SIDOARJO (mediasurabayarek.net) – Tak terasa sidang lanjutan Marwan Kustiono yang tersandung dugaan perkara tindak pidana korupsi, kini memasuki babak pembacaan duplik yang disampaikan oleh Penasehat Hukum (PH) Achmad Yani SH.MH.
Setelah Hakim Ketua I Made Yuliada SH.MH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung mempersilahkan Penasehat Hukum (PH) untuk membacakan duplik yang pokok - pokoknya.
"Silahkan PH untuk membacakan dupliknya," pinta majelis hakim kepada PH di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Selasa (9/6/2026).
Tanpa buang-buang waku lagi, PH Achmad Yani SH.MH menyatakan permohonan kepada majelis hakim dalam menjatuhkan putusan, kiranya mengambil keputusan yang menguntungkan Marwan Kustiono.
"Kami mohon majelis hakim menjatuhkan putusan bebas atau setidak- tidaknya melepaskan Marwan dari segala tuntutan dan dakwaan jaksa. Tidak terbukti selama sidang berlangsung, bahwa tidak ada satu pun ancaman untuk mencairkan dana pinjaman," ucapnya.
Perkara ini murni perkara keperdataan dan wanprestasi, bukan perkara korupsi. Bahkan, Penuntut Umum mengakui sebagian besar telah mengalami pemulihan (pengembalian) secara bertahun-tahun.
Pinjaman sebesar Rp 27 miliar telah dilakukan recovery atau pemulihan. Jaksa mendakwa Marwan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 27, 38 miliar. Dengan membebani Uang Pengganti (UP) sekitar Rp 5,41 miliar.
Ini sisa kewajiban yang belum dibayarkan dan dijadikan kerugian negara. Padahal, perkara ini murni keperdataan yang dikuatkan dengan adanya akta perdamaian yang telah dibuat kedua belah pihak.
Dalam Replik (tanggapan Jaksa atas pledoi) tidak membantah adanya akta perdamaian tersebut. Padahal tujuannya adalah untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran pinjaman.
"Fakta hukum tidak bisa diabaikan dan replik dari Jaksa tidak menjawab UP. Penyitaan yang dilakukan oleh Penuntut Umum sama dengan UP. Dalam replik Jaksa tidak menjawab kerugian negara Rp 27 miliar dan UP sebesar Rp 5,41 miliar," ucap PH Achmad Yani SH.MH.
Hal ini menimbulkan adanya kerugian ganda dan kontradiksi. Dalam hal ini harus ditafsirkan yang menguntungkan Marwan.
"Atas dasar itulah , kami selaku Penasehat Hukum (PH) mohon putusan yang seadil - adilnya," cetusnya.
Nah setelah pembacaan duplik dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua I Made Yuliada SH MH menyatakan, sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 23 Juni 2026 dengan dengan agenda putusan.
"Kami mohon waktu selama 2 (dua) minggu untuk mengambil sikap dan melakukan musyawarah dengan kedua hakim anggoto dalam menjatuhkan putusan nantinya. Selasa (23/6/2026), majelis akan menjatuhkan putusan dalam perkara ini," katanya.
Setalah itu, majelis hakim menyatakan sidang telah ditutup dan berakhir sudah, yang ditandai dengan mengetukkan palu sebagai pertanda sidang ditutup dan selesai.
Sehabis sidang, PH Achmad Yani SH.MH mengatakan, pihaknya minta majelis hakim untuk membebaskan Marwan Kustiono dari segala tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
Seusai sidang, PH Achmad Yani SH.MH mengantarkan Marwan Kustiono meninggalkan ruang sidang dan menuju mobil tahanan yang siap mengantarkan kembali ke tahanan.
Tak lama kemudian, mobil tahanan meluncur dan meninggalkan pelataran parkir Pengadilan TIPIKOR Surabaya. (ded)


0 komentar:
Posting Komentar