728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 23 Juni 2026

    PH Hari Ananto , SH. MH : "Kerugian Keuangan Negara Sebesar Rp 566,8 Juta , Sudah Dikembalikan Kepada Kejaksaan"

     

                            


    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) -  Kali ini sidang lanjutan Tendy Soewadji S.Pi, MM, Kacab PT Wahana Prakasa Utama, dan Ir. H. Supriyanto, Direktur PT Cahaya Agung Perdana Karya (CAPK),  yang tersandung dugaan perkara  korupsi proyek penanganan banjir Sungai Asem Gandok Grindulu, Pacitan.

    Kini telah memasuki agenda saling menjadi saksi dan pemeriksaan Tendy Soewadji dan Supriyanto, yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Senin (22/6/2026).

    Setelah Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH.MH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung mempersilahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Doan Novelman SH untuk bertanya pada Tendy dan Supriyanto ?

    Giliran pertama  Jaksa Doan SH bertanya pada Tendy , apakah tugas dari Kacab PT Wahana, bisa saudara jelaskan ?

    "Tugas saya adalah menandatangani kontrak, mengurusi keuangan perusahaan dan pemasaran. Dalam proyek penanganan banjir Sungai Asem Gandok Grindulu, sebagai supervisi. Saya sebagai konsultan pengawas, yang mengawasi pekerjaan konstruksi dan spesifikasi teknis, serta tenaga ahli yang dibutuhkan, semisal K-3 dan lainnya," jawab Tendy.

    Namun demikian, pekerjaan ini dilimpahkan pada Pak Atos dan Yanto. Dan tidak langsung turun ke lapangan. Ada laporan dari Atos dan Yanto yang menyatakan, bahwa pekerjaan sudah selesai dan dilaksanakan dengan baik

    " Kita ada kerjasama. PT Wahana Prakasa Utama, sebagai pemenang tender lelang, sebagai konsultan pengawas. Sedangkan pelaksana pekerjaan fisik adalah PT Cahaya Agung Perdana Karya (CAPK), " ucapnya.

    Perihal adanya kendala di lapangan, seperti kekurangan volume batu, Tendy tidak mengetahuinya. Namun begitu, sudah dipenuhi dan proyek selesai dengan baik. 

    Perihal pembayaran dilakukan sebanyak 4 (empat) termin ke rekening PT Wahana. Baru kemudian, ditransfer ke Atos.

    "Selama pekerjaan berlangsung, Pak Atos tidak pernah menyampaikan ada kekurangan, baik kualitas dan kuantitas. Disampaikan bahwa pekerjaan sudah selesai," ujar Tendy lagi.

    Hasil temuan dari Inspektorat menyebutkan, bahwa ada kerugian keuangan negara sebesar Rp 566,8 juta. 

    "Kerugian negara tersebut, telah kami kembalikan dan titipkan pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan. Uang itu berasal dari  uang pribadi dan uang perusahaan," cetus Tendy.


                               


    Dalam sidang kali ini, Tendy juga menghadirkan 2 (dua) saksi yang meringankan (ade charge). Yakni Andi Hadi Pratama dan Firman. 

    Kedua saksi mengutarakan, bahwa  tidak pernah ada komplain masalah keuangan atas pelaksaan proyek ini.

    Menurut saksi Andi, ada kerjasama antara Tendy dan Pak Atos dan Yanto untuk pengerjaan proyek penanganan banjir Sungai Asem Gandok Grindulu, Pacitan, tersebut.

    Dana masuk ke rekening PT Wahana, kemudian dikirim ke Pak Atos, dipotong pajak PPh dan PPN.

    "Selama pengerjaan proyek hingga selesai, tidak pernah ada komplain masalah keuangan," tutur Andi.

    Ditambakan  saksi Firman, bahwa pak Atos dan Yanto yang mengerjakan pekerjaan, itu ada perjanjian dan kerjasamanya. Selama proyek berjalan tidak ada komplain masalah keuangan.

    Dalam persidangan,  Penasehat Hukum (PH) Hari Ananto SH.MH memperlihatkan susunan karyawan di PT Wahana kepada majelis hakim di depan persidangan. 

    Nah setelah pemeriksaan Tendy dan Supriyanto dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH, MH mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada Jum'at, 3 Juli 2026 mendatang, dengan agenda mendengarkan keterangan dan pendapat ahli di Pengadilan TIPIKOR Surabaya jam 09.00 pagi. 

    "Tolong ahlinya dipersiapkan pada sidang berikutnya, Jum'at (3/7/2026) mendatang ya. Dengan demikian sidang kami nyatakan selesai dan ditutup," ungkap majelis hakim seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir sudah.

    Sehabis sidang, PH Hari Ananto SH.MH menerangkan, bahwa ada penitipan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 566,8 juta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan dari Tendy Soewadji. 

    Berdasarkan surat perintah penunjukan jaksa Penuntut Umum untuk penyelesaian perkara tindak pidana (P-16 A), Kepala Kejakasaan Negeri (Kejari) Pacitan Nomor PRINT -02/M.5.39/Ft.1/03/2026 tanggal 9 Maret 2026.

    Ini dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam paket pekerjaan konstruksi penanganan banjir Sungai Asem Gandok Grindulu, dan anak sunganinya pada SNVT pelaksanaan jaringan Sumber Air Bengawan Solo, yang dilaksanakan oleh PT Cahaya  Agung Perdana Karya Tahun Anggaran 2021 atas nama Tendy Soewadji, S,Pi. MM.

    Bahwa telah menerima uang tunai sebesar Rp 566,8 juta , sebagai titipan uang pengganti kerugian keuangan negara, dari Hari Ananto , SH. MH , selaku Penasehat Hukum (PH) dari Tendy Soewadji. 

    Sehabis sidang, PH Hari Ananto , SH. MH menerangkan, bahwa kerugian keuangan negara sebesar Rp 566,8 juta , sudah dikembalikan langsung kepada Kejakasaan Negeri (Kejari) Pacitan. 

    " (Sementara itu) Untuk saksi yang meringankan tadi, intinya pekerjaan Pak Tendy itu yang mengerjakan pihak lain (pihak ketiga). Dan dikerjakan semuanya dan sudah selesai. Sudah diterima pekerjaan itu (oleh pemberi pekerjaan-red) dan sudah klir semuanya," tukasnya.

    Harapannya, lanjut PH Hari Ananto , SH. MH , kalau terbukti bersalah , karena ada etikad baik dari Tendy, mohon majelis hakim memberikan keringanan hukuman yang seringan - ringannya.

    "Kalau memang tidak bersalah, Pak Tendy supaya dibebaskan," tandasnya mengakhiri wawancara dengan media massa di Pengadilan TIPIKOR Surabaya. (ded) 


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: PH Hari Ananto , SH. MH : "Kerugian Keuangan Negara Sebesar Rp 566,8 Juta , Sudah Dikembalikan Kepada Kejaksaan" Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas