728x90 AdSpace

  • Latest News

    Jumat, 10 Juli 2026

    PH Syaiful Ma'arif SH : "PPKOM Boleh Lakukan Pengadaan Barang Khusus, Sudah Sesuai Prosedur Hukum dan Klir"

     

                                


    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) – Sidang lanjutan  Mashud Yunasa,  Dzulian Zhidan Nassa Pratama, dan  Basiran, yang tersandung dugaan perkara korupsi pengadaan lampu hias dan ruang terbuka hijau (RTH) Kota Probolinggo, terus menggelinding di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.

    Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Probolinggo menghadirkan Ahli BPKP, Untung yang memberikan keterangan dan pendapatnya di hadapan Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander, didmpingi Abdul Gani SH, MH dan Pultono SH,MH.

    Dalam keterangannya, Ahli menyebutkan, bahwa adanya kerjasama yang tidak sehat antara PPKOM dan penyedia. Dan pekerjaan sepenuhnya diserahkan pada PT Green City.

    Selain itu, PT Green City yang mengajukan penawaran dengan menggunakan HPS (Harga Patokan Sementara).

    "Seharusnya penyedia tidak boleh menyerahkan pekerjaan pada pihak lain. Kecual perusahaan itu merger atau diakuisisi oleh perusahaan lain," ucap ahli di ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Kamis (9/7/2026).

    Menurut ahli, bahwa  seluruh pekerjaan dilakukan oleh PT Green City.  Dalam perkara ini, seharusnya tidak boleh ada pengeluaran dana dari kas daerah. Karena diduga adanya penyimpangan.

    Pada pengadaan ini, ada selisih nilai pekerjaan dari CV Multi Pratama sebesar Rp 126 juta. Untuk CV Borong Rp 15 juta dan PT Green City Rp 163 juta. 

    "Jadi total kerugian negara sekitar Rp 306 juta. Tidak seharusnya ada pengeluaran pada CV Multi Pratama dan CV Borong. HPS tidak dibikin pada 1 Maret , namun ditawarkan pada 10 Maret," ujar Ahli lagi.

    Kini giliran Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Syaiful Maarif SH.MH bertanya pada Ahli, apakah ahli berhak dan punya kewenangan menyatakan adanya penyimpangan dalam perkara ini ?

    "Ya, kami berhak menyatakan adanya penyimpangan. Bukan kategori perbuatan melawan hukum. Ini di luar kewenangan kami. Sepanjang regulasi dilanggar dan tidak sesuai aturan, kami berhak menyatakan adanya penyimpangan," jawab ahli.

    PT Green City menunjuk CV Multi Pratama sebagai distributor. Untuk pengadaan lampu hias taman pada 3 Januari 2023, ada kerjasama antara PT Green City dan CV Borong.

    Padahal, Basiran, Direktur PT Green City tidak pernah berkomunikasi dan tidak saling kenal dengan Dzulian Zhidan. Apalagi tanda tangan Zhidan, bukan tanda tangan miliknya.

    Kembali PH Syaiful Ma'arif SH bertanya pada AHli, apakah punya kewenangan menilai sebuah perjanjian ?

    " Kami tidak punya kewenangan menilai sebuah perjanjian. Hanya melihat adanya keterkaitan, apakah ada perjanjiannya. Ternyata para pihak tidak saling kenal. Kami tidak menyatakan perjanjian itu tidak sah. Hanya menyatakan ada dugaan penyimpangan," jawab Ahli.

    Menurut ahli, barang -barang yang dipesan itu sifatnya spesifik dan hanya di HPS. Dan HPS itu sama persis sebagaimana yang diperjanjikan.

    Oleh karena itu, tertutup bagi penyedia lainnya untuk berkompetisi dalam mendapatkan pekerjaan tersebut. Ada indikasi pengaturan. 

    "Perihal barang -barang itu dibuat secara spesifik dan khusus itu tidak ada larangan demikian. Tetapi penyedia lain tidak bisa berkompetisi," cetus Ahli.

    Dijelaskan ahli, bahwa ahli juga melakukan survei di lapangan. Ternyata barangnya ada dan pekerjaan dilaksanakan di lapangan.  

    "Tidak ada total loss. Perihal harga wajar, tidak ada pembandingnya, karena tidak ada di tempat lain. Tidak bisa dinilai kewajaran, karena tida ada di tempat lain," kata ahli.

    Perjanjian menjadi keagenan itu untuk proyek atau pekerjaan non- pemerintah. Tetapi, pengadaan barang dari pihak swasta.

    PT Green City menjadi sub-konnya dari CV Multi Pratama dan CV Borong. 

    Nah setelah mendengarkan pendapat dan  keterangan dari ahli BPKP dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander SH, MH mengungkapkan, sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 16 Juli 2026 dengan ahli dari Penasehat Hukum.

    "Dengan demikian, kami nyatakan sidang selesai dan ditutup," tutur majelis hakim seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda berakhir sudah.

    Sehabis sidang, PH Syaiful Ma'arif SH  menerangkan, PT Green City, CV Multi Pratama dan CV Borong sudah ada perjanjian. Menurut ahli, perjanjian ini akal-akalan. Padahal sesuai aturan hukum itu tidak ada masalah dan silahkan saja

    "Perjanjian itu sah dan tidak ada masalah. Ada catatan penting, bahwa pekerjaan ini adalah pekerjaan khusus, yang tidak bisa dikerjakan oleh orang lain," tukasnya.

    Karena pengadaan barangnya khusus, menggunakan sistem e-catalog. PPKOM boleh melakukan pengadaan barang khusus.

    "Pengadaan barang khusus oleh PPKOM itu, tidak ada masalah. Pengadaan barang sesuai prosedur hukum dan klir," tandasnya. (ded) 


    Next
    This is the most recent post.
    Posting Lama
    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: PH Syaiful Ma'arif SH : "PPKOM Boleh Lakukan Pengadaan Barang Khusus, Sudah Sesuai Prosedur Hukum dan Klir" Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas