SIDOARJO (mediasurabayarek.net) - Sidang lanjutan Ir. H. Supriyanto , Direktur PT Cahaya Agung Perdana Karya (CAPK) dan Tendy Soewadji S.Pi, MM, Kacab PT Wahana Prakasa Utama, yang tersandung dugaan perkara korupsi proyek penanganan banjir Sungai Asem Gandok Grindulu, Pacitan, terus menggelinding di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.
Kali ini Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Supriyanto, yakni Syaiful Ma’arif SH menghadirkan ahli konstruksi dari ITS, yakni DR. Ir. Mudji Irawan MT , yang membuat perkara ini menjadi makin terang - benderang.
Dalam keterangan dan pendapatnya, Ahli konstruksi menyatakan untuk material batu ada SNI-nya. Batu pecah yang digunakan ada SNI-nya.
"SNI untuk beton yang dipergunakan pada konstruksi bangunan air, beton untuk jalan raya dan sungai atau air, berbeda," ucapnya.
Terkait bronjong (bagion) yang merupakan susunan batu yang dimasukkan dalam ikatan kawat berbentuk kubus, sengaja dibuat berukuran besar. Agar ketika terkena abrasi air tidak lari atau stabil.
Dan di dalam bronjong itu berisikan batu-batu yang dibelah atau pecah-pecah. Tidak boleh menggunakan batu-batu kecil, karena akan lari.
Bebatuan yang digunakan untuk bronjog tidak pernah menggunakan batu dengan dimensi kecil.
"Batu tidak perlu menggunakan mesin Los Angeles. Cuma ukuran dan berat batu untuk menahan arus sungai, sebagai pelindung bibir sungai. Sedangkan untuk bronjong tidak perlu uji abrasi dan kekerasan," ujar ahli.
Dalam kontrak, hanya disebuktan batu harus bersih, lancip, bentuk lonjong dan berukuran 15 - 30 Cm. Dalam kontrak, tidak ada uji harus sekian persen.
Dan bronjong menggunakan kawat galvali dan sesuai stabilitas. Untuk spesifikasi bronjong ada pada batu dan kawat yang dpergunakan.
"Bisa memakai batu gunung, yang disusun rapi agar tidak mudah terkena abrasi. Pengujian batu untuk mengetes kekerasannya saja. Untuk sungai yang dipentingkan adalah stabilitas. Ini sebagai pelindung bibir sungai yang membutuhkan batu berukuran besar," cetus ahli.
Nah, setelah mendengarkan pendapat dan keterangan ahli konstruksi dari ITS ini, Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH.MH menyatakan, sidang akan dilanjutkan pada Senin, 20 Juli 2026 mendatang.
"Dan selanjutnya agenda pembelaan (pledoi) pada Senin, 27 Juli mendatang. Tolong dipersiapkan mulai sekarang ya," pinta majelis hakim seraya mengetukan palunya sebagai pertanda sidang telah selesai dan berakhir sudah.
Sehabis sidang, Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Supriyanto, yakni Syaiful Ma’arif SH mengatakan, dalam konteks di PU ada beberapa Direktorat yang memiliki aturan sendiri.
Salah satunya misalnya untuk jalan , Sumber Daya Air (SDA), konstruksi itu ada aturan sendiri. Tidak bisa digunakan untuk bronjong.
"Sebenarnya untuk bronjong itu tidak perlu diuji, diperlukan untuk kekuatan. Batunya tidak perlu diuji abrasinya. Yang diperlukan kekuatan batunya. Untuk menahan arus air," tuturnya.
Dalam kontraknya, tidak ada batu harus diuji. Asalkan batunya kuat. Dalam kontrak ada yang diatur dalam aturan Bina Marga, soal air. Ada juga jalan.
"Yang diadopsi jaksa dalam dakwaan adalah untuk jalan, sehingga tidak relevan digunakan untuk bronjongan," ungkap PH Syaiful Ma'arif SH.
Ditambahkannya, yaiful Ma'arif SH, batu diuji pada tahun 2021, meskipun tidak perlu dilakukan pengujian. Diuji oleh Tim dari ITS, hasilnya batu itu bagus dan boleh digunakan.
"Dan selanjutnya pada tahun 2025 diperiksa lagi, pasti ditanya untuk apa diperiksa. Kan sudah diperiksa (sebelumnya). Ketika diperiksa, jawaban ahli tentu akibat digunakan tetap berpengaruh, akibat hujan, arus air. Pasti berkurang. Apakah otomatis berkurang ada kesalahan pada volume batu ?," tukasnya.
Kata kunci menurut ahli, ketika saat mau digunakan batu itu, sudah diuji ya sudah selesai. (ded)


0 komentar:
Posting Komentar