"Silahkan Penasehat Hukum (PH) membacakan pledoinya, tolong dibacakan yang pokok - pokoknya saja," pinta Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leande SH.MH , didampingi Abdul Gani SH, MH, dan Pultoni SH,MH di ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Kamis (9/7/2026).
Dalam pledoinya, Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Markacung SH,MH didampingi Achmad Toha SH,MH menyatakan, memohon kepada majelis hakim membebaskan M. Zainur Rosyid dari segala dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum, karena tidak terbukti melakukan tindak pidana tersebut secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
"Membebaskan M. Zainur Rosyid dari beban membayar biaya perkara dan selanjutnya menyerahkan beban biaya perkara kepada negara. Apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil - adinya," ucapnya.
Dalam pledoi disebutkan, bahwa Moh, Zainur Rosyid dikenal sebagai warga yang baik dan berada di lingkungan keluarga yang dipandang terhormat.
Dalam hal keuangan, keluarga Zainur Rosyid mempunyai penghasilan yang cukup, sehingga mustahil baginya untuk melakukan korupsi.
Hal ini terbukti belum pernah bermasalah dengan hukum atau dikenakan hukuman pidana. Sepatutnya untuk mempertegas pernyataan tersebut, Penasehat Hukum mengajukan beberapa hal yang dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Zainur Rosyid.
Yakni bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, masih mempunyai keluarga yang masih membutuhkan Zainur Rosyid sebagai kepala keluarga,
Dan selanjutnya dilakukan pembacaan pledoi M. Miftahur Roziq oleh Penasehat Hukum (PH) di depan persidangan.
Pada intinya sama, memohon kepada majelis hakim membebaskan M. Miftahur Roziq dari segala dakwaan, karena tidak terbukti melakukan tindak pidana tersebut secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
"Membebaskan M. Miftahur Roziq dari beban membayar biaya perkara dan selanjutnya menyerahkan beban biaya perkara kepada negara. Apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil - adinya," ujarnya.
Terakhir pembacaan pledoi Khoirul Atho’shah, yang disampaikan oleh Tim Penasehat Hukum yang langsung pada pokok - pokoknya.
Permohonan kepada majelis hakim membebaskan Khoirul Atho’shah dari segala dakwaan, karena tidak terbukti melakukan tindak pidana tersebut secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
"Membebaskan Khoirul Atho’shah dari beban membayar membayar biaya perkara dan selanjutnya menyerahkan beban biaya perkara kepada negara. Apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil - adinya," cetusnya.
Nah, setelah pembacaan pledoi ketiganya dibacakan secara bergiliran oleh Penasehat Hukum, Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander SH.MH mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 16 Juli 2026 mendatang.
"Sidang akan dibuka lagi pada Kams (16/7/2026) mendatang dengan agenda replik dari Penuntut Umum jam 1 siang," terang majelis hakim seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir sudah.
Sehabis sidang, PH Markacung SH.MH mengungkapkan, bahwa ketiganya (M. Zainur Rosyid, M. Miftahur Roziq dan Khoirul Atho’shah) memang layak dibebaskan.
"Ketiganya layak dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum," tuturnya.
Dalam persidangan, baik saksi - saksi maupun ahli tidak bisa membuktikan bahwa dugaan pidana korupsi ini tidak terbukti dipergunakan untuk pribadi.
"Semuanya untuk kepentingan pondok. Jadi, mereka layak dibebaskan," tukasnya mengakhiri wawancara dengan sejumlah media massa di Pengadilan TIPIKOR Surabaya. (ded)


0 komentar:
Posting Komentar