728x90 AdSpace

  • Latest News

    Kamis, 09 Juli 2026

    Dedy Dwi Setiawan Memang Layak Dibebaskan.

     

                     


    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) - Tak terasa sidang lanjutan Dedy Dwi Setiawan, Yuanita Qomariah,  Rudy Adrianus Ririhena (PPTK), Ansori (PPTK), dan Sugeng Raharjo (rekanan), yang tersandung dugaan perkara pengadaan makanan dan minuman (mamin) dalam sosialisasi rapat peraturan daerah (Sosperda).

    Kini telah memasuki babak pembacaan nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan di depan persidangan.

    "Silahkan Penasehat Hukum (PH) membacakan pledoinya. Tolong dibacakan yang pokok - pokoknya saja," ucap Hakim Ketua Ratna Dianing SH. MH di ruang Cakra  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Rabu (8/7/2026).

    Dalam pledoinya, Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Ahmad Qodriansyah SH,  S.Si, C.Md, C.FAS, C.TT, didampingi M Syaiin SH menyatakan, bahwa dakwaan dan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terpenuhi.

    "Oleh karena itu, mohon pembelaan dikabulkan oleh majelis hakim. Menyatakan pledoi Dedy Dwi Setiawan dikabulkan seluruhnya. Tuntutan hukum cacat formil dan materiil. Kami memohon agar Dedy dibebaskan dari dakwaan primair dan subsidiair," ucapnya.

    Menurut PH Ahmad Qodriansyah SH,  S.Si, C.Md, C.FAS, C.TT, setidaknya melepaskan Dedy Dwi Setiawan dari tuntutan hukum. Membebaskan dari tahanan rutan. Jikalau majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya.

    Dalam pledoi, juga disebutkan bahwa tidak ada perintah dari Dedy Dwi Setiawan kepada Sugeng Raharjo untuk mencari CV (penyedia).

    Sesuai fakta sidang,  Sutiyoso tidak pernah memerintahkan atau ada tekanan langsung atau tidak langsung untu memenangkan CV-- pelaksana penyedia makanan dan minuman (mamin).

    "Saksi - saksi tidak ada satupun yang tahu perbuatan yang dituduhkan pada Dedy.  Tidak ada keadilan dan kepastian pada tuntutan Penuntut Umum terhadap Dedy," ujarnya.

    Bahwa tidak ada yang seperti dituduhkan oleh Jaksa pada Dedy. Perihal pengadaan mamin menjadi kewenangan sepenuhnya dari Sekwan.

    Dalam fakta sidang, tidak ada  tindakan menyuruh atau adanya perintah dari Dedy untuk memenangkan CV (penyedia) tertentu. Dedy tidak punya kewenangan apapun dalam hal ini.

    Kewenangan mutlak pada eksekutif,  dan tidak ada keterlibatan dari Dedy. Bahkan Ahli Akuntansi, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis, yakni Dr. Achdiar  Redy Setiawan S.E, MSA, PhD, Ak, CA, menegaskan, bahwa lembaga yang berwenang menilai dan menetapkan kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

    Akibat pengadaan makanan dan minuman (mamin) dalam sosialisasi rapat peraturan daerah (Sosperda), negara dirugikan sebesar Rp 1,6 miliar.

    "Seharusnya dibuktiakan siapa yang menikmati uang tersebut. Adanya konversi  menjadi uang menjadi barang yang bermanfaat bagi masyarakat. Fakta - fakta secara obyektif, kegiatan Sosperda tahun 2023 dan 2024 dilaksanakan secara penuh," cetusnya.

    Dipaparkan PH Ahmad Qodriansyah SH,  S.Si, C.Md, C.FAS, C.TT, bahwa mamin benar-benar diproduksi , dikirim,  diterima dan dikonsumsi.

    Perihal selisih harga kontrak dan harga riil menjadi harga keuntungan yang wajar. Penasehat Hukum (PH) sangat keberatan dengan hasil audit dari Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa - Timur buat audit internal yang mempunyai tendensi dakwaan.

    "Bahwa biaya tenaga kerja, pengiriman, dan kerusakan barang ditanggung oleh penyedia. Tidak ada hak negara yang tereduksi atau hilang. Ini menjadi ranah perdata, bukan ranah pidana korupsi," tuturnya.

    Dalil Penuntut Umum yang menyebutkan, bahwa Dedy Dwi Setiawan melakukan intervensi sebagai anggota DPRD Jember. Padahal, Dedy tidak pernah sama-sekali soal pesanan dan LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) melakukan intervensi.

    "Semuanya itu menjadi tanggungjawab penuh dari Sekwan. Bukan dari daya paksa Dedy Dwi Setiawan. Tidak pernah mengeluarkan memo tertulis untuk perintahkan memenangkan penyedia tertentu. Tidak ada daya paksa eksekutorial," kata PH Ahmad Qodriansyah SH,  S.Si, C.Md, C.FAS, C.TT.

    Mengenai kelebihan atau selisih pesanan dari 109 menjadi 120 itu menjadi tanggungjawab penuh dari PA, selaku penerbit pesanan. Tidak dapat dibebankan pada Dedy Dwi Setiawan.

    Dalam sidang kali ini, juga dibacakan pledoi dari  Yuanita Qomariah,  Rudy Adrianus Ririhena (PPTK), Ansori (PPTK), dan Sugeng Raharjo (rekanan).

    Mereka ini ada yang meminta dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum. Ada pula yang meminta dihukum seringan - ringannya oleh majelis hakim. 

    Nah setelah pembacaan pledoi dilakukan oleh mereka dan dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ratna Dianing SH, MH mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada Senin, 13 Juli 2026 dengan agenda Replik dari Penuntut Umum, yang akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

    "Untuk replik dari Penuntut akan dilakukan Senin (13/7/2026) depan di PN Surabaya jam 8 pagi ya. Kalau sidang siang hari,  saya banyak menangani perkara - perkara lainnya. Tolong datang pagi ya," pinta majelis hakim.

    Untuk putusannya akan dilaksanakan pada Rabu (15/7/2026) dan tidak bisa ditunda lagi. Kalau mau mengajukan dupliknya paginya. Siangnya langsung putusan," kata Hakim Ketua Ratna Dianing SH MH seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan ditutup.

    Sehabis sidang, PH Ahmad Qodriansyah SH,  S.Si, C.Md, C.FAS, C.TT mengungkapkan bahwa, Dedy Dwi Setiawan memang layak dibebaskan. (ded) 


    Next
    This is the most recent post.
    Posting Lama
    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Dedy Dwi Setiawan Memang Layak Dibebaskan. Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas