728x90 AdSpace

  • Latest News

    Jumat, 21 Agustus 2026

    Atas Putusan Mashud Yunasa dan Dzulian Zhidan, Penasehat Hukum dan Jaksa Nyatakan Pikir - Pikir

     


    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) - Sidang lanjutan  Mashud Yunasa,  Dzulian Zhidan Nassa Pratama, dan Basiran, yang tersandung dugaan perkara korupsi pengadaan lampu hias dan ruang terbuka hijau (RTH) Kota Probolinggo, kini telah memasuki babak terakhir.

    Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis terhadap Mashud Yunasa dengan hukuman selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.

    "Mengadili menyatakan Mashud Yunasa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwan subsidiair. Menjatuhkan pidana 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan. Denda Rp 10 juta. Dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti kurungan 10 hari," ujar Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander SH. MH ketika membacakan amar putusnnya di ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Kamis (20/8/2026).

    Tak hanya itu saja, Uang Pengganti (UP) Rp 126, 7juta, yang dikembalikan UP Rp 126,7 juta yang dititipkan pada Kejaksaan Probolinggo. Menetapkan Basiran dalam tahanan dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000.

    Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai bahwa tidak dibenarkan lewat pesanan Whatsapps (WA). Mestinya lewat e-catalog. Tidak dibenarkan pengalihan seluruh pekerjaan pada Basiran.

    Pengalihan pekerjaan bisa dilakukan, jika ada pergantian penyedia.  Dalam perkara ini, Mashud Yunasa selaku Direktur CV Multi Pratama, mengalihkan pekerjaan ke PT Green City, karena ada alasan kerjasama di antara keduanya.

    "Mengalihkan seluruh pekerjaan ke PT Green City itu tidak bisa dibenarkan. Dan masuk kualifikasi perbuatan melawan hukum. Pengadaan barang dan jasa itu untuk mendapatkan  barang yang tepat dan berkualitas. Dan mencegah terjadinya pemborosan pada pengadaan lampu hias," ujar Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander SH.MH.

    Dalam perkara ini, Mashud Yunasa yang meng-upload dan sebagai penyedia, menyerahkan seluruh pekerjaan pada Basiran, selaku Direktur PT Green City. Dalam hal ini, negara tidak mendapatkan harga yang terbaik.

    Bahkan ada dobel keuntungan yang diperoleh oleh Mashud Yunasa dan PT Green City. Selain itu, membuat grup WA untuk persiapan e-catalog dengan mengundang Ririn Aprilia, selaku Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup, tidak bisa dibenarkan.

    Tidak hanya membahas soal e- catalog. AKan tetapi membahas pekerjaan lampu hias. Sekalipun ada perjanjian keagenan dan pernah ada. Dan dilampiran pada e -catalog.


                          

    Bahkan ada dobel keuntungan yang diperoleh oleh Mashud Yunasa dan PT Green City. Selain itu, membuat grup WA untuk persiapan e-catalog dengan mengundang Ririn Aprilia, selaku Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup, tidak bisa dibenarkan.

    Dan selanjutnya, majelis hakim membacakan putusan terhadap Dzulian Zhidan Nassa Pratama, dengan membacakan pokok - pokoknya. Karena mengingat pertimbangan hukumnya dari majelis hakim, hampir sama dengan Mashud Yunasa.

    "Mengadili menyatakan Dzulian Zhidan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwan subsidiair. Menjatuhkan pidana 1 (satu) tahun. Denda Rp 10 juta. Dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti kurungan 10 hari," ujar Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander SH. MH 

    Dan Uang Pengganti (UP) Rp 15,7 juta. Diperhitungkan uang Rp 15,7 juta yang telah dititipkan pada Kejaksaan Probolinggo. Membebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000.

    "Dengan demikian, rangkaian persidangan ini kami nyatakan selesai. Dan memberikan kesempatan selama 7 (tujuh) hari atas putusan ini, dengan menerima putusan, mengajukan upaya hukum banding, atau pikir - pikir. Maka sidang ini kami nyatakan selesai dan ditutup," cetus Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander SH,MH seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang berakhir sudah.

    Sehabis sidang, giliran Penasehat Hukum (PH) Mashud Yunasa,  Dzulian Zhidan , yakni Dr. Syaiful Ma'arif SH, MH mengatakan, pihaknya menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim, yang mempertimbangkan fakta - fakta yang terungkap di persidangan.

    "Kami juga menghormati sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mana dakwaan primair tidak terbukti. Justru yang terbukti dakawaan subsidiairnya," katanya.

    Tadi Mashud Yunasa menyampaikan, sepertinya beliau akan menerima putusan majelis hakim tersebut.

    "Insya Allah sepertinya beliau akan menerima putusan majelis hakim tersebut. Sedangkan untuk Dzulian Zhidan akan memikirkan dulu atas putusan tersebut. Kami memikirkan yang terbaik untuk keluarga seperti apa," ungkap Syaiful Ma'arif SH mengakhiri wawancara dengan media massa di Pengadilan TIPIKOR Surabaya. (ded)


    Next
    This is the most recent post.
    Posting Lama
    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Atas Putusan Mashud Yunasa dan Dzulian Zhidan, Penasehat Hukum dan Jaksa Nyatakan Pikir - Pikir Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas