728x90 AdSpace

  • Latest News

    Jumat, 28 Agustus 2026

    PH Dimas SH : " Dalam Fakta Persidangan, Ada Permintaan Ijin Dilakukan Pengerukan, Warga Terdampak Diberi Kompensasi "

     

                                 


    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) – Kini giliran Penasehat Hukum (PH), Toni Ahmadi, yakni Dimas SH menghadirkan 4 (empat) saksi meringankan, dalam sidang lanjutan Kepala Desa (Kades) Jenangan, Toni Ahmadi, yang tersandung dugaan perkara korupsi penambangan dan pengerukan tanah kas desa secara sepihak, tanpa persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

    Dalam keterangannya, saksi Agus Hariyanto menyatakan, sebelum pengerukan tanah tersebut, Dinas Pertanian memberikan bibit jambu mente pada warga untuk ditanam pada tahun 2012.

    Akan tetapi tanaman itu mengering dan mati. Ini sebabkan karena kondisi tanah yang tandus. 

    "Untuk pengerukan tanah terjadi pada tahun 2015.  Ada rapat warga, Toni Ahmadi meminta ijin untuk pengerukan tanah. Ada permintaan ijin pengerukan tanah tersebut," ucap Agus Hariyanto di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Kamis (27/8/2026).

    Menurut saksi, warga yang terdampak dan dilewati truk -truk menerima kompensasi sebesar Rp 50.000 per minggu. Ada sekitar 20 warga yang terdampak dan mendapatkan kompensasi.

    " Budiono yang memberikan kompensasi itu pada warga. Dan sekarang tanah itu sudah ditanami dan dilakukan reboisasi," ujarnya.

    Pemberian uang kompensasi itu dibenarkan oleh Budiono (Jogo Boyo yang kini jadi Kasie Pelayanan). 

    "Ya benar, saya yang memberikan kompensasi itu pada warga yang terdampak," sahut Budiono dengan nada tenang di persidangan.

    Ditambahkan Budiono, sebelum pengerukan tanah itu, ada musyawarah desa yang membahas pengerukan tanah tersebut. 

    Bahkan Kades Toni Ahmadi menyerahkan uang sebesar Rp 22 juta kepada Bendahara, Benny Susanto, ke kas desa. Uang itu untuk bantuan desa.

    Sedangkan saksi Jemiren menyebutkan, dia diajak rapat musyawarah desa membahas pengerukan tanah. Namun saksi ini tidak mendengar yang menambang adalah Toni Ahmadi dan Sujarno.

    "Kendati demikian, saya sering melihat Sujarno keluar - masuk lokasi penambangan. Sekarang ini, lahan ditanami singkong," cetusnya.


                                 

    Perihal pemberian kompensasi terhadap warga yang terdampak itu, ada rapat RW yang membahas hal tersebut. Selain itu, juga ada pemberian uang Rp 13 juta untuk seragam Karang Taruna.

    Dan adanya pembangunan gapura yang dibangun oleh Kades Toni. Sekitar Rp 12 juta untuk pembangunan 1 (satu) gapura, dari kegiatan penambangan tahun 2015.

    Seingat saksi Jemiren, kegiatan pengerukan atau penambangan itu hanya berlangsung 2 (dua) sampai 3 (tiga) bulan.

    "Tanah tidak semuanya dijual dan diangkut truk. Tetapi untuk bantuan Kodim sebanyak 35 truk. 

    Ketika  PH Dimas SH bertanya pada saksi Budiono, apakah pada rapat musyawarah desa itu, BPD juga hadir ?

    "Ya, benar BPD juga hadir dalam rapat itu. Saya melihat ada anggota BPD yang hadir waktu itu. Ada Fahruddin Effendi, Setyo Bagus , Agung dan anggota BPD lainnya. Ada 9 (sembilan) anggota BPD yang hadir dan datang dalam rapat musyawarah desa (musydes) di kantor desa," jawab saksi Budiono.

    Nah setelah pemeriksaan saksi- saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ernawati Anwar SH, MH mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada 3 September 2026 dengan agenda mendengarkan keterangan dan pendapat dari Ahli.

    "Dengan demikian sidang kami nyatakan selesai dan ditutup," tuturnya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang berakhir sudah.

    Sehabis sidang , PH Dimas SH mengungkapkan, untuk keterangan hari ini dihadirkan saksi ade-charge (meringankan).

    "Saksi ade charge untuk memperkuat keterangan - keterangan kita. Keterangan itu sifatnya akan kita jadikan dasar untuk memperkuat apa yang menjadi fakta dan apa yang perlu kita jadikan pembelaan," tukasnya.

    Dipaparkan PH Dimas SH, dikatakan dan disampaikan dalam fakta persidangan, ada permintaan ijin dilakukan pengerukan, dan warga terdampak diberikan kompensasi. Dengan nilai kompensasi Rp 50.000 per minggu. Ada sekitar 20 warga yang diberikan kompensasi tersebut.

    "Itu membuktikan bahwa pengerukan itu juga bermanfaat bagi warga. Kalau perijinan, kita akui jadi suatu perkara. Tetapi manfaat yang diterima dan diberikan warga itu ada. Ada pemberian kompensasi dan pembangunan gapura," tandasnya.

    Dalam musyawarah desa itu, lanjut PH Dimas SH, sudah mengundang BPD. Untuk kerugian keuangan negara  (hasil audit Inspektorat) sudah dikembalikan sekitar Rp 340 juta sekian.

    " Etikad baik dari klien kami dan tanggungjawabnya sudah  ada dan nyata. Kalau nanti, terdapat kesalahan, kami minta divonis sering - seringannya," tukasnya. (ded) 



    Next
    This is the most recent post.
    Posting Lama
    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: PH Dimas SH : " Dalam Fakta Persidangan, Ada Permintaan Ijin Dilakukan Pengerukan, Warga Terdampak Diberi Kompensasi " Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas