SIDOARJo (mediasurabayarek.net) - Kali ini sidang lanjutan Tendy Soewadji S.Pi, MM, Kacab PT Wahana Prakasa Utama, dan Ir. H. Supriyanto, Direktur PT Cahaya Agung Perdana Karya (CAPK), yang tersandung dugaan perkara korupsi proyek penanganan banjir Sungai Asem Gandok Grindulu, Pacitan, kini memasuki babak pembacaan tuntutan dari Penuntut Umum.
"Silahkan Penuntut Umum membacakan surat tuntutannya. Tolong yang pokok - pokoknya saja," ucap Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH.MH di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Senin (27/7/2026).
Dalam surat tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Doan Novelman SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan menyebutkan, menuntut memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini agar menyatakan Tendy Soewadji terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, pasal 3 jo pasal 18 Undang - Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ini sebagaimana telah diubah dan diperbarui dengan Undang - Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang - Undang No. 31 Tahun 1999.
"Hal ini sebagaimana dakwaan subsidiair. Menjatuhkan pidana 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan. Dikurangi masa tahanan dan tetap ditahan. Denda Rp 50 juta subsidiair 6 (enam) bulan kurungan. Dan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 566 juta," ujar Jaksa.
Mengingat Tendy Soewadji sudah melakukan pembayaran UP dari Hari Ananto SH. Maka, dianggap sah menurut hukum dan dirampas untuk negara.
Dalam pertimbangannya, Penuntut Umum memperhatikan hal yang memberatkan, bahwa perbuatan Tendy Soewadji menimbulkan kerugian negara, yang seharusnya melakukan pekerjaan sesuai kontrak kerja.
Sedangkan hal yang meringankan, bersikap kooperatif selama persidangan, belum pernah dihukum, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Dan telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 566 juta.
Dalam hal ini, kerugian negara telah dipulihkan, gugur Jaksa menyita kekayaan Tendy. Sebab Tendy sudah menitipkan uang dan kerugian negara telah dipulihkan seluruhnya.
Dan selanjutnya, Penuntut Umum membacakan tuntutan dari Ir. H. Supriyanto secara singkat -singkat.
Menuntut memohon kepada majelis hakim agar menyatakan Supriyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang - Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ini sebagaimana telah diubah dan diperbarui dengan Undang - Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang - Undang No. 31 Tahun 1999.
"Menjatuhkan pidana selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan. Dikurangi masa tahanan dan tetap ditahan. Denda Rp 100 juta subsidiair 6 (enam) bulan kurungan. Dan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 875 juta," cetus Jaksa.
Jika tidak dibayar dalam waktu 1 (satu) buan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda bisa disita dan dilelang oleh Jaksa. Jika tidak mencukupi, akan dipenjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan.
Dalam perkara ini, Supriyanto melakukan pengalihan kontrak, tanpa pemberitahuan pada PPK, yang menyebabkan timbulnya kerugian negara sebesar Rp 875 juta.
Nah setelah pembacaan surat tuntutan oleh Penuntut Umum dan diraakn sudah cukup, Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH.MH menyatakan, sidang akan dilanjutkan pada Senin, 3 Agustus 2026, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi).
"Tolong Penasehat Hukum (PH) menyiapkan pledoinya dari sekarang dan jangan ada penundaan ya. Dengan demikian, kami nyatakan sidang selesai dan ditutup," cetus majelis hakim seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang berakhir sudah.
Sehabis sidang, PH Hari Ananto , SH. MH mengatakan, atas tuntutan Jaksa terhadap Tendy Soewadji adalah wajar - wajar saja.
"Mudah - mudahan dengan pembelaan (pledoi) kita nanti, majelis habis bisa memberikan keringanan hukuman lagi. Kita minta hukuman yang seringan - ringannya," tuturnya.
Menurut PH Hari Ananto , SH. MH, telah menitipkan uang untuk memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 566 juta kepada Kejakasaan Negeri (Kejari) Pacitan.
"Kami sudah menitipkan uang di Kejaksaan sebesar Rp 566 juta. Sehingga kerugian negara sudah dipulihkan seluruhnya," ungkapnya mengakhiri wawancara dengan media massa di Pengadilan TIPIKOR Surabaya. (ded)


0 komentar:
Posting Komentar