SURABAYA (mediasurabayarek.net) – Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menolak permohonan banding yang diajukan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, terhadap putusan bebas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor. 24 /Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby, tanggal 23 Juni 2026 lalu. Ahmad Fauzan (penyelia bank) diputus bebas.
"Mengadili menyatakan permohonan banding dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak tidak dapat diterima. Dan membebankan biaya perkara pada negara," ucap Hakim Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, H. Zaeni SH.MH, ketika membacakan amar putusannya, yang didampingi Hakim Anggota Sukadi SH.MH, dan Hakim Ad Hoc Mulijanto SH. MH di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Rabu (29/7/2026).
Hal ini bisa jadi yurisprudensi nantinya. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan, permohonan banding yang diajukan oleh Penuntut Umum terhadap putusan bebas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor. 24 /Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby , tanggal 23 Juni 2026 tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Undang -Undang.
Karenanya tidak perlu diperiksa lebih lanjut, sehingga permohonan banding Penuntut Umum tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Menimbang bahwa oleh karena permintaan banding dari Penuntut Umum tidak dapat diterima, maka biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan harus dibebankan kepada negara.
Menimbang bahwa terhadap putusan pembebasan harus dipahami sebagai putusan yang secara utuh telah mempertimbangkan dan menilai terhadap delik/peristiwa pidana tidak terbukti.
Dengan kata lain Penuntut Umum gagal membuktikan kebenaran dakwaannya. Sehingga harus dibebaskan dari dakwaan Penuntut Umum.
Menimbang bahwa, hak kebebasan yang telah diberikan melalui pertimbangan dan penilaian hukum oleh majelis hakim harus dipahami juga sebagai akhir proses penyelesaian perkara pidana yang dihadapinya.
Sehingga harus mendapat perlindungan , baik secara kepastian hukumnya maupun rasa keadilannya dan tidak dapat lagi terhadapnya diajukan pemeriksaan untuk kedua kalinya agar tidak bertentangan dengan asas ne bis in idem.
Hakim Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, H. Zaeni SH.MH menyatakan, menimbang bahwa berdasarkan ketentuan pasal 244 ayat (4) Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana, telah ditentukan bahwa terhadap putusan bebas, yang bersangkutan harus dilepaskan dari tahanan seketika sejak putusan diucapkan, ,tanpa syarat.
Bahwa berdasarkan Undang - Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman telah mengatur secara jelas tentang norma putusan pengadilan tingkat pertama yang dapat dimintakan banding ke Pengadilan Tinggi, sebagaimana ditentukan dalam pasal 26 yang berbunyi sebagai berikut.
Bahwa putusan pengadilan tingkat pertama dapat dimintakan banding kepada Pengadilan Tinggi oleh pihak-pihak yang bersangkutan , kecuali Undang -Undang menentukan lain.
Bahwa berbeda halnya dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum , sebagaimana diatur dalam pasal 244 ayat (5) KUHAP Undang -Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang secara tegas masih membuka kemungkinan diajukannya upaya hukum banding oleh Penuntut Umum.
Oleh karena terhadap putusan Pengadilan tingkat pertama yang berupa pembebasan dari dakwaan tidak secara tegas dikecualikan oleh Undang -Undang Nomor 20 Tahun 2025 untuk dapat dilakukan upaya hukum banding.
Maka harus diberlakukan ketentuan pasal 26 ayat (2) Undang -Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman.
Sehingga dengan demikian terhadap putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum banding. Menimbang, bahwa ketentuan pasal 285 Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang memberikan hak untuk mengajukan banding kepada Penuntut Umum tidak dapat ditafsirkan berlaku terhadap semua jenis putusan.
Karena pada dasarnya ketentuan pasal tersebut, hanya mengatur tentang norma prosedural yang secara spesifik memberikan hak atau kewenangan hukum kepada pihak yang bersangkutan, advokat (penasehat hukum), dan Penuntut Umum untuk mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi.
Tentunya hak upaya hukum banding secara prosedural secara spesifik dibatasi oleh norma delik yang mengatur dapat atau tidaknya terhadap putusan Pengadilan Tingkat Pertama yang telah memutuskan bahwa delik yang didakwakan , setelah dipertimbangkan dinilai tidak terbukti.
Bahwa terhadap hal tersebut telah dipertimbangkan di atas, terhadap putusan pembebasan pada Pengadilan Tingkat Pertama sesuai ketentuan pasal 26 ayat (2) Undang -Undang Nomor 48 Tahun 2009 secara limitatif menjadi pengecualian putusan yang dapat dimintaan upaya banding.
Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH) Luat Sitanggang SH,MH mengatakan, pihaknya mengucapkan terima kasih atas putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) tersebut. (ded)


0 komentar:
Posting Komentar