Dalam keterangannya, saksi Hari Prayitno-- pelatih cabang olahraga (cabor) balap sepeda menyatakan, bahwa dia tidak menandatangani kwitansi.
Ada dana dari KONI sebesar Rp 8,5 juta, untuk kepentingan penginapan (homestay) atlit, transportasi dan lain - lain.
"Setahu saya, ada 2 (dua) Bendahara di KONI, yakni Bintal Yudana dan Imam. Tetapi tiapkali berinteraksi mengenai keuangan dengan Imam," ucap Hari Prayitno di ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Rabu (12/8/2026).
Diakui oleh Hari, bahwa dia diberitahu oleh Ajeng via Whatsapp (WA), ada panggilan dari Inspektorat dan Kejaksaan.
Sementara itu, Damiran yang menangani cabor bola volley menyebutkan, perihal biaya sewa penginapan Rp 20 juta, tidak mengetahuinya. Sebab , saksi tidak pernah menandatangani kwitansi pembayaran penginapan atlit tersebut.
Sebab, ketika pelaksanaan Porprov di Jember, Damiran tidak ikut berangkat ke sana. Dia diwakili oleh Ahmad Satria Dharma. Perihal pencairan dana, saksi Damiran tidak mengetahuinya.
Sebelumnya, Damiran mengajukan proposal ke KONI untuk penginapan atlit dan pelatih dengan anggaran di atas Rp 17 juta. Akan tetapi, hanya disupport Rp 17,5 juta. Dana ini untuk kebutuhan tim guna keperluan makan dan minum. Sedangkan biaya penginapan gratis.
Kemudian dirapatkan oleh Pengurus Pusat dan Ketua Pusat dengan membantu penginapan secara gratis. Karena penginapan itu milik Ketua dan digratiskan.
"Ada barter kwitansi kosongan, sebagaimana diminta oleh Bendahara KONI, Pak Imam," ujarnya.
Hal senada disampaikan oleh Moh Alwi, bahwa kwitansi pembayaran penginapan di Hisana bukan tanda tangan dirinya.
Sebab, menginap di Hisana gratis alias tidak dipungut biaya apapun. Karenanya tidak ada pembayaran di penginapan di sana.
Sedangkan saksi Daniel Hidayah menyampaikan, pihaknya mengetahui KONI Malang yang melakukan pendaftaran pemesanan kamar dan disampaikan secara lisan kepada petugas reception, Kathrin dan Tessa.
Dan saksi Ahmad Nurul mengutarakan, dia lupa ketemu pengurus KONI yang mana dan siapa namanya.
Saksi lupa berhubungan dengan orang KONI yang mana. Sebab, ketika ketemu tidak menyebutkan namanya. Dan yang berhubungan adalah recepsionis hotel.
Kini giliran Penasehat Hukum (PH) dari Bintal Yudana , yakni Bagas SH bertanya pada saksi Hari Prayitno, dari siapa saksi menerima uang Rp 8,5 juta itu untuk kepentingan penginapan, transportasi dan lain- lain itu ?
"Saya menerima uang itu dari Pak Imam," jawab saksi Hari Prayitno yang menambahkan atlit mendapatkan Rp 100 ribu setiap kali mengikuti latihan.
Kembali PH Bagas SH bertanya pada saksi Alwi, kepada siapa saksi menyerahkan kwitansi kosong itu ?
" Saya menyerahkan kwitansi kosong itu kepada Pak Imam. Setelah uang diserahkan, diganti dengan kwitansi kosong pada Pak Imam di kantor KONI," jawab saksi Alwi lagi.
Ketika Hakim Ketua Ratna Dianing SH, MH bertanya pada Bintal Yudana mengenai tanggapannya terhadap keterangan dari saksi - saksi tadi di persidangan. Bagaimana tanggapan pak Bintal terhadap keterangan saksi - saksi ?
" Keterangan dari saksi Alwi tidak benar Yang Mulia Majelis Hakim. Saya tidak pernah mengarahkan Alwi untuk meminta kwitansi kosong," jawab Bintal dengan nada tegas.
Nah setelah pemeriksaan saksi-saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ratna Dianing SH, MH mengatakan, sidang akan dibuka kembali pada Rabu, 26 Agustus 2026 jam 08.30 pagi.
"Dengan demikian, kami nyatakan sidang selesai dan ditutup," tuturnya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir sudah."
Sehabis sidang, PH Bagas SH mengungkapkan, saksi tadi ada 6 (enam) orang. Yang 3 (tiga) dari vendor pemilik penginapan yang disewa oleh KONI. Sedangkan 3 (tiga) saksi lainnya, adalah bagian dari pengurus KONI.
"Keterangan saksi, yang terkait dengan klien kami, mengenai masalah kwitansi atau SPJ fiktif. Dalam fakta persidangan tadi, ada beberapa poin yang tidak diakui oleh klien kami, yakni suatu bentuk tanda tangan , yang klien kami tidak mengetahui mengenai besaran SPJ penginapan yang diterima oleh para owner penginapan tadi," tukasnya.
Menurut PH Bagas SH, ada beberapa tanda tangan dari Bintal Yudana yang dipalsukan oleh orang lain. Bukan tanda tangan Pak Bintal, tetapi mengatasnamakan Pak Bintal.
"Oleh karena itu, kami akan menanggapai dalam pembuktikan yang berkelanjutan nantinya. Dan tidak lupa juga, bahwasanya mengenai tanda tangan yang dipalsukan dari bukti yang diajukan di sini, kami sudah bertindak secara hukum , dengan melaporkan pemalsuan tanda tangan yang terkesan dalam pertanggungjawaban klien kami dalam bukti yang ada di persidangan," tandasnya.
Saksi - saksi tadi rata-rata berhubungan langsung dengan Imam. Bukan ke Pak Bintal. (ded)


0 komentar:
Posting Komentar