnya," tuturnya.
Sementara itu, saksi Anis (marketing PT Green City) menyebutkan, ada kerjasama PT Green City dan Yunasa (CV Borong Persada). Yang mengikuti e-catalog adalah Yunasa.
Yunasa tidak menyediakan barang sendiri, namun mengambil dari PT Green City. Peranan CV Multi Pratama dan CV Borong Persada adalah distributor, yang mengambil barang dari PT Green City.
Dan saksi Haki (Kepala Teknisi PT Green City) menyatakan, dia ikut mengerjakan lampu hias dan hingga selesai. Untuk spesifikasi yang buat adalah PT Green City.
Sedangkan saksi Moh. Anif (teknisi PT Green City) mengutarakan, pihaknya memasang lampu hias dan kelistrikan selama 1 (satu) bulan di lapangan.
Kini giliran Penasehat Hukum (PH) Rizal Nusi SH bertanya pada saksi Ririn, apakah ada penyedia lain, selain CV Borong Persada dan CV Mitra Pratama ?
"Ya, ada penyedia lain yang mengajukan penawaran. Akan tetapi yang ditawarkan penyedia lain, tidak sesuai," jawab Ririn.
Kembali PH Rizal Nusi SH bertanya pada Ririn, apakah lampu hias masih berfungsi dan tetap berdiri dengan kokoh sampai sekarang ini ?
"Ya, benar. Lampu hias masih berfungsi dengan baik dan berdiri dengan kokoh," jawab saksi.
Ditambahkan saksi Anis, bahwa keunggulan dari produk PT Green City adalah tidak ada di Indonesia. Produk itu diimpr dari luar negeri (Jerman dan China). Untuk program pemasangan lampu hias hanya bisa dilakukan oleh teknisi PT Green City.
"Ini produk mahal dan pengadaannya tidak gampang. Satu paket dengan pemasangannya," cetusnya.
Nah setelah pemeriksaan saksi -saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander SH MH mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 18 Juni 2026 mendatang, dengan agenda mendengarkan pendapat dan keterangan dari 2 (dua) ahli.
"Dengan demikian, kami nyatakan sidang selesai dan ditutup," tutur majelis hakim seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang berakhir sudah.
Sehabis sidang, PH Rizal Nusi SH mengungkapkan, terkait dengan angka pengajuan dan sebagainya adalah kebijakan dari CV Multi Pratama.
"Dari fakta persidangan, semuanya sudah sesuai SOP yang berjalan. Bu Ririn (PPK/Dinas) sudah menjelaskan, pemilihan penyedia dari keempat pembanding itu tidak bisa menjelaskan spesifikasi yang dibutuhkan. Yang bisa hanya dua CV (CV Borong Persada dan CV Mitra Pratama) yang memenuhi persyaratan," tukasnya.
Menurut Rizal Nusi SH, proses pengadaan lampu hias itu sudah sesuai SOP dan aturan yang berlaku. Juga tidak ada sub-kontrak. Karena semuanya murni kerjasama antara pabrik , karena ada kekhususan terkait dengan lampunya. Dan yang bisa memasang lampu hias adalah PT Green City.
"Tidak ada sub-kontrak. Tadi majelis hakim menyatakan, kalau seperti ini bukan sub-kontrak. Dakwaan Jaksa terbantahkan satu per satu dengan fakta persidangan. Pengadaan lampu hias hingga pembayaran klir semuanya. Hasil pemeriksaan Inspektorat dan BPK juga 'clear and clear', semua tidak ada masalah," tandasnya. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar