728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 29 Juli 2026

    Penasehat Hukum Sugiri Sancoko Menolak Replik Jaksa Seluruhnya

     



    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) –  Sidang lanjutan Sugiri Sancoko, Mantan Bupati Ponorogo,  Agus Pramono,  Mantan Sekda, dan Yunus Mahatma, Direktur RSUD dr .Harjono S,  yang tersandung dugaan perkara suap dan gratifikasi, kini telah memasuki babak pembacaan replik dari Penuntut Umum.

    Setelah Hakim Ketua I Made Yuliada SH.MH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung mempersilahkan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan repliknya.

    "Silahkan Pak Jaksa membacakan repliknya yang pokok - pokoknya saja," ucap Hakim Ketua I Made Yuliada SH.MH di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Selasa (28/7/2026).

    Dalam repliknya, Jaksa KPK menyatakan, memohon kepada majelis hakim Pengadilan TIPIKOR pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang mengadili perkara ini, menerima jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau replik Jaksa.

    "Menolak pembelaan (pledoi) dari Sugiri Sancoko untuk seluruhnya," ujar Jaksa KPK dengan nada penuh ketegasan di depan persidangan.

    Kemudian Hakim Ketua I Made Yuliada bertanya pada Penasehat Hukum (PH) Sugiri Sancoko, yakni Indra Priangkasa SH,MH, apakah mengajukan duplik secara tertulis atau lisan atas Replik Penuntut Umum ?

    "Kami menyampaikan Duplik secara lisan, Yang Mulia Majelis Hakim. Kami tetap pada pembelaan (pledoi)," jawab PH Indra.

    Dan selanjutnya dibacakan replik untuk Yunus Mahatma, yang intinya sama dengan replik dari Sugiri Sancoko. Jaksa KPK memohon kepada majelis hakim Pengadilan TIPIKOR pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang mengadili perkara ini, menerima jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau replik Jaksa.

    "Menolak pembelaan (pledoi) dari Yunus Mahatma untuk seluruhnya," cetus Jaksa KPK.

    Atas replik Jaksa ini, Penasehat Hukum (PH) Yunus Mahatma, yakni Aulia SH menyatakan, tetap pada pembelaan (pledoi) yang dibacakan pada sidang sebelumnya.


                                  


    Kemudian, Jaksa KPK membacakan replik untuk Agus Pramono,  yang pada intinya tetap pada tuntutan Jaksa.

    "Kami tetap pada pembelaan (pledoi). Dan memohon kepada mejelis hakim untuk membuka blokir rekening," pintanya.

    Nah setelah pembacaan replik untuk Sugiri Sancoko, Yunus Mahatma dan Agus Pramono  telah dibacakan oleh Jaksa KPK. Kini, giliran majelis hakim yang akan membacakan putusannya pada 2 (dua) minggu lagi.

    "Kami nyatakan pemeriksaan telah selesai, tinggal majelis hakim menyusun putusan. Kami minta waku 2 (dua) minggu lagi. Semoga tidak meleset. Putusan akan diambil pada Selasa, 11 Agustus 2026 mendatang. Kami obyektivitas pada sidang," katanya.

    Sehabis sidang, PH Indra Priangkasa SH mengatakan, untuk gratifikasi dikelompokkan menjadi 3 (tiga), yakni pemberian dari Erni untuk bantuan pengobatan. Sifatnya dari Pemda langsung pada Hadi Santoso.

    Kemudian, pemberian Sumarno untuk santunan Bisaroh dan sebagainya. Dari Pemda langsung berikan santunan pada penerima, Bisaroh dan sebagainya.

    Dan Tunjangan Hari Raya (THR) dan sebagainya sekitar Rp 225 juta. Itu untuk APH (Aparat Penegak Hukum).

    Pemberian kepada Agus Pramono Rp 40 juta , pemberian  kepada Agus Pramono Rp 75 juta.

    "Tidak pernah ada pemberian dari Yunus Mahatma Rp 100 juta pada 30 Juli. Tidak pernah pemberian yunus Mahatma 20 Agustus 2024 sebesar Rp 450 juta. Juga tidak pernah pemberian pada 3 September Rp 75 juta. Tidak pernah ada pemberian dari Bambang Yudi," ungkapnya.

    Dan tidak pernah ada pemberian dari Sucipto sebesar Rp 130 juta. Tidak pernah ada pemberian dari Agus Sugiharto Rp 20 juta. Tidak pernah ada pemberian dari Daris Rp 50 juta. Tidak pernah ada pemberian dari Eko Seragih.

    "Hal itu masuk dalam tuntutan Jaksa dan menjadi tidak fair," tukasnya. (ded)





    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Penasehat Hukum Sugiri Sancoko Menolak Replik Jaksa Seluruhnya Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas