SIDOARJO (mediasurabayarek.net) - Perkara waris dari prinsipal asal Desa Pantenan, Panceng, Gresik, di Kantor Hukum RK Law Firm Citra Garden City Buduran, Sidoarjo diajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.
"Pada pokok gugatan perkaranya, pihak Kelurahan tidak merespon sebagaimana patutnya atas warga, lewat Kuasa Hukumnya yang memohon dan bersurat atas Permohonan riwayat tanah milik para Ahli Waris," ujar Kuasa Hukum Arif Zulkarnain SH didampingi Ood Chrisworo SH di PTUN Surabaya, Kamis (13/8/2026).
Para Penggugat (Katija, Hj. Juwariyah, Suparni, dan Nasikhun Amin) mengajukan gugatan tindakan faktual terhadap Kepala Desa (Kades) Kelurahan Pantenan yang berkedudukan di Balai Desa Pantenan Jl.Sendang Agung , Pantenan, Panceng, Gresik, Jawa- Timur (Tergugat).
Adapun alasan - alasan gugatan tersebut adalah (objek gugatan), tindakan adminitrasi pemerintah yang dilakukan oleh Tergugat berupa tidak dilakukan atau tidak bertindak atas keberatan para ahli waris tentang Permohonan Informasi tentang riwayat tanah peninggalan almarhum Sarlun bin Lukiman.
Bahwa sesuai ketentuan pasal 1 angka 8 Undang - Undang No.30 Tahun 2014 : "Tindaan administrasi pemerintah yang selanjutnya disebut tindakan adalah perbuatan pejabat pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya, untuk melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan ".
Bahwa sebelum diundangkannya Undang - Undang No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UUAP) , kewenangan PTUN hanya terbatas menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara hanya suatu Keputusan Tata Usaha Negara, yang ditentukan dalam pasal 1 angka 3 Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1986.
Yakni Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan Hukum Tata Usaha Negara, yang berdasarkan peraturan perundang -undangan yang berlaku, yang bersiifat konkret, individual, dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum yang perdata.
Bahwa sesuai ketentuan pasal 87 Undang - Undang No.30 Tahun 2014 , yang objek sengketa Tata Usaha Negara bukan hanya KTUN dalam arti beschikking saja.
Akan tetapi harus dimaknai sebagai penetapan tertulis yang juga mencakup tindakan faktual. Keputusan Badan dan/atau Pejabat TUN di lingkungan eksekutif, legislatif, yudikatif dan penyelenggara negara lainnya.
Dan bersifat final dalam arti lebih luas, keputusannya berpotensi menimbulkan akibat hukum, dan atau keputusan yang berlaku bagi warga Indonesia.
Bahwa pada tanggal 15 Mei 2026 (surat pertama, bukti resi pengiriman dari PT POS INDO dan tanda terima terlampir) telah dikirim kepada Tergugat, yaitu permohonan para ahli waris atas permohonan informas tentang riwayat tanah peninggalan almarhum Sarlun bin Lukiman.
Dan Penggugat telah mengajukan keberatan yang telah dikirimkan surat tersebut via PT POS INDO pada tanggal 5 Juni 2026 (surat waktukedua, bukti resi pengiriman terlampir).
"Dan telah meminta agar Tergugat untuk memberikan informasi tentang riwayat tanah peninggalan almarhum Sarlun bin Lukiman, sesuai permohonan. Namun Tergugat tidak pernah menanggapi permohonan serta keberatan dari Penggugat tersebut," ucap Arif Zulkarnain SH.
Atas keberatan dengan tidak ditanggapi atas permohonan informasi mengenai data tersebut. Penggugat melakukan bersurat upaya banding administrasi pada tanggal 26 Juni 2026 kepada Kepala Kecamatan Panceng, yang merupakan atasan dari Kepala Desa Pantenan dimaksud.
Maka sesuai Perma Nomor : 6 Tahun 2018 sampai diajukannya gugatan Penggugat adalah masih dalam tenggang waktu 90 hari sejak diterimanya surat keberatan Penggugat tanggal 5 Juni 2026.
Dengan demikian gugatan penggugat yang tidak melebihi batas waktu, sebagaimana yang telah ditentukan oleh Undang - Undang haruslah dapat diterima.
"Bahwa sesuai Putusan Perdamaian Nomor : 34/Pdt.G/2026/PN. Gsk, bahwasanya para Penggugat merupakan para ahli waris dari almarhum Sarlun merasa dirugikan atas tindakan faktual Tergugat yang tidak memberikan informasi tentang riwayat tanah peninggalan almarhum Sarlun bin Lukiman kepada para Penggugat," tutur Arif Zulkarnain SH.
Para penggugat mengalami kerugian tidak dapat melihat dan memastikan apakah ada riwayat tanah yang ada di Kelurahan Pantenan yang merupakan hak dari amarhum Sarlun. Karena para Penggugat yang juga ahli waris yang sah akan membagikan tanah waris tersebut.
"Berdasarkan alasan- alasan tersebut, maka Penggugat mohon kepada Ketua PTUN Surabaya cq. Majelis Hakim Pemeriksa perkara ini sudilah kiranya untuk memutus dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya," katanya.
Dan menyatakan batal atau tidak sah tindakan administrasi pemerintah yang dilakukan oleh Tergugat, berupa tidak dilakukan atau tidak bertindak atas permohonan informasi tentang riwayat tanah Almarhum Sarlun.
Menghukum Tergugat untuk memberikan data dan/atau salinan data tentang informasi riwayat tanah almarhum Sarlun. Dan menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara. Atau mohon agar Majelis Hakim pemeriksa perkara pada PTUN memberikan putusan yang seadil - adilnya.
Sehabis sidang, Kuasa Hukum Arif Zulkarnain SH menyatakan, prinsipnya mengajukan gugatan tentang permohonan riwayat tanah yang sudah dikirimkan 3 (tiga) kali ke pihak Kelurahan Pantenan, itu tidak ditanggapi.
Maka sesuai aturan hukum yang berlaku, Kuasa Hukum menempuh jalur PTUN , untuk melakukan gugatan kepada Kepala Desa atau Lurah Pantenan, setempat.
"Intinya kenapa permohonan riwayat tanah yang kami ajukan, kok tidak ditanggapi. Terkait dengan masalah waris yang kami mewakili kepentingan para prinsipal (Katija, Hj. Juwariyah, Suparni, dan Nasikhun Amin)," katanya.
Pada sidang pertama di PTUN Surabaya hari ini, Kamis (13/8/2026), majelis hakim menyarankan pada Kuasa Hukum untuk bersurat secara resmi kepada PPID Kelurahan Pantenan atau Kaur Umum, untuk memohon kembali tentang riwayat tanah yang dibutuhkan.
Nah selanjutnya majelis hakim yang akan dilangsungkan pada Kamis (20/8/2026) mendatang, akan menyarankan kepada Kuasa Hukum untuk melakukan semacam proses hukum ke Komisi Informasi Publik (KIP).
Karena urusannya adalah tentang riwayat tanah. Bahwa nanti PPID atau Kaur Umum, tidak menjawab atau apa. Akan menjadi pertimbangan tersendiri bagi PTUN berikutnya , yang dalam hal ini posisinya sebagai peradilan banding dalam perkara ini.
"Jadi kami disarankan dalam proses pemeriksaan ini, ke KIP dulu. Nah, apakan hasil nantinya, baru setelah kami tidak puas akan lewat jalur PTUN," ungkap Arif Zulkarnain SH.
Yang diinginkan oleh Kuasa Hukum adalah kejelasan status dari aset tanah waris yang telah diperjuangkan. Karena bagaimanapun juga, mereka ini (Katija, Hj. Juwariyah, Suparni, dan Nasikhun Amin), adalah ahli waris yang sah.
Dan sudah ada penetapan Pengadilan Gresik yang sudah dilakukan. Tujuannya kembali memberikan validasi dan kedudukan hukum yang jelas, bahwa beliau -beliau ini para prinsipal yang berhak.
Untuk itu kami melakukan segala upaya agar putusan PN Gresik kemarin itu, yang memerintahkan dalam amar putusannya untuk menjual, bisa kami lakukan sesegera mungkin. Aset tanah itu ada 5 (lima) titik , yang semuanya ada di Kelurahan Pantenan, Panceng, Gresik. (ded)


0 komentar:
Posting Komentar