SURABAYA (mediasurabayarek.net) – Kepolisian Daerah Jawa -Timur (Polda Jatim) melakukan gelar perkara khusus atas nama pelapor Endang Murtiningrum, yang beralamat di Dusun Jegles RT/RW : 02/01, Kelurahan Blabak, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, dengan terlapor pejabat / petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kediri, yang diduga melakukan manipulasi data Kependudukan, yang digelar di Polda Jatim, Kamis (2/7/2026).
Kronologisnya, almarhum Sastroredjo dan almarhumah Marsanah melakukan pernikahan dan memiliki 8 (delapan) anak. Yakni Soemardi, Kedah, Toekiman, Moeloed, Saminten, Ngadinah, Toeminah, dan Soeparmi.
Almarhumah Toeminah yang merupakan salah , menikah dengan amarhum Moersad, dan memiliki 1 (satu) orang anak, yang diberi nama Endang Murtiningrum.
Dan sebagai pendukung Endang Murtiningrum adalah anak almarhumah Toeminah dan almarhum Moersad adalah ijazah SD, SMP, SMA Endang Murtiningrum, KK No. 833 tertanggal 31 Mei 1982, KK No. 3571032004070294, Akta Perkawinan dan Akta Kelahiran Endang Murtiningrum.
Atas kelahiran Endang Murtiningrum terbit Kutipan AKta Kelahiran No : 126/IND/1971 tertanggal 8 April 1984, dan pada saat Kutipan Akta Kelahiran itu terbit usia Endang Murtiningrum masih 13 tahun.
Tentu saja Kutipan Akta Kelahiran tersebut, bukan Endang Murtiningrum sendiri yang mengurusnya.
Keberadaan Kutipan Akta Kelahiran No : 126/IND/1971 milik Endang Murtiningrum dipergunakan untuk mengurus Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar (SD) No : 04 OA oa 295293 tertanggal 23 Mei 1984 an Endang Murtiningrum.
Juga Surat Tamat Belajar SMP, SMA atas nama Endang Murtiningrum, Kartu Keluarga (KK) No. 833 tertanggal 31 Mei 1982 dengan Kepala Keluarga atas nama Mursad. Kartu Keluarga (KK) No. 3571032004070294 tertanggal 1 Juli 2013 dengan Kepala Keluarga atas nama Budi Prasetyo.
Dan Kutipan Akta Perkawinan No : 80/NAS.PA/1994 tertanggal 12 Oktober 1994, serta Kutipan AKta Kelahiran No : 126/IND/1971 tertanggal 8 April 1984.
Dan dokumen -dokumen tersebut hingga saat ini tidak ada yang dibatalkan sama-sekali.
Kemudian pada tahun 2015, tiba - tiba Dukcapil menerbitkan Surat No : 477/561/419.40/2015 tertanggal 14 Desember 2015 yang diberikan kepada pihak ketiga.
Oleh karena adanya perkara pidana yang dilaporkan oleh Sdr. Arif Wijanarko (salah satu keponakan Endang Murtiningrum), dengan terlapor Endang Murtiningrum, dengan tuduhan melakukan pemalsuan Kutipan AKta Kelahiran dan Surat Pernyataan Ahli Waris.
Akan tetapi surat tersebut telah dipatahkan dengan terbitnya Putusan Pidana Pengadilan Negeri Kediri No. 210/Pid.B/2016/PN.Kdr, yang mana isi putusan tersebut Endang Murtiningrum dinyatakan tidak bersalah dan bukan Endang Murtiningrum yang melakukan pemalsuan Kutipan Akta Kelahiran dan Surat Pernyataan Ahli Waris.
Namun tiba - tiba pada tahun 2017, Dukcapil kembali menerbitkan Surat No. 474.1//161/ 419.112/2017 tertanggal 27 Maret 2017 yang juga diberikan kepada pihak ketiga, yang pada intinya surat tersebut menerangkan jika Kutipan Akta Kelahiran No : 126/IND/1971 datanya tidak ada.
Bagaimana bisa Dukcapil Kota Kediri berani menerbitkan surat No 477/561/419.40/2015 dan surat No : 474.1//161/ 419.112/2017.
Sedangkan hasil investigasi ke Kantor Dukcapil, ternyata pada Buku Register Kelahiran Tahun 1971, nama Endang Murtiningrum tercantum di dalamnya, dengan disisipkan pada register No. 126/1971 di bawah nama Ika Meyning Retno Mojangsari.
Namun dalam Buku Register Kelahiran Tahun 1984, nama Endang Murtiningrum hilang / tidak tercantum. Di sinilah letak tindak pidana manipulasi data kependudukan, yang dilakukan oleh Dukcapil Kota Kediri yang melanggar UU Administrasi Kependudukan, terkhususnya pasal 94 jo pasal 98.
Selain itu, tindakan Dukcapil tersebut yang memberikan data Endang Murtiningrum tanpa seijin dan sepengetahuan Endang Murtiningrum kepada pihak ketiga, yang bukan merupakan kuasa ataupun tidak memiliki hubungan keluarga dengan Endang Murtiningrum, melanggar UU Perlindungan Data Prubadi, terkhususnya pasal 67 ayat (2) jo pasal 65 ayat (2).
Sementara itu, Kuasa Hukum Eko Budiono SH menyatakan, memohon keadilan bagi kliennya, Endang Murtiningrum.
"Mohon keadilan bagi klien kami Endang Murtiningrum wahai Bapak Presiden, Bapak Wakil Presiden, Bapak Kapolri dan Bapak Wakil Kapolri. Jelas di sini, adanya manipulasi data kependudukan yang dilakukan oleh Dukcapil Kota Kediri," ucapnya.
Data milik Endang Murtinigrum yang semula ada dan tercantum dalam Buku Register Kelahiran tahun 1971, tanpa dasar hukm yang jelas, tanpa adanya putusan pengadilan, baik pidana maupun perdata, tiba - tiba dihilangkan dalam Buku Register Kelahiran tahun 1984.
Dan anehnya lagi, saat Endang Murtiningrum meminta salinan/copy surat No : 474.1//161/ 419.112/2017 kepada Dukcapil tidak diberikan. Dan mengapa jika pihak lain yang meminta langsung saja diberikan.
"Untuk mendapatkan salinan/copy Surat No : 474.1//161/ 419.112/2017, klien kami harus mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi Propinsi Jawa-Timur, hingga tingkat banding dan kasasi, barulah setelah adanya putusan kasasi No : 187 K/TUN/KI/2025, Dukcapil memberikan salinan/copy surat No : 474.1//161/ 419.112/2017, karena menjalankan putusan kasasi," ujar Eko Budiono SH.
Tambahan lagi, lanjut Eko Budiono SH, untuk Kutipan Akta Kelahiran itu merupakan produk hukum Dukcapil dan untuk pembatalannya hanya bisa dilakukan dnegan adanya Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara.
Jadi untuk pembatalan legalisir Kutipan Akta Kelahiran 126/IND/1971 atas nama Endang Murtiningrum tidak bisa hanya dengan Dukcapil mengeluarkan Surat No 477/561/419.40/2015.
"Atas tindakan manipulasi data Kependudukan yang dilakukan oleh Dukcapil, klien kami Endang Murtiningrum , seorang penjual rujak uleg, harus kehilangan rumahnya yang telah ditempatinya selama 53 tahun. Dan kerugian yang diderita Endang Murtiningrum sesuai harga tanah saat ini sekitar Rp 5 miliar," kata Eko Budiono SH.
Sementara itu, Endang Murtiningrum menyampaikan permohonan kepada Bapak Presiden dan Bapak Kapolri, supaya memberikan keadilan kepada dirinya.
"Saya sudah menempati rumah saya selama 53 tahun, kok tiba -tiba diusir oleh saudara-saudara saya. Padahal saya tidak pernah melakukan kesalahan yang mereka tuduhkan.
Mohon Bapak Kapolri saya minta keadilan dan kebenaran atas semua permasalahan saya ini. Saya tidak melakukan kesalahan apa-apa, kok tiba - tiba diusir begitu. Saya ingin masalah ini bisa terungkap dan cepat selesai," pinta Endang Murtiningsih. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar