728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 16 September 2026

    Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Batal Demi Hukum

     


    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) - Sidang lanjutan Fitriani (penyedia agunan/jaminan), yang tersandung dugaan kredit macet KUR dan KUPRA pada Bank BRI (Persero) Tbk Unit Batu 2 Kantor Cabang Malang,  terus bergulir kencang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.

    Kali ini agendanya adalah pembacaan nota perlawanan (eksepsi) yang disampaikan oleh Penasehat Hukum (PH) - nya, yakni Hadi Santosa SH.MH didampingi Nanang I.A.M. SH di hadapan Hakim Ketua Irlina SH.MH.

    "Kami memohon kepada majelis haim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo agar berkenan menjatuhkan putusan, menerima dan mengabulkan perlawanan (eksepsi) Fitriani untuk seluruhnya. Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum berdasarkan pasal 75 ayat (3) Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," ucap PH Hadi Santosa SH.MH di ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Selasa (15/9/2026).

    Dan menyatakan perkara Fitriani tidak diperiksa lebih lanjut sebagaimana ketentuan pasal 206 ayat (2) Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

    Memerintahkan Penuntut Umu untuk memulihkan hak dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya, serta membebankan biaya perkara pada negara. 

    Apabila Yang Mulia Majelis hakim berpendapat lain, mohon menyatakan eksepsi Fitriani dapat diterima, setidak - tidaknya untuk dinyatakan bahwa terdapat ketidakjelasan mengenai konstruksi peran dan pertanggungjawaban pidana Fitriani.

    "Menyatakan segala sesuatu yang berkenaan dengan benar atau tidaknya hubungan hutang piutang antara Fitriani dengan saksi Defi Choilia, kepemilikan dan penyerahan agunan, penguasaan ATM, pembayaan angsuran , serta  penggunana dana harus dinilai secara individual dan tidak dapat secara otomatis dibebankan kepada Fitriani sebagai akibat dari tindakan pihak lain," ujarnya.

    Juga menyatakan Fitriani tidak dapat dipertanggungjawabkan atas seluruh proses pemberan Kredit Usaha Rakyat (KUR) maupun Kredit Usaha Pedesaan Rakyat (KUPRA) yang dilakukan oleh pihak - pihak yang memiliki kewenangan dalam proses kredit tanpa adanya uraian dan pembuktian mengenai peran serta kesengajaan Fitriani.

    " Kami minta putusan yang seadil - adilnya," pinta PH Hadi Santosa SH.MH  dengan nada penuh ketegasan.


                             

    Bahwa Penuntut Umum mendakwa Fitriani dengan dakwaan primer yang pada pokoknya menyatakan Fitriani telah "turut serta melakukan tindak pidana secara melawan hukum".

    Yakni dengan cara mengkondisikan calon debitur, sehingga seolah - olah memenuhi persyaratan KUR dan KUPRA menyediakan agunan/jaminan dan menggunakan uang shasil pencairan untuk kebutuhan pribadi. 

    Dalam dakwaan subsidiair, Fitriani kembali ditempatkan sebagai pihak yang bersama - sama dengan saksi Nelly Triliawati dan saksi Defi Choilia melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yang pada akhirnya menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 934,8 juta.

    "Terhadap konstruksi tersebut, Fitriani dengan tegas menolak uraian Penuntut Umum sepanjang menempatkan Firtriani sebagai pelaku yang turut serta dalam rekayasan proses pemberian kredit, atau sebagai  pihak yang mengendalikan proses pengajuan kredit kepada BRI," cetus PH Hadi Santosa SH.MH 

    Bahwa Fitriani bukan nasabah BRI, bukan yang mengajukan kredit di BRI, bukan pegawai BRI, bukan mantri BRI, bukan pejabat kredit lini, bukan pejabat pemutus kredit, bukan yang melakukan BI Checking. 

    Juga bukan pihak yang melakukan analisis 5 C, bukan pihak yang membuat atau mengesahkan Surat Keteranga Usaha (SKU), serta bukan pihak yang mempunyai kewenangan menyetujui atau mencairkan kredit KUR maupun KUPRA .

    Bahkan dari uraian dakwaan Penuntut Umum sendiri diketahui bahwa proses pencarian calon debitur, BI Checking, pengurusan SKU , survei, analisis dan evaluasi kredit, pengajuan kepada pejabat pemutus, sampai dengan realisasi kredit merupakan rangkaian yang dilakukan oleh pihak - pihak lain, khususnya saksi Nellu Triliawati dan Defi Choilia. 

    Bahwa hubungan antara Fitriani dengan saksi Defi Choilia terdapat hubungan hukum yang oleh Fitriani dipahami dan dijalankan sebagai hubungan hutang - piutang pribadi.

    Bukan hubungan hukum antara Fitriani dengan Bank BRI sebagai pihak yang memberikan fasilitas kredit. Bahwa terjadinya hubungan hutang - piutang pribadi yang dilakukan oleh Fitriani dengan saksi Defi Choilia disebabkan Fitriani tidak paham mengenai hutang ke perbankan. 

    Bahwa agunan yang disediakan Fitriani merupakan milik atau berada dalam penguasaan yang sah dari Fitriani. Dan diberikan kepada saksi Defi Choilia , sebagai bagian dari hubungan atau kesepakatan pinjaman tersebut.

    Dengan demikian keberadaan agunan milik Fitriani tersebut, merupakan bukti bahwa Fitriani adalah piutang yang bertanggungjawab.

     Berdasarkan Laporan audit yang dijadikan dasar oleh Penuntut Umum sendiri menghitung adanya pembayaran angsuran pokok sebesar Rp 160, 139 juta, yang kemudian dikurangkan dari realisasi pencairan Rp 1, 095 miliar, untuk memperoleh angka kerugian Rp 934,8 juta.

    "Jelas bawha fakta pembayaran tersebut setidak -tidaknya menunjukkan  bahwa Fitriani mempunyai kehendak untuk memenuhi kewajiban pembayaran atas uang yang diterimanya," kata PH Hadi Santosa SH.MH . (ded)



    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Batal Demi Hukum Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas