728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 05 Agustus 2026

    Bintal Yudana Tolak Beberapa Berkas Dokumen, Diduga Tanda Tangan Dipalsukan, Hakim Minta Imam Dihadirkan

     



    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) –  Sidang lanjutan Bintal Yudana (Bendahara) dan H. Rosyidin (Ketua KONI),  yang tersandung dugaan perkara korupsi dana hibah KONI  tahun anggaran 2022- 2023, makin menarik perhatian para pengunjung sidang.

    Ada 5 (lima) saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fikri Fawaid SH yang diperiksa secara bergiliran  di hadapan Hakim Ketua Ratna Dianing Wulandari SH.MH,  Hakim anggota, Dr, H Agus, Kasiyanto SH.MH.Mkn dan Samhadi SH.MH.

    Jaksa bertanya pada saksi Sitna (pemilik Galaxy Katering), apakahsendiri ? kwitansi pembayaran katering senilai Rp 21 juta dibuat oleh saksi 

    "Saya tidak pernah membuat kwitansi pembayaran katering Rp 21 juta itu. Itu bukan nota dari saya. Juga bukan menu makanan dari saya. Tetapi saya pernah dapat pesanan 5 (kali) lebih dari KONI. Saya kerjakan pesanan tanpa DP (uang muka). Saya melayani kegiatan rapat KONI, yang nilainya hanya ratusan ribu saja. Dan tidak ada kontrak kerja dengan KONI," jawab saksi di ruang Candra Pengadilan TIPIKOR Surabaya, Rabu (5/8/2026).

    Menurut Sitna, bahwa Imam, bendahara, juga punya usaha makanan. Namun demikian, saksi tidak pernah memberikan nota kosong.

    Sementara itu, saksi Alfian Yahya (pengurus KONI bidang prestasi) dan Ketua Umum cabang Bola tangan, menyebutkan, memiliki usaha konveksi dan sablon.

    "Saya pernah melayani pengadaan tas untuk kegiatan Porprov tahun 2022 dan 2023. Namun, tidak mengajukan penawaran kontrak dengan KONI," ujar saksi yang memiliki CV Almahira ini.

    Diakui Alfian, ada pesanan tas dari admin KONI. Pada tahun 2022, ada dua kali pemesanan tas dari admin. Totalnya ada 749 pieces. Nilainya Rp 68,7 juta dan Rp 61 juta. 

    Sedangkan saksi Supriyadi (pemilik homestay Jaya Asri) menyatakan, pada tahun 2023 menyewakan 4 (empat) kamar untuk para atlit.

    Homestay (penginapan) yang disewa untuk atlit ini berada di Jombang dengan harga Rp 225 ribu per hari. Nilai sewa yang dibayarkan KONI tidak sampai puluhan juta. 

    Saksi tidak mengeluarkan kwitansi yang ditunjukkan  oleh Penuntut Umum di depan persidangan. Lagian, tanda tangan di kwitansi, bukan tanda tangan dari saksi Supriyadi.

    "Saya juga tidak pernah memberikan nota kosong," ucap saksi dengan nada datar.

    Di tempat yang sama, saksi Rahman (penyedia sepatu) mengutarakan, pihaknya memproduksi sepatu joging dan sepatu gulat. Untuk sepatu joging dibanderol dengan harga Rp 250 ribu. Dan sepatu gulat seharga Rp 400 ribu per pasang.

    "Yang saya terima dari pesanan sepatu, nilainya tidak sampai Rp 200 juta. Tetapi di kwitansi tertulis Rp 200 juta. Yang minta tanda tangan adalah Hartono," tuturnya.


                             

    Rahman juga memiliki penginapan di bawah naungan Rahman Camp yang memiliki 5 (lima) kamar dan 2 (dua)barak. Atlit yang menginap di sana, tidak dipungut biaya apapun. Biasanya yang menginap adalah atlit gulat dari Kabupaten Malang.

    "Ada kwitansi disertai stempel untuk atlit menginap di sana. Sewa kamar Rp 500 ribu. Padahal saya tidak menerima uangnya," cetusnya.

    Dan terakhir, saksi Ismail (pemilik rental mobil dan mobil pariwisata) mengatakan, pada tahun 2023 mengajukan penawaran untuk kegiatan Porprov lewat pengurus KONI. 

    Bahkan sudah ada perjanjian kontrak. Dan ditandatangi oleh Ismail dan pengurus KONI. Tetapi tidak ada pekerjaan dan tidak menerima pembayaran apapun.

    "Saya tidak menerbitkan kwitansi. Saya tidak menerbitkan invoice. Tetapi muncul invoice Rp 195 juta. Padahal sampai acara selesai, tidak ada pekerjaan. Saya juga tidak terima uang sama sekali," katanya.

    Ismail disuruh Imam mengakui sesuai kontrak  kepada Inspektorat. Padahal tidak pernah menerima pembayaran apapun. 

    Sehingga Inspektorat kurang  menambahkan perhitungan kerugian negara sebesar Rp 195 juta. 

    Kini giliran Penasehat Hukum (PH) dari Bintal Yudana , yakni Nuril SH bertanya pada saksi Sitna, apakah KONI pernah pesan nasi kotak ?

    "KONI pesan makanan Rp 500 ribu ketika rapat. Nilai nominal standard. Saya terima pe"mbayaran tidak dari Bintal," jawab saksi.

    Ketika Nuril SH bertanya pada saksi Alfian, apakah pernah berhubungan dengan Bintal ?

    "Saya tidak pernah berhubungan dengan Bintal. Yang pesan adalah Imam," jawab saksi lagi.

    Demikian halnya dengan keterangan dari Supriyadi yang menyebutkan, bahwa dia tidak pernah mengenal dengan Bintal.

    Sedangkan saksi Ismail menjelaskan, bahwa dia tidak pernah menerima order dari KONI. Cuma ada perjanjian kontrak dan tidak ada pekerjaan.

    "Imam menyarankan kepada saya, agar mengatakan sesuai perjanjian (jika ditanyai oleh siapapun)," ungkapnya.

    Nah setelah pemeriksaan saksi-saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ratna Dianing SH, MH mengatakan,  sidang akan dibuka kembali dengan pada Rabu, 12 Agustus 2026 jam 08.30 WIB. 

    "Dengan demikian, kami nyatakan sidang selesai dan ditutup," tukasnya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir sudah."

    Sehabis sidang, Nuril SH menyampaikan, terkait lima saksi tadi yang disoroti Penasehat Hukum (PH) adalah peran sentral  atau yang mengorkestrasikan proses ini hingga banyak terjadi kejanggalan. Dan saat ini statusnya hanya sebagai saksi adalah Imam. 

    "Kami menyayangkan karena apa ? Kalau memang posisi Imam sebegitu signifikan. Dan ternyata hampir semua kesaksian saksi menyebutkan nama Imam, pihak yang melakukan perbuatan langsung, yang melakukan pengaturan. Kenapa kok pihak Kejaksaan belum berani menetapkan sebagai tersangka ? Kok statusnya saksi. Itu catatan dari kami selaku Penasehat Hukum," tandasnya.

    Dipaparkan Nuril SH, majelis hakim meminta agar Imam dihadirkan di persidangan. Dengan alasan apapun, jangan sampai dibacakan keterangannya di BAP.

    "Kami minta beliau (Imam) dihadirkan secara langsung dan mempertanggungjawabkan setiap proses yang sudah terungkap pada fakta persidangan," pintanya.

    Sikap danha tindakan Imam ini, seolah - olah sudah dilegitimasi oleh klien (Bintal-red), karena sudah dijadikan satu -kesatuan menjadi produk Laporan Pertanggungjawaban tahunan yang disetorkan pada Dispora.

    "Banyak tanda tangan tadi,  disangkal klien kami secara langsung. Karena memang klien kami memiliki identitas tertentu pada setiap goresan tanda tangan. Dan klien kami bisa memastikan setiap tanda tangan itu , mana yang dia tanda tangani dan mana yang bukan dia  tanda tangani," katanya.

    Bintal berani menolak beberapa berkas dokumen yang memang , ternyata Bintal merasa tidak sesuai atau tidak otentik dengan tanda tangannya.

    "Beberapa dokumen, tanda tangan Pak Bintal diduga dipalsukan. Sebelum proses ini masuk ke persidangan, kami sudah mengajukan pengaduan tertulis pada Polres Malang, terkait dugaan pemalsuan tanda tangan. Namun sejauh ini belum ada proses penindakan secara signifikan dari pihak kepolisian," terangnya. (ded) 



    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Bintal Yudana Tolak Beberapa Berkas Dokumen, Diduga Tanda Tangan Dipalsukan, Hakim Minta Imam Dihadirkan Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas