SIDOARJO (mediasurabayarek.net) – Sidang lanjutan Risky Pratama, Amin Arif Santoso, dan Wildanun Mukhalladun, yang tersandung dugaan perkara korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Sumenep, kini telah memasuki babak pembacaan nota pembelaan (pledoi) yang disampaikan oleh Penasehat Hukum (PH) Alfin Ramadhani Maulana SH dan Irene Angelita SH.
Setelah membuka sidang dan terbuka untuk umum, Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH. MH langsung mempersilahkan Penasehat Hukum (PH) untuk membacakan pledoinya.
"Kami memohon kepada majelis hakim yang menangani dan mengadili perkara ini, agar menerima pledoi Risky Pratama untuk seluruhnya. Bahwa Risky tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 603 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP dan pasal 20 huruf a dan c jo pasal 18 UU TIPIKOR" ucap PH Alfin Ramadhani Maulana SH di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Senin (27/7/2026).
PH Alfin SH meminta majelis hakim membebaskan Risky Pratama dari seluruh dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum.
"Dan membebaskan dari tahanan seketika, setelah putusan dibacakan. Dan memulihkan hak, hartkat dan martabatnya seperti semula, membebankan biaya pada negara. Jika majelis hakim berpendapat lain, mohon kiranya putusan yang seadil-adilnya," ujarnya.
Dalam pledoi, disebutkan bahwa Risky Pratama, Amin Arif Santoso, dan Wildanun Mukhalladun, tidak pernah menerima hasil pemotongan. Dan Kepala Desa (Kades) sendiri yang meminta pemotongan tersebut.
Berdasarkan akuntan publik, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mampu membuktikan adanya penerimaan tersebut dalam program BSPS.
Dakwaan Jaksa hanya mengada -ada belaka. Tuduhan bahwa Risky menerima uang Rp 3,9 miliar, hanya mengada-ada. Hasil audit ini, sangat meragukan. Penyebutan nama dan nilai nominal tidak cukup menyebutkan adanya indikasi memperkaya diri sendiri. Sebab tidak menghasilkan transaksi keuangan.
"Penuntut Umum gagal membuktikan unsur memperkaya diri sendiri dan memperkaya orang lain. Tidak bisa hanya menyebutkan nama dan nominal. Itu hanya asumsi penerimaan uang belaka. Ada kekaburan dari Penuntut Umum. Uraian Jaksa itu layak dikesampingkan oleh majelis hakim," cetus PH Alfin Ramadhani SH.
Sebenarnya , lanjut dia, tidak pernah ada kerugian negara secara nyata. Pekerjaan telah dikerjakan secara menyeluruh. Risky Pratama bukan aktor utama. Sebab, tidak terbukti punya kewenangan kuota penerima bantuan. Hanya sebatas penyampaian informasi BSPS saja.
"Risky Pratama tidak pernah melakukan pemotongan dana BSPS. Pemotongan dana oleh Kades. Oleh karena itulah, mohon putusan yang seadil - adilnya," pintanya.
Dan selanjutnya pembacaan pledoi dari Amin Arif Santoso yang hampir sama dengan pledoi dari Risky Pratama. Penasehat Hukum (PH) memohon kepada majelis hakim untuk menerima pledoi Amin untuk seluruhnya.
Menyatakan Amin Arif Santoso tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan, sebagaimana dalam pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo pasal 20 hurug a dan c, jo pasal 18 UU TIPIKOR.
"Membebaskan Amin dari seluruh dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum. JPU membebaskan dari tahanan seketika, setelah putusan dibacakan. Memulihkan nama baik, hak, harkat dan martabatnya seperti semula. Membebankan biaya pada negara. Jika majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil -adilnya," kata PH Alfin Ramadhani.
Demikian halnya dengan pembacaan pledoi dari Wildanun Mukhalladun. Intinya pledoinya juga hampir sama dengan Risky Pratama dan Amin Arif Santoso. Juga meminta dibebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum. Dan minta dibebaskan dari tahanan seketika, setelah putusan dibacakan.
Yang menarik, Wildanun menyampaikan pledoi secara pribadi di persidangan. Wildan menyinggung perihal satu kotak kayu coklat yang berisikan emas dan perhiasaan, yang kini disita oleh Jaksa.
Bahwa emas dan perhiasaan itu diperoleh Wildan, jauh sebelum adanya program BSPS. Emas dan perhiasaan itu milik istri dan anak-anaknya.
Sedangkan uang sebesar Rp 1,4 miliar diserahkan semuanya pada Amari. Wildan tidak menerima uang sepeserpun.
Dalam persidangan, Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH, MH memanggil Penuntut Umum, Muhammad Edriyadi Djufri SH (Kasipidsus Sumenep) untuk memperihatkan kota kayu yang berisikan emas dan perhiasaan tersebut.
Di depan persidangan, majelis hakim membuka isi kotak kayu berisikan emas dan perhaisaan tersebut, yang disaksikan oleh Wildan, Kadipidsus, Wildanun Mukhalladun, Risky Pratama, dan Penasehat Hukum (PH).,
Majelis hakim membuka isi kotak kayu dan mengeluarkan seluruh isinya dan dilihat perhiasaan emas dan berikut surat -suratnya.
"Ini juga akan kami pertimbangkan dalam putusan nantinya," tutur majelis hakim.
Nah setelah pembacaan pledoi dari Risky Pratama, Amin Arif Santoso, dan Wildanun Mukhalladun, dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH. MH mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada Senin, 3 Agustus 2026 mendatang, dengan agenda replik dari Penuntut Umum.
"Tolong Pak Jaksa, dalam replik disebutkan mengenai isi kota kayu berisikan emas dan perhiasaan ini, secara ditel apa saja emas dan perhiasaan itu. Nanti, biar saya pertimbangkan dalam putusan nanti," jelasnya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan ditutup.
Sehabis sidang, PH Alfin Ramadhani Maulana SH dan Irene Angelita SH menerangkan, bahwa Risky Pratama, Amin , dan Wildanun, hanya sebagai perantara. Bukan sebagai pemutus adanya komitmen atau pungutan.
"Di sini, juga ada peran - peran pihak lain, maka dari itu kami sangat mendukung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa - Timur dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, jika memang perkara ini murni untuk mengusut , ayo silahkan diusut semuanya. Buka semuanya," harapnya.
Pihak - pihak yang sudah terlibat berdasarkan fakta - fakta di persidangan, itu harus diungkapkan dan dipertanggungjawabkan.
"Jangan hanya klien-klien kami, yang hanya menerima remahan peyek, tetapi dipertanggungjawabkan sudah sangat besar seperti gunung emas. Klien hanya sebagian kecil korban dari mereka -mereka yang menikmati kekuasaan. Bukan pemutus, bukan kuasa anggaran, tetapi dipertanggungjawabkan sebegitu besarnya," ungkapnya.
Klien Risky Pratama sudah mengajukan Justice Collaburator, di sini juga ada prestasi menjadikan tersangka lain, dua orang. Yakni Lizal dan Bilowo.
"Dari prestasi ini, sangat tidak adil jika tidak dipertimbangkan. Maka dari itu, kami memohon dan semoga majelis hakim mempertimbangkan seadil - adilnya. Bahwa klien kami, sudah sangat kooperatif dan memiliki pertanggungjawaban yang sudah memang dari awal sudah sangat-sangat jujur. Membuka perkara ini sebenar-benarnya, tanpa ada yang ditutup - tutupi, " tukas PH Alfin Ramadhani Maulana SH. (ded)


0 komentar:
Posting Komentar