Dalam pledoinya, Penasehat Hukum (PH) Dimas Triambodo SH , C.NSP didampingi Muhamad Amzad SH menyampaikan, memohon kepada majelis hakim yang mengadili dan memutus perkara ini, untuk menerima dan mengabulkan nota pembelaan (pledoi) Penasehat Hukum Toni Ahmadi.
"Menyatakan menurut hukum Toni Ahmadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kedua, pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2) dan ayat (3) UU No. 31 Tahun 1991 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ini sebagaimana telah diubah dengan UU. No. 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ucap Dimas Triambodo SH dan Muhamad Amzad SH di ruang Cakra Pengadilan TIPIKOR Surabaya, Kamis (24/9/2026).
Dan mohon menjatuhkan hukuman seringan - ringannya kepada Toni Ahmadi, dan membebankan biaya perkara kepada negara.
"Dan apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya ," ujar Dimas SH dan Amzad SH.
Penasehat Hukum meyakini bahwa Yang Mulia Majelis Hakim sebagai benteng terakhir keadilan yang memiliki keberanian untuk menyatakan bersalah pada orang yang bersalah dan menyatakan tidak bersalah kepada orang yang tidak bersalah.
" Bahwa kami mempercayai putusan Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara kepada Toni Ahmadi merupakan putusan berlandaskan hukum dan keadilan yang tidak dipengaruhi oleh pihak manapun," tuturnya.
Dalam menjatuhkan putusan majelis hakim, dengan mempertimbangkan hal - hal yang meringankan. Bahwa Toni Ahmadi merupakan sosok suami dan kepala keluarga yang bertanggungjawab kepada keluarga. Sehingga sangat dicintai dan disayangi oleh keluarganya.
Bahwa adanya permasalahan hukum dalam perkara a-quo tidak menghentikan maupun mengganggu stabilitas pelayanan publik dan aktivitas kemasyarakatan di Desa Jenangan.
Bahwa Toni Ahmadi adalah pribadi yang memiliki kepedulian sosial yang tinggi, berjiwa sosial, serta memberikan kontribusi nyata dalam penataan dan pembangunan sarana kemasyarakatan di Des Jenangan .
Sehingga keberadaan Toni Ahmadi sangat dibutuhkan oleh masyarakat, khususnya warga Desa Jenangan.
Bahwa Toni mendapatkan apresiasi dan kepercayaan dari warga di Desa Jenangan , sehingga dipercaya menjabat sebagai Kepala Desa Jenangan selama 3 (tiga) periode.
Toni menyadari kegiatan pengerukan tanah kas desa Jenangan (bulu - bulu) tidak mematuhi prosedur perizinan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan tujuan utamanya semata- mata untuk memberikan manfaat bagi warga Desa Jenangan.
"Bahwa Toni Ahmadi selaku warga negara yang patuh dan taat hukum telah melakukan iktikad baik berupa pengembalian Uang Pengganti kepada Kejaksaan Negeri Ponorogo sesuai dengan perhitungan audit kerugian negara dari Dinas Inspektorat Kabupaten Ponorogo sebesar Rp 349,74 juta," kata Dimas SH dan Amzad SH.
Lagi pula Toni Ahmadi selama proses persidangan, bersikap sopan dan kooperatif , mengakui bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi lagi dikemudian hari.
Dan Toni belum pernah terlibat maupun dipidana dalam perkara tindak pidana apapun sebelumnya.
Dalam perkara ini, perlu dicermati apakah pengerukan yang dilakukan oleh Toni bukan semata - mata karena kesalahan dan niat (mens-rea).
Berdasarkan fakta - fakta yang terungkap di muka persidangan, yang menunjukkan bahwa perbuatan Toni, murni timbul akibat keterbatasan pemahaman mengenai tata cara perizinan pertambangan.
Bahwa Toni mengasumsikan persetujuan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan perangkat desa Jenangan telah terpenuhi.
Kekhilafan tersebut diperparah oleh ketiadaan tindakan pengawasan, pembinaan, maupun audit resmi dari Inspektorat Daerah terhadap pengelolaan tanah kas desa dalam perkara a-quo.
Hal ini secara tidak langsung menjadi faktor yang membiarkan kekeliruan administratif tersebut terjadi tanpa adanya koreksi sejak dini. (ded)


0 komentar:
Posting Komentar