Setelah Hakim Ketua Ratna Dianing SH.MH membuka sidang dan terbuka untuk umum, segera memerintahkan Ahli Pidana untuk segera dihadirkan di persidangan.
Dalam keterangannya, Ahli pidana Dr Sholehuddin SH.MH menyatakan, dakwaan Penuntut Umum harus memenuhi syarat formil dan materiil. Dakwaan harus cermat, jelas, dan lengkap.
"Dakwaan Jaksa harus benar-benar memuat perbuatan materiil dan harus klop dengan unsur - unsur delik yang didakwakan, serta kualitas perbuatan harus disebutkan. Sedangkan materiil, yang sungguh - sungguh terjadi," ucap Ahli pidana di ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Rabu (16/9/2026).
Kini giliran Penasehat Hukum (PH) dari H. Rosyidin yakni Dr. H. Solehoddin SH.MH bertanya pada Ahli, Rosyidin didakwa melanggar pasal 603 dan 604 KUHP, penyalahgunaan kewenangan yang masuk pidana korupsi dan masuk kerugian negara. Tolong ahli terangkan mengenai hal ini ?
"Delik utama adalah perbuatan melawan hukum. Bahwa setiap kewenangan melekat pada jabatannya. Konstruksi unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Hal iniuang harus benar - benar dibuktikan oleh Jaksa," jawab Ahli.
Dalam perkara ini, tidak ditemukan adanya aliran pada diri Rosyidin. Untuk batas pertanggungjawaban pidana harus dibuktikan adanya hubungan batin secara kesengajaan. Dan diperoleh keuntungan lewat perbuatan melawan hukum.
"Hubungan batin dengan perbuatan seseorang. Apakah orang itu mengetahui atau menghendaki. Hal ini harus benar - benar dibuktikan oleh Jaksa," ujar Ahli,
Dalam perkara pidana, majelis hakim akan menilai mens -rea dalam arti luas. Perihal parameter mens-rea, menjadi kewenangan majelis hakim.
Dalam kesempatan itu, ahli pidana menegaskan, bahwa satu -satunya instansi yang bisa menyatakan kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"KPK menggunakan BPK dalam penghitungan kerugian keuangan negara. Sedangkan penyidik kepolisian dan kejaksaan menggunakan BPKP," cetus ahli.
Dalam kerugian negara harus nyata dan riil. Jika BPKP yang membantu penghitungan kerugian negara secara internal, dan berdasakan Keppres.
Kembali PH Dr. H. Solehoddin SH.MH bertanya pada ahli, jika seseorang dianggap dan dituduh merugikan keuangan negara. Kemudian mengembalikan uang pada penyidik kejaksaan. Apakah secara otomatis bisa dianggap sebagai bentuk pengakuan ?
" Pengembalian kerugian negara itu tidak serta - merta dianggap bentuk pengakuan," jawab ahli lagi dengan nada penuh ketegasan.
PH Dr. H. Solehoddin SH.MH mengilustrasikan jika ada kontrak antara A dan B yang ditandatangani kedua belah pihak. Namun isi kontrak itu tidak benar. Lantas siapa yang bertanggungjawab atas hal ini ?
" Pertanggungjawaban pidana itu bersifat personal," jawab lagi dengan tenang.
Nah setelah mendengarkan keterangan dan pendapat ahli pidana, Hakim Ketua Ratna Dianing SH.MH mengatakan, sidang akan dilanjutkan dengan agenda saling menjadi saksi pada Rabu, 23 September 2026 mendatang.
"Agenda saling menjadi saksi itu, akan dilaksanakan Rabu (23/9/2026) pagi ya. Dengan demikian, kami nyatakan sidang selesai dan ditutup," ungkap majelis hakim seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir sudah.
Sehabis sidang, PH Dr. H. Solehoddin SH.MH mengutarakan, keterangan ahli pidana tadi sangat menguntungkan Rosyidin.
Karena ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pendapat ahli, bahwa ada yang namanya "Crime Liability" (siapa yang melakukan tindak pidana, maka dia- lah yang bertanggungjawab).
" Dalam proses persidangan mulai awal sampai akhir, Rosyidin ini tidak pernah melakukan intervensi, tidak pernah menerima aliran dana, baik rekening maupun pribadi. Hal itu tidak ada sama sekali," tukasnya.
Dan tidak menyuruh anak buahnya terkait dengan tanda tangan, yang pada akhirnya ada semacam tanda tangan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, dan hal itu tidak ada.
" Saya masih yakin bahwa nantinya Rosyidin bisa bebas. Dan ahli tadi menyatakan terkait dengan audit, yang punya hak untuk menghitung kerugian negara adalah BPK. Instansi lain tidak bisa," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, yang melakukan audit adalah Insepektorat. Apalagi ada putusan MK terbaru, menjelaskan bahwa yang berhak menghitung kerugian negara adalah BPK. (ded)


0 komentar:
Posting Komentar