SIDOARJO (mediasurabayarek.net) – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan putusan yang berbeda terhadap Risky Pratama, Amin Arif Santoso, dan Wildanun Mukhalladun, yang tersandung dugaan perkara korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Sumenep.
"Mengadili menyatakan Risky Pratama terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan alternatif. Menjatuhkan pidana selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan. Denda Rp 200 juta subsidiair 80 hari," ujar Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH. MH ketika membacakan amar putusannya , di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jum 'at (14/8/2026).
Selain itu, majelis hakim juga membebani Risky dengan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 6,18 miliar. Jika tidak dibayar UP tersebut , paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan, setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Maka harta benda dapat disita dan dilelang oleh Jaksa. Jika tidak mencukupi diganti dengan pidana selama 3 (tiga) tahun. Dikurangi masa tahanan yang telah dijalani dan dengan perintah tetap ditahan. Dan dibebani biaya perkara sebesar Rp 7.500.
Berdasarkan pertimbangan majelis hakim, tidak ada alasan pemaaf bagi Risky Pratama , dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Mengenai besaran UP itu sama dengan yang dikorupsi oleh yang bersangkutan. Dari total dana Rp 5,7 miliar tersebut, Risky menerima keuntungan Rp 2,25 miliar. Ini berkesesuaian dengan keterangan saksi - saksi di persidangan.
Hasil audit kerugian negara dan setelah majelis hakim membaca rincian penghitungan kerugian negara. Uang yang diterima Risky dan uang komitmen, nilanya Rp 6,18 miliar. Dana yang dikelola Rp 1,71 miliar dan kekurangan dari dana pribadi sebesar Rp 700 juta.
Dalam pengambilan putusan, majelis hakim juga mempertimbangkan hal yang memberatkan, tidak mendukung program pemerintah untuk mewujudka rumah layak huni. Dan tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sedangkan hal yang meringankan adalah belum pernah dihukum dan masih mempunyai anak yang masih kecil, dan bersikap sopan selama persidangan.
Dan selanjutnya, majelis hakim membacakan putusan terhadap Amin Arif Santoso, yang dibacakan pokok - pokoknya saja.
"Mengadili menyatakan Amin Arif Santoso terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan alternatif. Menjatuhkan pidana selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan. Denda Rp 50 juta dn jika tidak dibayar diganti dengan kurungan 59 hari," ujar Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH. MH.
Selain itu, majelias hakim juga membebani Amin Arif Santoso dengan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 2,25 miliar. Jika tidak dibayar UP tersebut , paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan, setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Maka harta benda bisa disita dan dilelang oleh Jaksa. Jika tidak mencukupi untuk membayar UP tersebut, akan dipidana selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.
Dalam amar putusan, majelis menyatakan, uang yang diterima sebesar Rp 2,2 miliar. Setelah hakim membaca penghitungan keuangan negara, totalnya Rp 2,3 miliar.
Hanya menerima uang lelah sebesar Rp 140 juta dari Ahmari. Dengan demikian, terbukti dana yang dikelola dan diterima oleh Amin Arif Santoso.
Terakhir majelis hakim membacakan putusan terhadap Wildanun Mukhalladun, yang pada intinya menjatuhkan pidana selama 2 (dua) tahun dan 8 (delapan) bulan.
Mengenakan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsidiair 50 hari. Dan membebani Uang Pengganti (UP) Rp 1,4 miliar. Jika tidak dibayar, maka harta benda bisa disita dan dilelang oleh Jaksa.
Jika masih tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka akan dipidana selama 1 (satu) tahun lamanya. Dan membebani biaya perkara sebesar Rp 7.500.
"Seluruh barang -bukti (BB) dikembalikan pada Wildanun. Karena bukan hasil dari tindak pidana korupsi, maka dikembalikan pada Wildanun," cetus majelis hakim.
Nah setelah Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH, MH membacakan amar putusannya, majelis hakim memerintahkan Risky Pratama, Amin Arif Santoso, dan Wildanun Mukhalladun, untuk berkoordinasi dengan Penasehat Hukum (PH) -nya, yakni Alfin Ramadhani Maulana SH.
"Dengan demikian rangkaian persidangan ini telah selesai dan ditutup. Kami memberikan kesempatan untuk menerima putusan ini, mengajukan banding, atau pikir - pikir selama 7 (tujuh) hari atas putusan tersebut," kata majelis hakim seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir sudah.
Sehabis sidang, PH Alfin Ramadhani Maulana SH mengungkapkan, atas putusan majelis hakim tersebut, pada intinya masih pikir - pikir dulu.
" Kami tetap menghormati apa yang telah diputuskan oleh majelis hakim. Kami coba rembukan (koordinasikan-red) dulu nanti. Cuman ada beberapa hal yang menjadi catatan penting. Contoh, fakta - fakta hukum yang terungkap dalam persidangan. Ternyata tidak dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim," tukasnya.
Dari keterangan para saksi itu sudah sangat jelas, dan tidak satu atau dua saksi saja. Tetap mayoritas saksi itu justru meringankan klien.
"Tetapi hal tersebut malah tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim. Ya, sama halnya yang sudah pernah saya ungkapkan beberapa hari lalu, klien kami hanya menerima "remahan peyek " (sebagian kecil), tetapi dibebakan Uang Pengganti (UP) seperti gunung emas," tandas PH Alfin Ramadhani SH.
Dijelaskannya, sebenarnya Risky Pratama tidak menikmati uang - uang tersebut , malahan minus. Malah justru banyak menanggung beban dari rumah -rumah yang tidak masuk dalam SK. (ded)


0 komentar:
Posting Komentar