728x90 AdSpace

  • Latest News

    Kamis, 18 Juni 2026

    Sebelum Dapat Dana Hibah, Asrama Santri Sudah Ada dan Terbangun

                             

                               


    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) –  Ada 3 (tiga) saksi ade-charge (meringankan) dihadirkan oleh Penasehat Hukum (PH), dalam sidang lanjutan M. Zainur Rosyid, M. Miftahur Roziq, dan Khoirul Atho’shah, yang tersandung dugaan perkara penyimpangan dana hibah pembangunan asrama santri di Pondok Pesantren Ushulul Hikmah Al- Ibrohimi, Manyar, Gresik.

    Adapun ketiga saksi meringankan itu adalah Moh. Sihabuddin (guru & Sekretaris Yayasan), Zurotul Alima (guru & Kepala TPQ Al-Ibrohimi), dan Alifah (Ketua Pondok Putri), yang membuat perkara ini menjadi terang - benderang.

    Setelah membuka sidang dan terbuka untuk umum, Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander SH MH mempersilahkan Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Markacung SH .MH untuk bertanya pada saksi -saksi.

    Tanpa buang - buang waktu lagi, PH Markacung SH.MH bertanya pada saksi Moh. Sihabuddin (Sekretaris Yayasan), apakah saksi mengetahui tentang dana hibah dari Pemerintah Propinsi (Pemprop) Jawa -Timur pada tahun 2019 senilai Rp 400 juta ?

    "Ya, saya mengetahuinya dari grup WA. Pernah dishare di grup, dan dana itu dipergunakan untuk pembelian tanah dan pembangunan gedung serbaguna. Pembelian tanah dekat pondok," jawab saksi Moh. Sihabuddin di ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Kamis (18/6/2026).

    Ada 2 (dua) bidang tanah yang dibeli, untuk koperasi dan kantor Bank Lantabur. serta ada bangunan. Bank Lantabur  kontrak tempat di sana, senilai Rp 360 juta. Uang itu untuk kepentingan pondok pesantren.

    Pembelian tanah milik Bu Rofik sebesar Rp 200 juta dan tanah milik Sadad Rp 150 juta, dan Rp 50 juta untuk pembangunan TPQ.

    "Pembelian tanah tersebut dilaporkan ke Yayasan. Tidak ada dana hibah yang digunakan oleh M. Zainur Rosyid, M. Miftahur Roziq, dan Khoirul Atho’shah," ucapnya.

    Sementara itu, saksi Zurotul Alima (Kepala TPQ Al-Ibrohimi) menyatakan, gedung yang ditempati sekarang ini dibangun pada tahun 2019. Akan tetapi ditempati pada tahun 2020.

    Pembangunan gedung TPQ tidak memakai dana hibah. Namun dananya berasal dari saldo pondok, jariyah, donatur dan SPP para santri.

    Ada pula gedung serbaguna dan pembangunan gazebo dan lainnya itu, bukan dari dana hibah. Jumlah santri sekitar 300 orang. Mereka dikenakan biaya Rp 30 ribu per bulan. Ini untuk operasional TPQ.


                                         


    Ditambahkan saksi Alfiah (Ketua Pondok Putri), para santri dikenakan jariyah Rp 425 ribu per bulan. Rinciannya, Rp 150 ribu untuk operasional pondok. Dan Rp 275 ribu untuk uang makan santri.

    "Tiga orang (M. Zainur Rosyid, M. Miftahur Roziq, dan Khoirul Atho’shah) tidak pernah mengambil uang pondok. Seluruh uang disetorkan ke Nyai Nafizah," ujarnya.

    Dijelaskan Alfiah,bahwa gedung asrama santri itu sebenarnya sudah ada sejak tahun 2019.

    Kini giliran Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander SH. MH bertanya pada saksi Moh. Sihabuddin (Sekretaris Yayasan), apakah saksi tahu ada gedung besar apa saja di pondok ?

    "Ada musholla,  asrama putra, asrama gubuk. Baik asrama putra dan asrama gubuk diperuntukkan sebagai tempat tinggal santri. Gedung TPQ untuk kepentingan pendidikan dan asrama (dwi fungsi-red). Gedung tavip, gedung senam, perkantoran. Ada pula asrama putri dengan 3 lantai. Di situ, ada ruangan untuk belajar dan menginap. Total ada 8 (delapan) gedung di lingkungan pondok," jawab saksi.

    Sebelum sidang ditutup olah majelis hakim, PH Markacung SH.MH mengajukan permohonan Pemeriksaan Setempat (PS) ke pondok secara tertulis (resmi-red).

    "Kami mengajukan permohonan PS Yang Mulia Majelis Hakim," pintanya.

    Permintaan PS langsung direspon oleh majelis hakim dan dijadwalkan PS akan dilaksanakan pada Jum'at , 19 Juni 2026.

    "Besok Jum'at pagi jam 09.00 akan dilakukan PS di lokasi pondok. Kita ketemu di lokasi saja ya," cetus majelis hakim seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir sudah.

    Sehabis sidang, PH Markacung SH.MH mengatakan, sebenarnya sebelum mendapatkan dana hibah , asrama santri itu sudah ada dan terbangun. Hanya setelah dana hibah diterima, pembangunan asrama santri hampir selesai (final). 

    Maka dana-dana yang diterima ini, tetap dimanfaatkan untuk pembelian tanah untuk kepentingan pondok sepenuhnya. Tidak dipakai untuk kepentingan pribadi.

    "Proposal masuk, pembangunan asrama santri sudah jalan . Tidak ada yang mengawasi. Pernah kami tanyakan, kenapa tidak diawasi. Katanya tunggu pimpinan. Kata pimpinan tergantung pelaksana. Pemberi hibah hingga saat ini tidak pernah hadir," ungkapnya.

    "Ini bukan kesalahan dari ketiga orang (M. Zainur Rosyid, M. Miftahur Roziq, dan Khoirul Atho’shah). Yang dipersoalkan sekarang, kita dianggap salah peruntukkan oleh Jaksa. Intinya asrama santri itu ada," tukasnya. (ded) 


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Sebelum Dapat Dana Hibah, Asrama Santri Sudah Ada dan Terbangun Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas