Kali ini agendanya adalah pembacaan perlawanan (eksepsi) dari Penasehat Hukum (PH) Suliyadi dan Mahfud Rohani, yakni Eko Wahyudi SH, Alfian Agum Eka Setiadi Sh, Moh. Masrur SH, dan Achmad Umar Faruk SH.
Setelah membuka sidang dan terbuka untuk umum, Hakim Ketua Ratna Dianing Wulansari SH.MH, mempersilahkan PH Eko Wahyudi SH membacakan perlawanan (eksepsinya).
Dalam eksepsinya, PH Eko Wahyudi SH menyatakan, pihaknya memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memberikan putusan, menerima eksepsi Penasehat Hukum Mahfud Rohani.
"Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan No.Reg Perk : PDS- 04 /M.5.25/Ft.1/08/2026 atas nama Mahfud Rohani batal demi hukum atau setidak - tidaknya tidak dapat diterima," ucapnya di ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Rabu (23/9/2026).
Dan membebaskan Mahfud Rohani dari segala dakwaan jaksa, mengeluarkan Mahfud sejak putusan sela diucapkan, serta membebankan biaya perkara kepada negara.
"Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil - adilnya berdasarkan hukum yang berlaku," ujar PH Eko Wahyudi SH.
Menurutnya, Pengadilan TIPIKOR Pengadilan Negeri Surabaya tidak berwenang dalam mengadili perkara a-quo. Pada prinsipnya tidak ada kerugian negara yang timbul atas perbuatan Mahfud, hanya PT saja yang mengalami kerugian negara atas perbuatan Mahfud yang dilakukan, bukan merugikan keuangan negara dan sudah sepatutnya dakwaan JPU dinyatakan cacat secara forml.
Bahwa tidak ada hubungan hukum antara Mahfud dengan Bank BRI Unit Keboan. Hal ini dikarenakan Mahfud bukanlah debitur, melainkan dalam hal ini debitur yang melakukan pinjaman kepada Bank BRI Unit Keboan, yaitu Sulikan/Rembati, Senadi/Asmiati, Gembrok Setyowati/Suwanto, Muslikah/Sunardi, Sukar/Suparmi, Sugiat/Wanto, Sahri / Suyarwati, Sarno/Paini, Sulastri/ Paino, Yuliatin/Taman.
Bahwa hubungan hukum antara para debitur dengan Mahfud, yaitu hutang - piutang yang didapatkan dari para debitur, melalui Suliyadi yang menjadi perantara dalam hutang piutang tersebut, sebagaimana pengakuan para debitur atau saksi -saksi yang dalam perkara a-quo.
Bahwa adanya kredit macet yang dilakukan oleh debitur bukanlah ranah hukum pidana, melainkan murni sengketa keperdataan.
Perjanjian kredit pada dasarnya merupakan antara kreditur dalam hal ini Bank BRI Unit Keboan, dengan debitur. Kreditur memberikan sejumlah uang atau fasilitas pembiayaan kepada debitur dan debitur berkewajiban mengembalikan pokok pinjaman berserta bunga, provisi, biaya, dan kewajiban lainnya sesuai dengan jangka waktu , serta persyaratan yang telah disepakati.
Bahwa kewenangan untuk menilai adanya unsur kerugian negara haruslah berdasarkan pada sistem perhitungan akuntansi yang dapat dipertanggungjawabkan dan dihitung oleh pihak yang berwenang yaitu BPK -RI (Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia). Bukan asumsi yang dibangun oleh Jaksa Penuntut Umum.
Bahwa perbuatan Mahfud dianggap oleh Jaksa Penuntut Umum mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 1,568 miliar. Yang menjadi pertanyaan siapa yang menentukan kerugian negara tersebut ?
Dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan kerugian neagra berdasarkan perhitungan oleh BPKP Perwakilan Jawa - Timur berdasarkan Surat Nomor : PE.03.03/SR-310/PW13/5.1/2026 tertanggal 02 Juni 2026.
Hal tersebut tentunya bertentangan dengan kaidah hukum , karena kedudukan konstitusional BPK dijamin didalam pasal 23 E ayat (1) UUD 1945, menyatakan bahwa untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung-jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.
Kemudian diatur pula dalam Undang - Undang No. 15 Tahun 2006 tentang BPK. UU tersebut menempatkan menempatkan BPK sebagai lembaga negara yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara.
Lingkup pemeriksaannya meliputi pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, BUMN, BLU, BUMD dan badan lain yang mengelola keuangan negara. Ini sebagaimana diatur dalam pasal 10 ayat 1 Undang - Undang no. 15 Tahun 2006 tentang BPK.
Bahwa sudah sepatutnya majelis hakim yang memeriksa perkara a-quo tidak terikat secara mutlak pada hasil audit tertentu sebagai satu - satunya alat bukti. Bahwa majelis hakim dapat menerima, menimbang, menguji silang dengan alat bukti lain.
Bahkan mengesampingkan hasil audit apabila tidak memenuhi persyaratan atau tidak meyakinkan. (ded)


0 komentar:
Posting Komentar