Kali ini ada sebanyak 5 (lima) saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fikri Fawaid SH diperiksa secara bergiliran di hadapan Hakim Ketua Ratna Dianing Wulandari SH.MH, Hakim anggota, Dr, H Agus, Kasiyanto SH.MH.Mkn dan Samhadi SH.MH.
Mengawali pertanyaan, Jaksa bertanya pada saksi Sitna (pemilik Galaxy Katering), apakah kwitansi pembayaran katering senilai Rp 21 juta dibuat oleh saksi ?
"Tidak. Saya tidak pernah membuat kwitansi pembayaran katering Rp 21 juta itu. Itu bukan nota dari saya. Juga bukan menu makanan dari saya. Tetapi saya pernah dapat pesanan 5 (kali) lebih dari KONI. Saya melayani kegiatan rapat KONI, yang nilainya hanya ratusan ribu saja. Tidak ada kontrak kerja dengan KONI," jawab saksi di ruang Candra Pengadilan TIPIKOR Surabaya, Rabu (5/8/2026).
Menurut Sitna, bahwa Imam, bendahara, juga punya usaha makanan. Namun demikian, saksi tidak pernah memberikan nota koson.
Sementara itu, saksi Alfian Yahya (pengurus KONI bidang prestasi) dan Ketua Umum cabang Bola tangan menyatakan, bahwa memiliki usaha konveksi dan sablon.
"Saya pernah melayani pengadaan tas untuk kegiatan Porprov tahun 2022 dan 2023. Namun, tidak mengajukan penawaran kontrak ke KONI," ujar saksi sebagai pemilik CV Almahira ini.
Dijelaskan Alfian, ada pesanan tas dari admin KONI. Pada tahun 2022, ada dua kali pemesanan tas dari admin. Totalnya ada 749 pieces. Nilainya Rp 68,7 juta dan Rp 61 juta.
Sedangkan saksi Supriyadi (pemilik homestay Jaya Asri) menyatakan, pada tahun 2023 menyewakan 4 (empat) kamar untuk para atlit.
Homestay (penginapan) yang disewa untuk atlit ini berada di Jombang dengan harga Rp 225 ribu per hari. Nilai sewa yang dibayarkan KONI tidak sampai puluhan juta.
Saksi tidak mengeluarkan kwitansi yang ditunjukkan Jaksa Penuntut Umum di depan persidangan. Lagian, tanda tangan di kwitansi, bukan tanda tangan saksi Supriyadi.
"Saya juga tidak pernah memberikan nota kosong," ucap saksi dengan nada datar.
Sedangkan saksi Rahman (penyedia sepatu) mengutarakan, pihaknya memproduksi sepatu joging dan sepatu gulat. Untuk sepatu joging dibanderol dengan harga Rp 250 ribu. Dan sepatu gulat seharga Rp 400 ribu per pasang.
"Yang saya terima dari pesanan sepatu, nilainya tidak sampai Rp 200 juta. Tetapi di kwitansi tertulis Rp 200 juta. Yang minta tanda tangan adalah Hartono," tuturny.
Rahman juga memiliki penginapan di bawah naungan Rahman Camp yang memiliki 5 (lima) kamar dan 2 (dua)barak. Atlit yang menginap di sana, tidak dipungut biaya apapun. Biasanya yang menginap adalah atlit gulat dari Kabupaten Malang.
"Ada kwitansi disertai stempel untuk atlit menginap di sana. Sewa kamar Rp 500 ribu. Padahal saya tidak menerima uangnya," cetusnya.
Dan terakhir, saksi Ismail (pemilik rental mobil dan mobil pariwisata) mengatakan, pada tahun 2023 mengajukan penawaran untuk kegiatan Porprov lewat pengurus KONI. Bahkan sudah ada perjanjian kontrak. Dan ditandatangi oleh Ismail dan pengurus KONI. Tetapi tidak ada pekerjaan dan tidak menerima pembayaran.
"Saya tidak menerbitkan kwitansi. Saya tidak menerbitkan invoice. Tetapi muncul invoice Rp 195 juta. Padahal sampai acara selesai, tidak ada pekerjaan. Saya juga tidak terima uang sama sekali," katanya.
Ismail disuruh Imam mengakui sesuai kontrak kepada Inspektorat. Padahal tidak pernah menerima pembayaran apapun.
Sehingga Inspektorat kurang menambahkan perhitungan kerugian negara sebesar Rp 195 juta.
Kini giliran Penasehat Hukum (PH) dari H. Rosyidin , yakni Dr. Solehoddin SH, MH bertanya pada saksi Sitna, apakah sebelum pesanan dari KONI, dikontak oleh Rosyidin ?
"Tidak pernah dikontak oleh Rosyidin. Pesanan KONI, sama dengan harga umum dan tidak melebihkan. Dan tidak ada uang yang dititipkan ke pengurus KONI. Uangnya sesuai pesanan, " jawab saksi.
Kembali PH Dr. Solehoddin SH, MH bertanya pada saksi Alfian, selain pesanan dari KONI, apakah ada pesanan dari instansi lainnya ?
"Ya, ada Pak. Pesanan dari Disperindag dan lainnya. Rosyidin tidak pernah ikut campur. Ada sosok Hartono, namun tidak sering berkomunikasi dengan saya," jawab saksi lagi.
Lagi - lagi PH Dr. Solehoddin SH, MH bertanya pada saksi Supriyadi, apakah dari KONI ada yang memakai nama Rosyidin "
"Dari KONI, tidak ada yang pakai nama Rosyidin," jawab saksi Supriyadi dengan nada tegas.
Sedangkan saksi Rahman menyatakan, yang pesan sepatu adalah Hartono. Saksi berkomunikasi dengan Hartono dan tidak pernah komunikasi dengan Rosyidin.
Sehabis sidang, PH Dr. Solehoddin SH, MH menyampaikan rasa syukurnya, Alhamdulillah keterangan saksi - saksi masih menguntungkan Rosyidin.
" Lima saksi menyebutkan tidak ada keterkaitan dengan Pak Rosyidin. Jadi tidak ada intervensi dan tidak ada kegiatan pengadaan yang langsung berhubungan dengan Pak Rosyidin. Tadi disebutkan adalah Pak Hartono yang sekarang katanya Jaksa menjadi DPO. Sebenarnya itulah (Hartono) yang banyak tahu hal ini. Ke depan , mudah - mudahan Hartono bisa dihadirkan," katanya. (ded)


0 komentar:
Posting Komentar