Setelah Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander SH MH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung memerintahkan Penuntut Umum untuk segera membacakan surat tuntutannya.
"Silahkan Penuntut Umum membacakan tuntutannya, tolong dibacakan pokok - pokoknya saja," pinta majelis hakim kepada Jaksa di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Kamis (2/7/2026).
Dalam surat tuntutannya, Penuntut Umum I. Gede Krisna Wahyu Wijaya SH menyatakan, menuntut supaya majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan menyatakan M. Zainur Rosyid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi, melanggar pasal 604 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi korupsi.
Ini sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No, 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi korupsi jo pasal 20 huruf e UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP , sebagaimana yang didakwa dalam dakwaan kedua Penuntut Umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap M. Zainur Rosyid dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani , dengan perintah agar tetap ditahan," ucap Jaksa.
Dan menjatuhkan pidana denda terhadap M. Zainur Rosyid sebesar Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 60 hari.
Selain itu, membebankan pidana tambahan berupa Uang Pengganti sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila
uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dijual dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Dan jika tidak memiliki harta benda yang cukup, maka dipidana penjara selama 1 (satu) tahun. Dan membebani biaya perkara sebesar Rp 5.000.
Sebelum menjatuhkan putusan ini, Penuntut Umum juga memperhatikan hal yang memberatkan, yakni perbuatan yang bersangkutan bertentangan dengan program pemerintah tentang pelaksanaan kegiatan pemerintahan yang bersih dan bebas praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Sedangkan hal yang meringankan adalah yang bersangkutan belum pernah dihukum, menyesali atas perbuatan yang dilakukan dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
Dan selanjutnya pembacaan tuntutan terhadap M. Khoirul Atho'shah, yang langsung dibacakan amar tuntutannya oleh Penuntut Umum.
Dalam surat tuntutannya, Penuntut Umum menyatakan, menuntut supaya majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan menyatakan M.Khoirul Atho'shah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi, melanggar pasal 604 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi korupsi.
Ini sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No, 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi korupsi jo pasal 20 huruf e UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP , sebagaimana yang didakwa dalam dakwaan kedua Penuntut Umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap M. Khoirul Atho'shah dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani , dengan perintah agar tetap ditahan," ucap Jaksa.
Dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 60 hari.
Selain itu, membebankan pidana tambahan berupa Uang Pengganti sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dijual dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Dan jika tidak memiliki harta benda yang cukup, maka dipidana penjara selama 1 (satu) tahun. Dan membebani biaya perkara sebesar Rp 5.000.
Kemudian, selanjutnya Penuntut Umum membacakan surat tuntutannya terhadap M. Miftahur Roziq , dengan tuntutannya yang sama pula. Dan jaksa langsung membacakan amar tuntutannya saja.
Nah setelah Penuntut Umum membacakan surat tuntutannya terhadap M. Zainur Rosyid, M. Miftahur Roziq dan Khoirul Atho’shah, dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander SH.MH mengatakan, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) pada Kamis, 9 Juli 2026 mendatang.
"Tolong Penasehat Hukum (PH) persiapkan mulai sekarang untuk menyusun dan membuat pledoi. Sidang akan dibuka kembali pada Kamis (9/7/2026) dengan agenda pledoi pada jam 1 siang. Dengan demikian, kami nyatakan sidang selesai dan ditutup," cetus majelis hakim seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir sudah.
Sehabis sidang, PH Markacung SH .MH yang didampingi oleh Nur Yatim SH, MH dan Mashudi SH.MH, mengatakan, tadi JPU yang pertimbangkan pasal 604 KUHP, memang minimal ancaman 2 (dua) tahun.
"Kita akan ajukan pledoi nanti. JPU bertahan pada uang Rp 50 juta untuk gazebo. Padahal tidak demikian. Sebenrnya yang Rp 58 juta itu untuk gedung pertemuan. Sedangkan yang salah sita dikembalikan pada Zainur Rosyid. Untuk yang 3 (tiga) kapling itu," tuturnya.
Penasehat Hukum (PH) masih punya satu keyakinan, bahwa majelis hakim akan memutus perkara ini dengan seadil - adilnya. Karena tidak ada satu rupiah pun uang yang masuk pada ketiganya (M. Zainur Rosyid, M. Miftahur Roziq dan Khoirul Atho’shah). (ded)


0 komentar:
Posting Komentar