728x90 AdSpace

  • Latest News

    Senin, 06 Juli 2026

    Eksepsi Atas Dugaan Penipuan Rp 5 Miliar, Tuding Dakwaan Jaksa Kabur dan Minta Hakim Bebaskan Agustin Widyawati dan Ranto

     


    SURABAYA (mediasurabayarek.net) - Sidang perkara dugaan penipuan investasi senilai Rp 5 miliar di Pengadilan Negeri Surabaya memasuki babak baru.

    Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk mengajukan perlawanan/eksespsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dalih mereka dijadikan 'kambing hitam' dalam kasus gagal bayar investasi produk REPO dan Medium Term Note (MTN) yang melibatkan korporasi.

    Dalam sidang yang digelar Senin (6/7/2026), yang dipimpin oleh Hakim Ketua Pujiono, didampingi Hakim anggota Edi Saputra Pelawi dan M. Yusuf, mendengarkan eksepsi dari Agustin Widyawati dan Ranto Henda Berlin Sidauruk.

    Dalam persidangan, Tim Penasehat Huum Agustin meminta majelis hakim membatalkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya.

    Menurut mereka, dakwaan jaksa mengandung sejumlah cacat formil, sehingga tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana.

    Tim Penasehat Hukum Agustin, Arief Budi Nugroho, menilai dakwaan merangkum beberapa peristiwa dan lokasi yang berbeda, sebagai satu tindak pidana tanpa menguraikan perbuatan secara jelas dan berlanjut.

    Selain itu, unsur dugaan penipuan dinilai hanya menyalin rumusan undang - undang tanpa menjelaskan secara konkret letak kebohongan yang dituduhkan kepada kliennya.

    "Kami juga melihat uraian mengenai keterlibatan Agustin sebelum 19 Februari 2019 tidak dijelaskan, namun seluruh rangkaian perbuatan dan kerugian justru dibebankan kepadanya," ujar Tim Penasehat Hukum (PH) di hadapan majelis hakim.

    Tim juga mempersoalkan dakwaan subsidiair penggelapan yang disebut identik dengan dakwaan penipuan. Padahal kedua pasal tersebut memiliki  karakter berbeda.

    Selain itu, menurutnya, unsur kerugian dalam dakwaan bertentangan dengan uraian fakta yang disampaikan Jaksa.

    Tak hanya itu, Tim PH  Agustin juga menyebut penuntutan dilakukan secara prematur karena berdasarkan surat dakwaan sendiri, tagihan atas dana yang sama telah dibawa ke mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), sehingga menimbulkan klaim ganda.


                                


    Atas dasar itulah, Tim PH meminta majelis hakim menerima eksepsi, menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima, menghentikan pemeriksaan perkara terhadap Agustin dan membebaskannya dari tahanan , serta memulihkan hak, harkat dan martabatnya.

    Sehabis persidangan, Arief menegasan kliennya membantah seluruh tuduhan melakukan penipuan  investasi.

    Menurutnya, pemberitaan maupun dakwaan yang beredar baru menggambarkan sebagian kecil dari rangkaian peristiwa, sehingga belum mencerminkan keseluruhan fakta.

    "Agustin Widyawati membantah tuduhan tersebut. Masih ada fakta - fakta penting yang akan kami sampaikan dalam agenda pembuktian persidangan," kata Arief.

    Dijelaskan Arief,  berbagai komunikasi dan dokumen yang dimiliki menunjukkan seluruh pihak mengetahui mekanisme, karakteristik, hingga resiko produk investasi tersebut. karena itu, ia menilai tidak tepat apabila seluruh tanggung jawab dibebankan kepada Agustin.

    "Kami mengingatkan pentingnya asas praduga tidak bersalah. Tidak seorang pun dapat dinyatakan bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujar Arief dan Rafi dari Tim PH Agustin.

    Arief memastikan Agustin akan tetap kooperatif dan menghormati seluruh proses hukum dan memberikan bukti bukti seluruh bukti pada tahap pembuktian.

    Tim PH Agustin juga menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Dia menyesalkan adanya pemberitaan yang dinilai menggiring opini seolah - olah seluruh fakta telah terungkap, padahal proses persidangan masih berlangsung.

    Sementara itu, Ranto Hensa melalui Kuasa Hukumnya Basuki Rakhmad & Associates menegaskan, mereka hanya berstatus marketing freelance PT OSO Sekuritas Indonesia.

    Mereka membantah memiliki kewenangan mengelola dana investor  maupun mengambil keuntungan dari dana investasi yang dipersoalkan.

    "Kami tidak pernah menerima, menguasai ataupun menikmati dana pokok investasi. Seluruh dana masuk ke rekening korporasi, bukan ke rekening pribadi kami," cetusnya.

    Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor : LP/B/268/III/RES.1.11/2020/JATIM/RESTABES SBY tertanggal 13 Maret 2020 yang diajukan oleh Salim Himawan Saputra terkait investasi REPO saham senilai Rp 5 miliar.

    Dalam  laporan tersebut, sejumlah pihak turut dilaporkan termasuk direksi perusahaan penerbit investasi, direksi PT OSO Sekuritas, serta para marketing freelance.

    Penyidikan bahkan sempat dihentikan melalui SP-3 pada November 2020 karena dinilai belum cukup bukti.

    Namun perkara ini kemudian dibuka lagi hingga pada 2026. Agustin dan Ranto ditetapkan sebagai tersangka dan kini duduk sebagai pesakitan di pengadilan.

    Dalam eksepsinya, keduanya (Agustin dan Ranto) menilai akar persoalan bukanlah tindak pidana penipuan maupun penggelapan. Melainkan kegagalan korporasi memenuhi kewajiban pembayaran kepada investor setelah PT Mahkota Properti Indo Senayan dan PT Mahkota Properti Indo Permata menjalani proses PKPU.

    Agustin dan Ranto juga mengaku mengalami kerugian materiil dan immateriil selama proses hukum berlangsung, mulai dari biaya pendampingan hukum, hilangnya kesempatan usaha, tekanan psikologis. hingga rusaknya nama baik.

    Karena itu, mereka meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan JPU Kejari Surabaya cacat hukum. Mereka juga memohon agar pengadilan menegaskan bahwa tanggungjawab atas gagal bayar investasi berada pada korporasi beserta pelaksanaan putusan homologasi PKPU, bukan pada marketing freelance.

    Dalam sidang kali ini , Hakim Ketua Pujiono SH MH menjawab soak permohonan penangguhan penahanan Agustin Widyawati.

    "Setelah kami bertiga berunding, kami belum bisa mengabulkan permintaan permintaan tersebut. Nanti akan kita pertimbangkan selanjutnya. Kita akan bicara lagi," kata Pujiono SH. (ded) 


    Next
    This is the most recent post.
    Posting Lama
    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Eksepsi Atas Dugaan Penipuan Rp 5 Miliar, Tuding Dakwaan Jaksa Kabur dan Minta Hakim Bebaskan Agustin Widyawati dan Ranto Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas