SURABAYA (mediasurabayarek.net) - Son Sung Kyung asal Korea membantah secara tegas, bahwa dia tidak melakukan tindak kekerasan seksual, sebagaimana pemberitaan di berbagai media massa yang telah viral dan masif akhir - akhir ini.
Bahkan Son Sung Kyung akan mengajukan tuntuan hukum terhadap pihak - pihak yang telah menuding dirinya, melakukan kekerasan seksual. Karena tidak pernah melakukan tindak pidana tersebut.
"Berdasarkan print - out percakapan, salah satu pelapor dengan klien kami, yang diberikan klien kami. Dalam detil percakapan itu, bahwa beberapa kali yang bersangkutan menyapa klien kami dengan kata "sayang". Bahkan yang bersangkutan juga menyampaikan kepada klien dengan menyatakan yang bersangkutan sangat sayang kepada klien kami dan berjanji tidak akan mengkhianati klien kami. Apakah relasi seperti yang tergam bar dalam percakapan tersebut bisa mengarah pada terciptanya tindakan seksual secara paksa ???? Kami mempertanyakan hal itu," ucap Penasehat Hukum (PH) Ben D Hadjon SH kepada media massa melalui sambungan telepon selulernya di Surabaya, Minggu (30/6/2026).
Selain itu, juga rekaman CCTV yang sangat relevan dengan percakapan print - out tersebut. Dalam rekaman, terlihat keakraban di mana klien kami menyuapi makanan yang bersangkutan.
Bukankah kondisi seperti ini sangat kontras dengan tuduhan bahwa klien kami telah melakukan dugaan tindak pidana pelecahan seksual atau kekerasan seksual ???.
Dari cara berkomunikasi yang demikian dapat melahirkan interpretasi yang berkaitan dengan kualitas hubungan mereka.
"Sekali lagi, patut dipertanyakan apakah kualitas hubungan seperti ini bisa melahirkan kkerasan seksual secara paksa yang dilakukan klien, yang dalam berbagai pemberitaan dilakukan di bawah intimidasi dan ancaman kekerasan ??? Hal ini patut dipertanyakan," ujar Ben D Hadjon SH.
Menurutnya, mengenai keberadaan kliennya, Son Sung Kyung di Korea saat ini. Disampaikan oleh Son Sung Kyung, secara tertulis kepada Ben Hadjon SH, bahwa bermula adanya keributan di tempat kediamannya, pada 28 Juli 2026 sekitar pukul 23.00 WIB.
Menghadapi situasi dan kondisi pada malam itu yang berlangsung secara tiba - tiba. Son Sung Kyung berupaya menghubungi beberapa koleganya melalui telepon.
Akan tetapi hanya seorang temannya yang ada di Bali yang bisa merespon malam itu, yang menyampaikan saran dalam menghadapi kondisi tersebut.
"Klien kami kemudian meninggalkan rumah kediamannya malam itu juga dan sempat menginap di salah satu hotel di Surabaya," cetus Ben D Hadjon SH.
Atas saran temannya tersebut, Son Sung Kyung kemudian berangkat ke Bali melalui jalan darat. Dan selama beberapa hari berada di Bali, menyiapkan langkah - langkah untuk menghadapi peristiwa yang terjadi pada 28 Juli 2026 malam.
Nah, setelah beberapa hari berada di Bali, Son Sung Kyung kemudian kembali ke Surabaya bersama temannya. Dan juga istri dari temannya tersebut dengan menggunakan pesawat.
Son Sung Kyung sempat berada di Surabaya selama 2 (dua) hari dan kembali lagi ke Bali. Ternyata ketika berada di Bali, mendapatkan berita dari isterinya, bahwa ibu mertuanya sedang sakit parah.
"Sehingga klien kami memutuskan untuk pulang ke Korea. Selain karena ibu mertuanya sedang sakit parah dan berita terakhir yang kami terima ibu mertuanya telah meninggal dunia," tutur Ben D Hadjon SH.
Alasan pulang ke Korea adalah juga untuk kepentingan berobat, karena sedang mengalami gangguan kesehatan yang berkaitan dengan operasi paru - paru yang pernah dijalaninya.
Tentunya setelah selesai berobat, akan kembali ke Surabaya, karena sebagaimana diketahui bersama pada saat ini , Son Sung Kyung membuka usaha rumah makan di Surabaya.
Terhadap adanya Laporan Polisi sebagaimana tersebut pada butir 1 di atas. Pada dasarnya Son Sung Kyung akan bersikap kooperatif dalam menghadapi proses hukum tersebut.
Yakni memberikan keterangan - keterangan kepada penyidik sesuai dengan substansi perkara yang dilaporkan. Termasuk akan menyerahkan bukti - bukti berupa print- out percakapan , juga rekaman CCTV yang kami anggap ada relevansinya dengan perkara tersebut.
"Bukti - bukti tersebut akan kami Surabaya dan menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik di Polrestabes Surabaya," ujar Ben D Hadjon SH.
Berdasarkan keterangan tertulis yang disampaikan oleh Son Sung Kyung menyatakan, bahwa dirinya tidak bersalah atau tidak melakukan dugaan tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan di Polrestabes Surabaya.
Namun demikian untk keterangan lebih konkret, akan disampaikan oleh yang bersangkutan kepada penyidik, apabila telah tiba di Surabaya dan memberi keterangan secara resmi dihadapan penyidik.
"Berkaitan dengan pemberitaan di berbagai media akhir-akhir ini, kami menghimbau agar semua pihak atau siapapun dapat menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah (presumption of innocence)," kata Ben Hadjon SH.
Karena secara hukum hanya pengadilan lah yang dapat menyatakan bahwa seseorang telah bersalah atau melakukan suatu kejahatan.
Adalah hak siapapun untuk membuat Laporan Polisi manakala yang bersangkutan beranggapan, ada dugaan tindakan pidana yang merugikan dirinya.
Namun demikian, jangan sekali - kali mengartikan bahwa dengan adanya Laporan Polisi tersebut Terlapor sudah pasti bersalah.
Firalnya kasus ini juga di media sosial mengakibatkan klien kami sudah dihukum secara sosial. Oleh karena itu kami juga mempertanyakan motivasi dari pihak - pihak yang telah memviralkannya.
Jika tujuan untuk mengawal kerja penyidik, bukanka pada saat ini penyidik sedang bekerja. Dengan demikian patut kami duga bahwa tujuan dari pihak yang telah memfiralkan kasus ini adalah untuk mencemarkan nama baik klien kami dan juga menyerangkan harkat dan martabat klien kami. Untuk hal ini kami akan mengambil langkah hukum.
"Klien kami dan juga kami mendukung kerja penyidik dalam mendalami perkara yang berkaitan dengan adanya Laporan Polisi ini secara obyektif, profesional dan proporsional," kata Ben Hadjon SH.
Untuk itu, Ben Hadjon SH menghimbau agar semua pihak menghargai kerja aparat penyidik dalam menjalankan kewenangannya.
Oleh karena itu Ben Hadjon SH berpendapat bahwa berkaitan dengan substansi perkara tersebut, yakni berdasarkan apa yang diketahui oleh klien kami, secara rinci akan lebih tepat jika disampaikan klien kepada penyidik dalam pemeriksaan nantinya.
Terhadap pemberitaan di berbagai media saat ini , yang berlangsung secara masif , klien kami secara tegas menyatakan akan mengambll langkah hukum untuk melaporkan pihak - pihak yang telah memberi keterangan yang kami anggap tidak benar kepada berbagai media.
Bahkan dalam keterangan tertulisnya yang disampaikan kepada kami klien kami menyatakan , " Tidak akan mundur sedikitpun dalam menghadapi masalah ini".
Langkah - langkah hukum yang akan diambil adalah berkaitan dengan dugaan tindak pidana, sebagaimana dimaksud di dalam pasal 433 ayat (1) dan ayat (2) jo pasal 434 ayat (1) Jo pasal 448 ayat (1) Undang - Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP) jo pasal 27 A Jo pasal 45 ayat (4) Undang - Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang - Undang Nomor 11. Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Kami juga memperoleh informasi dari klien, bahwa pada saat ini Kedubes Korea di Jakarta sedang memantau secara serius tentang proses hukum dalam perkara ini, berkaitan dengan perlindngan hukum terhadap warganya di Indonesia," ungkap Ben Hadjon SH. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar