728x90 AdSpace

  • Latest News

    Jumat, 14 Agustus 2026

    Tendy Soewadji Divonis 1 Tahun, Penasehat Hukum Hari Ananto SH.MH Nyatakan Pikir - Pikir

     


    SURABAYA (mediasurabayarek.net) -  Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, menjatuhkan pidana terhadap Tendy Soewadji S.Pi, MM, Kacab PT Wahana Prakasa Utama, dengan hukuman 1 (satu) tahun.

    "Mengadili menyatakan Tendy Soewadji terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan subsidiair. Menjatuhkan pidana 1 (satu) tahun dan denda Rp 100 juta subsidiair 3 bulan," ucap Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH, MH yang membacakan amar putusannya , di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jum'at (14/8/2026).

    Selain itu, majelis hakim membebani Uang Pengganti (UP) Rp 38, 8 juta, dikompensasikan sebagai yang telah dititipkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan sebesar Rp 566 juta.

    Dengan ketentuan Rp 38, 8 juta sebagai pembayaran UP. Dan kelebihan Rp 527 juta harus dikembalikan pada Tendy Soewadji.

    Dengan demikian, UP - nya nihil dan dibebani biaya perkara sebesar Rp 7.500.

    Dalam amar putusan majelis hakim, juga menyebutkan, bahwa dalam proyek sungai Asem Gandok, Grindulu dan anak sungainya Tahun Anggaran 2021, menguntungkan Athos Kunto Adji. Hal ini juga dibenarkan oleh Athos dalam persidangan.

    Dengan demikian Tendy Soewadji bermaksud menguntungkan diri sendiri dan orang lain. Menyalahgunakan kewenangan dan kesempatan yang ada padanya.

    Sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara. Adanya kerugian negara di bidang pengawasan Rp 566 juta. Namun demikian, ada atau tidaknya kerugian negara ditentukan oleh majelis hakim.

    Dan tentunya akan dipertimbangkan oleh majelis hakim, sesuai fakta - fakta yang ada di persidangan. Dan diketahui, Tendy Soewadji telah menitipkan uang di Kejaksaan sebesar Rp 566 juta.

    Senyatanya, uang yang diterima Tendy hanyalah sebesar Rp 38,8 juta. Dan selebihnya Rp 527 juta harus dikembalikan pada Tendy. Sebab,  Tendy sudah mengembalikan kerugian keuangan negara.

    Adapun hal yang memberatkan adalah perbuatan Tendy bertentangan dengan keadilan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

    Sedangkan hal yang meringankan adalah Tendy belum pernah dihukum dan menjadi tulang punggung keluarga, serta bersikap sopan selama persidangan.


                            

    Dan selanjutnya, Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH, MH membacakan putusan terhadap Ir. H. Supriyanto, Direktur PT Cahaya Agung Perdana Karya (CAPK),  yang tersandung dugaan perkara  korupsi proyek penanganan banjir Sungai Asem Gandok Grindulu, Pacitan.

    "Mengadili menyatakan Supriyanto  terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan subsidiair. Menjatuhkan pidana 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan. Denda Rp 100 juta subsidiair 3 bulan," ucap Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH, MH.

    Dan membebani Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 875 juta. Jika tidak dibayar UP tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

    Maka harta benda dapat disita dan dilelang oleh Jaksa. Jika tidak mencukupi diganti dengan pidana selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.

    Ini dikurangi masa tahanan yang telah dijalani dan dengan perintah tetap ditahan. Dan membebani biaya perkara Rp 7.500.

    Nah setelah Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH.MH membacakan putusan terhadap Tendy Soewadji S.Pi, MM, Kacab PT Wahana Prakasa Utama, dan Ir. H. Supriyanto, Direktur PT Cahaya Agung Perdana Karya (CAPK).

    Majelis hakim bertanya pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Destian SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan maupun Penasehat Hukum (PH) dari Tendy Soewadji maupun Supriyanto.

    "Bagaimana Penuntut Umum maupun Penasehat Hukum atas putusan ini, apakah menerima putusan ini, mengajukan banding atau pikir - pikir dulu. Maka kami memberikan waktu selama 7 (tujuh) hari setelah putusan ini dijatuhkan ya," tanya Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH. MH.

    Mendengar hal ini, Penasehat Hukum (PH) Tendy Soewadji , yakni  Hari Ananto SH.MH langsung memberikan menjawab singkat saja.

    "Kami masih pikir - pikir dulu Yang Mulia Majelis Hakim atas putusan ini," cetusnya. Demikian halnya dengan Penuntut Umum , juga menyatakan pikir - pikir atas putusan tersebut.

    "Baiklah dengan demikian, rangkaian persidangan sudah selesai dan ditutup," kata majelis hakim seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir sudah.

    Sehabis sidang, PH Hari Ananto SH.MH mengatakan, atas putusan ini masih pikir - pikir. 

    "Karena kalau kita menyatakan sikap, namun belum koordinasi dengan baik dengan klien maupun keluarganya, apa yang mereka inginkan. Kita tinggal mengikuti kehendak klien saja," cetusnya.

    Dijelaskan PH Hari Ananto SH, MH, uang yang dititipkan Kejaksaan sebesar Rp 566 juta dipotong Uang Pengganti (UP) Rp 38 juta. Sehingga dikembalikan sebesar Rp 527 juta. (ded) 



    Next
    This is the most recent post.
    Posting Lama
    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Tendy Soewadji Divonis 1 Tahun, Penasehat Hukum Hari Ananto SH.MH Nyatakan Pikir - Pikir Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas