"Silahkan Penuntut Umum membacakan repliknya, tolong dibacakan yang pokok - pokoknya saja," ucap Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leande SH.MH didampingi Abdul Gani SH, MH, dan Pultoni SH,MH di ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Kamis (16/7/2026).
Dalam repliknya, Penuntut Umum menyatakan, bahwa nota pembelaan (pledoi) yang disampaikan oleh Penasehat Hukum (PH) bukan fakta hukum. Akan tetapi fakta yang dibangun oleh PH sendiri.
Bahwa penerima hibah , yakni Pondok Pesantren (Ponpes) Ushulul Hikmah Al- Ibrohimi , sesuai proposal yang diajukan mendapatkan bantuan dana hibah sebesar Rp 400 juta.
Bahkan sudah dilakukan pencairan di Bank Jatim atas nama Ponpes Ushulul Hikmah Al- Ibrohimi.
Namun demikian, tidak sesuai proposal yang diajukan, yang peruntukkannya untuk pembangunan asrama santri. Nyatanya, dana hibah justru dipergunakan untuk membeli sebidang tanah milik Masruroh senilai Rp 200 juta.
Dana hibah itu untuk pembelian tanah milik Saadad senilai Rp 150 juta. Dan pembangunan gazebo dan pemasangan paving Rp 50 juta.
"Karena itulah, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan sebesar Rp 400 juta. Tidak ada pengerjaan asrama santri. Penerima hibah harus bertanggungjawab atas dana hibah yang diterima," ujar Jaksa lagi.
Dalam hal ini, pengajuan proposal dana hibah dan peruntukkannya tidak sesuai. Pada NPHD tertanggal 20 Agustus 2019, dana hibah diperuntukkan pembangunan asrama santri.
"Penasehat Hukum (PH) mendalilkan pada tahun anggaran, mendapatkan dana hibah Rp 400 juta itu tidak ada yang digunakan untuk kepentingan pribadi," tutur Jaksa.
Sekalipun ada azas kemanfaatan tidak dapat menghapuskan tindak pidana korupsi. Dan pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan tindak pidana korupsi.
Sebagaimana dalam pledoi yang disampaikan Penasehat Hukum memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan Zainur Rosyid CS. Dan membebankan biaya perkara kepada negara.
Dalam kesimpulan Replik Penuntut Umum, memohon kepada majelis hakim TIPIKOR Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang mengadili dan memutuskan perkara ini, menyatakan Zainur Rosyid CS terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Dan menjatuhkan pidana 2 (dua) tahun dikurangi masa dalam tahanan. Mengenakan denda Rp 100 juta, jika tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 60 hari.
Selain itu, juga membebani Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 200 juta. Jika dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda bisa disita dan dilelang oleh Jaksa. Jika tidak mencukupi dipidana selaa 1 (satu) tahun. Dan membebankan biaya perkara Rp 5.000.
Nah, setelah Penuntut Umum membacakan replik untuk M. Zainur Rosyid, M. Miftahur Roziq dan Khoirul Atho’shah, yang isinya hampir sama.
Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander SH, MH menyatakan, sidang akan dilanjutkan dengan agenda duplik dari Penasehat Hukum pada Kamis, 23 Juli 2026 mendatang jam 1 siang.
"Dengan demikian, kami nyatakan sidang selesai dan ditutup," cetus majelis hakim seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang berakhir sudah.
Sehabis sidang, PH Markacung SH.MH didampingi M. Toha SH, MH mengatakan, bahwa tidak ada satu rupiah pun yang masuk pada M. Zainur Rosyid, M. Miftahur Roziq dan Khoirul Atho’shah.
"Jangan lupa ada pertimbangan kemanusiaan dan azas manfaat yang akan dinilai oleh majelis hakim. Kami akan tetap menyampaikan duplik pada minggu depan," tuturnya dengan nada datar.
Jadi intinya, lanjut Markacung SH,MH, menolak replik yang disampaikan oleh Penuntut Umum. (ded)


0 komentar:
Posting Komentar