Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fikri Fawaid SH menghadirkan 6 (enam) saksi sekaligus, yang diperiksa secara marathon di hadapan Hakim Ketua Ratna Dianing SH, MH, Hakim Anggota Dr, Agus Kasiyanto SH.MH. MKn, dan Samhadi SH. MH.
Dalam keterangannya, saksi Michael (Perwakilan Direktur homestay Doko) menyatakan, bahwa tidak ada kontingen yang menginap di sana.
"Juga tidak ada pengurus KONI yang menginap di sana. Tetapi, ada kwitansi yang tertulis tangan dan dicap stempel. Itu adalah kwitansi fiktif," ucap saksi Michael di ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Rabu (26/8/2026).
Sementara itu, Risky (pemilik Tiga Dara Transport) menyebutkan, bahwa tidak pernah ada kerjasama dengan KONI. Dan tidak mengenal pengurus KONI.
Sedangkan Rian Febrian (Direktur PT Kokonut Indonesia/ biro transportasi) mengutarakan, pihaknya pernah bekerjasama dengan KONI pada Porprov 2023, mulai dari penjemputan atlit sampai mengantar pulang.
" Kami menanggung kendaraan dan BBM untuk Mojokerto dan Jombang. Kami mengajukan proposal ke KONI dengan penawaran Rp 500 ribu per unit mobilnya. Kami menerima pembayaran dari KONI sebesar Rp 183 juta," ujar Rian.
Di tempat yang sama, saksi Rosuli (Sekretaris I KONI periode 2020 - 2024), yang mendapatkan tugas untuk mencari hotel bagi atlit yang mengikuti Porprov 2022 dan 2023.
Untuk urusan makanan dan minuman ditanggung oleh Dispora. Urusan transportasi ditangani oleh Hartono dan pengurus KONI lainnya. Sementara Imam Ismihadi (Bendahara II KONI) hanya sekadar membantu saja.
"Saya dimintai tolong untuk membayar DP (Uang Muka) hotel. Dan pelunasan dilakukan bersama -sama dengan Imam. Ada kwitansi yang saya terima dan diserahkan pada Bendahara," cetus Rosuli.
Seingatnya, tidak ada pembagian uang sisa, setelah pelaksanaan Porprov. Sempat mendapatkan uang diskon Rp 6 juta. Tetapi, uang itu untuk menutupi kekurangan lainnya.
Dan saksi Imam Ismihadi (Bendahara II KONI) mengatakan, pihaknya membantu bendahara Umum. Untuk Porprov 2023 membantu di bidang transportasi dengan pengurus lainnya.
"Saya hanya berhubungan dengan Rian (PT Kokonut Indonesia), selaku vendor transportasi. Vendor ini mengajukan proposal ke KONI. Vendor menyerahkan nota invoice ke saya. Lalu diserahkan ke Bendahara untuk dijadikan SPJ (Surat Pertanggungjawaban)," tuturnya.
Diakui Imam, bahwa pengurus harian KONI mendapatkan masing - masing sebesar Rp 6 juta dari hasil diskon hotel. Mereka yang menerima ada 6 (enam) orang. Yakni, Rosuli, Rosyidin, Hartono (Sekretaris Umum) yang kini DPO , Imam, dan pengurus lainnya.
Totalnya mencapai Rp 30 juta, yang merupakan hasil kesepakatan bersama dari pengurus KONI.
Kini giliran Penasehat Hukum (PH) dari Bintal Yudana , yakni Nuril SH bertanya pada saksi Imam, bahwa keterangan dari saksi - saksi sebelumnya, hampir semua saksi berhubungan dengan Imam. Termasuk kwitansi -kwitansi hotel dari Imam. Tolong saksi jelaskan mengenai hal ini ?
" Saya yang menyalin, kwitansi yang diterima dari vendor, kemudian disalin ke kwitansi KONI. Tidak ada yang diubah," jawab saksi. Keterangan saksi Imam ini sangat diragukan oleh Penasehat Hukum Bintal Yudana.
Sebab, Imam yang paling sering berinteraksi pada Porprov 2023. Mulai persiapan dan pelaksanaan Porprov untuk mengurusi transportasi dan pakaian dari vendor Kharisma.
Kembali PH Nuril SH bertanya pada Imam, apakah pernah minta kwitansi hotel kosongan untuk cabor futsal dan diserahkan pada saksi ?
"Saya lupa pak untuk hal itu," jawab saksi Imam singkat saja. Jawaban saksi ini jelas sangat diragukan dan sulit untuk dipercayai.
Nah setelah pemeriksaan saksi-saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ratna Dianing SH, MH mengatakan, sidang akan dibuka kembali pada Rabu, 9 September 2026 jam 08.30 pagi. Agendanya mendengarkan keterangan dari 2 (dua) ahli yang dihadirkan oleh Penuntut umum
"Dengan demikian, kami nyatakan sidang selesai dan ditutup," katanya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir sudah.
Sehabis sidang, PH Nuril SH mengungkapkan, ada keterangan dari 3 (tiga) saksi dari vendor dan 3 (tiga) saksi dari internal KONI.
" Terdapat fakta persidangan bahwa memang banyak kwitansi yang ternyata fiktif. Disampaikan secara tegas oleh ketiga vendor," tukasnya.
Sedangkan dari pemeriksaan saksi dari internal KONI, Bendhara II dan Sekretaris I KONI mengetahui betul proses di internal KONI. Mulai dari penataaan keuangan, perencanaan, sampai tahap pelaksanaan Porprov 2022 dan 2023.
Yang disoroti oleh Penasehat Hukum adalah keterangan dari saksi Imam (Bendahara II KONI). Nama Imam ini berulangkali disebutkan dalam pemeriksaan - pemeriksaan saksi sebelumnya.
Baik dari saksi Cabor futsal, saksi Cabor balap sepeda, saksi dari Mobil Dolan, semuanya menyampaikan keterkaitan dengan nama Imam dan Imam.
Juga yang menyerahkan uang juga bernama Imam. Juga ada keterangan dari Cabor futsal, yang menerangkan secara tegas dalam persidangan minggu lalu. Menyampaikan adanya permintaan kwitansi kosong oleh pihak bendahara KONI.
"Kemudian setelah kami perjelas dengan pertanyaan lanjutan, siapa yang menerima kwitansi kosong tersebut. Jawaban dari pihak Cabor futsal , yang menerima adalah Pak Imam," tandas PH Nuril SH.
Penasehat Hukum mengajukan pertanyaan, ketika Imam dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kali ini, ternyata jawabannya adalah lupa.
"Jawaban lupa adalah jawaban yang paling aman disampaikan di persidangan," katanya.
Nuril SH bisa pastikan, yang meminta kwitansi kosong itu bukan Pak Bintal. Namun demikian, tidak bisa menyampaikan bahwa yang meminta adalah Pak Imam.
Terkait LPJ adalah hasil dari Sekretaris Umum, Hartono yang belum bisa dihadirkan di persidangan. Kini, Hartono berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
Untuk kerugian negara dalam dakwaan Jaksa dijadikan satu secara general. Karena proses dari 2022 sampai 2023 secara umum. Sebetulnya sudah ada pengembalian dari Bintal Yudana dan H. Rosyidin sebesar Rp 500 juta sekian.
Terakhir ada temuan baru, ada satu vendor yang menyatakan ternyata laporan yang disampaikan dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) itu fiktif dan diarahkan oleh Imam. Hal itu menurut keterangan dari saksi - saksi. Nilainya sekitar Rp 100 juta sekian. (ded)


0 komentar:
Posting Komentar