SIDOARJO (mediasurabayarek.net) - Sidang lanjutan Mantan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko , Mantan Sekda, Agus Pramono (Sekda), dan Mantan Direktur RSUD dr. Harjono S, Yunus Mahatma, yang tersandung dugaan perkara suap dan gratifikasi sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, kini telah memasuki babak pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setelah Hakim Ketua I Made Yuliada SH MH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung mempersilahkan Jaksa KPK untuk membacakan tuntutannya yang pokok - pokoknya saja.
Dalam surat tuntutannya, Jaksa KPK menuntut Sugiri Sancoko dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi.
"Menuntut memohon majelis hakim yang mengadili perkara ini , agar menyatakan Sugiri Sancoko terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berlanjut, menerima suap dan gratifikasi. Menjatuhkan pidana 7 (tujuh) tahun dikurangi dalam masa tahanan," ujar Jaksa KPP yang membacakan surat tuntutannya di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR)Surabaya, Selasa (14/7/2026).
Selain itu, Jaksa KPK juga mengenakan pidana denda sebesar Rp 300 juta. Jika dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jika tidak dibayar harta benda dan kekayaan bisa disita dan dilelang oleh Jaksa. Jika tidak mencukupi, diganti dengan kurungan selama 100 hari.
Dan mengenakan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 6,762 miliar. Jika tidak membayar UP dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut. Jika tidak mencukupi dipidana penjara selama 3 (tiga) tahun.
Dalam pertimbangannya, Jaksa menilai Sugiri menerima suap dan gratifikasi terkait jabatannya sebagai penyeleggara negara.
Perbuatan Sugiri dinilai melagar pasal 12 huruf a dan huruf b juncto pasal 18 Undang -Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah, serta pasal 12 B juncto pasal 18 Undang - Undang TIPIKOR.
Setelah itu, selanjutnya Jaksa KPK membacakan tuntutan terhadap Yunus Mahatma dengan tuntutan pidana 5 (lima) tahun dan 5 (lima) bulan, dikurangi masa tahanan. Juga denda Rp 300 juta, jika tidak dibayar diyar diganti kurungan 100 hari. Dan mengenakan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 367 juta atas gratifikasi. Jika tidak dibayar setelah 1 (satu) bulan putusan . Jika tidak mencukupi dipidana selama 2 (dua) tahun.
Dan terakhir, Jaksa KPK menuntut Agus Pramono (Sekda) dengan tuntutan selama 4 (empat) tahun dan 8 (delapan) bulan dikurangi masa tahanan. Denda Rp 300 juta, jika tidak mencukupi diganti kurungan 100 hari. Juga mengenakan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 975 juta aas gratifikasi. Jika tidak mencukupi, diganti pidana selama 3 (tiga) tahun penjara.
Nah setelah pembacaan tuntutan ini, Hakim Ketua I Made Yulaida SH embelaan (pledoi) pada Selasa, 21 Juli 2026 mendatang.
" Baiklah dengan demikian, kami nyatakan sidang selesai dan ditutup," ucap majelis hakim seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir sudah.
Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH) Indra Priangkasa SH MH mengatakan, sejumlah poin dalam tuntutan tidak didukung fakta persidangan yang terungkap selama pemeriksaan saksi.
Menurutnya, terdapat beberapa aliran dana yang dimasukkan dalam konstruksi perkara, meskipun tidak pernah terbukti diterima langsung oleh kliennya.
"Ada beberapa fakta di persidangan yang menurut kami tidak terbukti , tetapi tetap dimasukkan dalam tuntutan. Padahal Pak Sugiri tidak pernah menerima uang tersebut," cetusnya.
Contohnya, sejumlah nominal mulai Rp 500 juta, Rp 450 juta hingga lebih dari Rp 1 miliar yang disebut berasal dari pihak ketiga. Namun, uang itu tidak pernah mengalir kepada Sugiri.
Faktanya, Sugiri tidak pernah menerima uang tersebut. Begitu pula dengan nominal Rp 500 juta maupun Rp 450 juta yang dimasukkan dalam konstruksi perkara.
"Klien kami (Sugiri) juga tidak pernah menerima aliran dana itu," tuturnya.
Diharapkannya, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah fakta persidangan secara obyektif sebelum menjatuhkan putusan.
Namun demikian, Penasehat Hukum (PH) akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang yang akan datang.
"Kami akan mengajukan pledoi pada sidang berikutnya," ungkap PH Indra Priangkasa SH.MH. (ded)


0 komentar:
Posting Komentar