728x90 AdSpace

  • Latest News

    Kamis, 20 Agustus 2026

    Divonis 1 Tahun dan 6 Bulan, Basiran Terima Putusan Majelis Hakim

     



    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) - Sidang lanjutan  Basiran, Mashud Yunasa, dan Dzulian Zhidan Nassa Pratama, yang tersandung dugaan perkara korupsi pengadaan lampu hias dan ruang terbuka hijau (RTH) Kota Probolinggo, kini memasuki babak akhir.

    Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis terhadap Basiran dengan hukuman selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.

    "Mengadili menyatakan Basiran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan subsidiair. Menjatuhkan pidana 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan. Denda Rp 10 juta. Dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti kurungan 10 hari," ucap Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander SH. MH di ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Kamis (20/8/2026).

    Selain itu, Uang Pengganti (UP) Rp 163 juta, yang dikembalikan UP sebesar Rp 163 juta yang dititipkan pada Kejaksaan Probolinggo. Menetapkan Basiran dalam tahanan dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000.

    Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebutkan, bahwa tidak dibenarkan lewat pesanan Whatsapps (WA). Mestinya lewat e-catalog. Tidak dibenarkan pengalihan seluruh pekerjaan pada Basiran.

    Pengalihan pekerjaan bisa dilakukan, jika ada pergantian penyedia.  Dalam perkara ini, Mashud Yunasa selaku Direktur CV Multi Pratama, mengalihkan pekerjaan ke PT Green City, karena ada alasan ada kerjasama.

    "Mengalihkan seluruh pekerjaan ke PT Green City itu tidak bisa dibenarkan. Dan masuk kualifikasi perbuatan melawan hukum. Pengadaan barang dan jasa itu untuk pengadaan barang yang tepat dan berkualitas. Dan mencegah terjadinya pemborosan pada pengadaan  lampu hias," ujar Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander SH.MH.

    Mashud Yunasa yang meng-upload dan sebagai penyedia menyerahkan seluruh pekerjaan pada Basiran, selaku Direktur PT Green City. Dalam hal ini, negara tidak mendapatkan harga yang terbaik.

    Bahkan ada dobel keuntungan yang diperoleh oleh Mashud Yunasa dan PT Green City. Selain itu, membuat grup WA untuk persiapan e-catalog dengan mengundang Ririn Aprilia, selaku Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup, tidak bisa dibenarkan.

    Tidak hanya membahas soal e- catalog. Akan tetapi membahas pekerjaan lampu hias. Sekalipun ada perjanjian keagenan dan pernah ada. Dan dilampiran pada e -catalog. Hal ini tidak diperbolehkan dan masuk kualifikasi perbuatan melawan hukum.



    Dan selanjutnya, majelis hakim membacakan putusan terhadap Mashud Yunasa, yang dibacakan pokok -pokoknya saja.

    "Mengadili menyatakan Mashud Yunasa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan subsidiair. Menjatuhkan putusan 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.  Denda Rp 10 juta. Dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti kurungan 10 hari," ucap Hakim Ketua Ferdinand Marcus  SH. MH. 

    Dan Uang Pengganti (UP) Rp 126,7 juta, yang diperhitungkan uang Rp 126,7 juta dititipkan pada Kejaksaan Probolinggo. Ini berdasarkan pernyataan pengembalian kerugian  keuangan negara. Dan dibebani biaya perkara sebesar Rp 5.000. 

    Terakhir, majelis hakim membacakan putusan terhadap Dzulian Zhidan Nassa Pratama, dengan menjatuhkan pidana selama 1 (satu) tahun. 

    Dan denda Rp 10 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan kurungan 10 hari. Dan Uang Pengganti (UP) Rp 15,7 juta. Diperhitungkan uang Rp 15,7 juta yang telah dititipkan pada Kejaksaan Probolinggo. Membebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000.

    "Dengan demikian, rangkaian persidangan ini kami nyatakan selesai. Dan memberikan kesempatan selama 7 (tujuh) hari atas putusan ini, dengan menerima putusan, mengajukan upaya hukum banding, atau pikir - pikir. Maka sidang ini kami nyatakan selesai dan ditutup," cetus Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander SH,MH seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang berakhir sudah.

    Sehabis sidang, giliran Penasehat Hukum (PH) Basiran, yakni Rizal Nusi SH mengatakan, dari klien sudah oke dan sudah terima atas putusan ini.

    "Intinya kita, dari klien sudah oke dan Alhamdulillah sudah terima atas putusan dari majelis hakim. Dengan putusan 1 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 10 juta. Dan kerugian keuangan negara, sudah dikembalikan seluruhnya," ungkapnya.

    Atas putusan ini ,Basiran sudah menerima. Dan pendapat dan keterangan Ahli Prof Nur Basuki SH yang dihadirkan, juga dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim.

    "Pendapat ahli kita dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim," ungkapnya dan mengakhiri wawancara dengan media massa di Pengadilan TIPIKOR Surabaya. (ded) 



    Next
    This is the most recent post.
    Posting Lama
    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Divonis 1 Tahun dan 6 Bulan, Basiran Terima Putusan Majelis Hakim Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas