728x90 AdSpace

  • Latest News

    Kamis, 11 Juni 2026

    Sidang Perdana Mantan Wali Kota Madiun, Rochim Ruhdiyanto Tidak Ajukan Perlawanan (Eksepsi)

     



    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) – Sidang perdana Mantan Wali Kota Madiun, Maidi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Madiun, Thariq Megah dan Rochim Ruhdiyanto (CV Sekar Arum), yang tersandung dugaan perkara korupsi, digelar di ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana (TIPIKOR) Suabaya, Kamis (11/6/2026).

    Dalam sidang kali ini mengagendakan pembacaan surat dakwaan dari  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi.

    Berdasarkan surat dakwaan, JPU Ikhsan Fernandi menyatakan,  jabatannya sebagai Wali Kota Madiun untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Maidi diduga mengeruk keuntungan dari para pelaku usaha yang sedang mengurus perizinan di Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun untuk menyetorkan sejumlah uang. 

    Supaya tidak diendus aparat penegak hukum, Maidi melakukan pungutan melalui sumbangan CSR atau Tanggungjawab Sosial Perusahaan (TSP)  untuk proyek di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winongo yang didelegasikan kepada seseorang, yakni Robi Suprianto.

    "Para pemohon izin dipaksa menyetor dana kepada Robi Suprianto, yang sengaja ditunjuk Maidi untuk memegang kendali atas program TSP di TPA Winongo," ujar Jaksa KPK. 

    Dijelaskan Jaksa Ikhsan, bahwa tindakan Maidi ini bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun No. 42 Tahun 2018 dan Peraturan Wali Kota (Perwali) No. 85 Tahun 2020 yang mengatur petunjuk teknis pelaksanaan CSR.

    Atas tindakan tersebut Maidi diduga mengumpulkan uang senilai Rp 1,7 miliar dari berbagai pelaku usaha. Bukan hanya tindak pidana korupsi dengan modus CSR, Maidi juga tersandung dugaan perkara gratifikasi bersama Thariq Mega.

    Baik Maidi dan Thariq Mega diduga menerima jatah atau fee sebesar 4 persen, atau setara Rp 200 juta dari kontraktor pemeliharaan jalan paket II yang totalnya Rp 5,1 miliar.


                                      


    "Dana tersebut berasal dari sejumlah pengusaha dan lembaga yang mengurus perizinan maupun kepentingan tertentu di lingkungan Pemkot Madiun, " ucap Jaksa KPK. 

    Salah satu pihak yan dipungut oleh Maidi adalah SP dan DPF dari PT HBI. Kedua korban diduga tela menyerahkan uang kepada Maidi sebesar Rp 600 juta. 

    Uang itu diberikan setelah Maidi dan SP bertemu di lokasi TPA Winongo pada April 2025. Saat itu dibahas soal kebutuhan pengurukan sampak sekitar 350 rit.

    Dalam perkembangannya pihak perusahaan diminta menyerahkan uang sebesar Rp 900 juta. Pihak SP dan DPF keberatan dengan nominal yang diminta Maidi. Sehigga mereka pun menawar hingga disepakati angka Rp 600 juta dan ditransfer pada 17 Juni 2025 dengan keterangan CSR PT HBI. 

    Jaksa menyatakan, SP dan DPF khawatir jika permintaan uang tidak dituruti, maka perizinan yang mereka urus akan diperlambat. 

    Perusahaan lain juga tidak berdaya dimintai Maidi menyetorkan uang. Perusahaan itu adalah PT WBM dan PT WBA. Dua perusahaan properti itu milik JW. 

    Sebagaimana dalam dakwaan, Maidi meminta uang  Rp 1,1 miliar kepada JW dengan dalih CSR. 

    Berpijak data Komisi Pemberantaan Korupsi (KPK), akumulasi gratifikasi yang dinikmati Maidi selama periode 2019 - 2022, diperkirakan menembus angka Rp 1,1 miliar.

    Maidi dan Thariq Mega dijerat pasal 12 B UU TIPIKOR jo pasal 20 jo pasal  21 KUHP.

    Sedangkan Maidi dan Rochim Ruhdianto didakwa melanggar pasal 12 huruf e UU TIPIKOR jo pasal 20 jo pasal 21 KUHP.

    Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH) Rochim Ruhdiyanto , yakni Budiarjo Setiawan SH mengatakan, kliennya dikenakan pasal 606 KUHP. 

    "Opening statement kami pasal 606 tidak relevan dengan fakta yang dialami klien kami. Kalau diterapkan tentang pemerasan, unsur penyelenggara tidak ada. Klien kami swasta murni. Kalau dijuntokan dengan pasal 20 , ikut serta atau deneming. Harus dibuktikan oleh Jaksa KPK, apakah itu murni uang pemerasan atau suruhan, atau uang pembayaran atas proyek yang dilaksanakan klien kami," cetusnya.

    Kedua tentang alternatif, dakwaan pasal 606 tentang gratifikasi. Itupun juga harus dibuktikan, hal itu terkait apa gratifikasi itu.

    "Apakah klien kami punya kompetensi untuk dapat gratifikasi atau sebagai pembayaran atas proyek yang dikerjakan oleh klien atas perintah Wali Kota Madiun, yakni proyek TPA," katanya. 

    Karena faktanya, uang itu yang didapatkan dibayarkan. Ada sebagian dana mengendap, yang belum sempat dibayarkan. 

    "Itu akan kita buktikan dalam persidangan berikutnya, saat pembuktian," kata PH Budiarjo Setiawan SH . (ded) 


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Sidang Perdana Mantan Wali Kota Madiun, Rochim Ruhdiyanto Tidak Ajukan Perlawanan (Eksepsi) Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas