Setelah Hakim Ketua Ratna Dianing SH.MH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung mempersilahkan Penuntut Umum Imam Imam Rahmad SH.MH dan Ari Kuswadi SH untuk membacakan surat tuntutannya.
"Bagaimana Jaksa apakah sudah siap dengan surat tuntutannya. Tolong dibacakan yang pokok - pokoknya saja," pinta majelis hakim kepada Penuntut Umum di ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Rabu (30/9/2026).
Dalam surat tuntutannya, Jaksa Imam Rahmad SH dan Ari Kuswadi SH menyebutkan, supaya Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan menyatakan H. Rosyidin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 603 jo pasal 20 huruf c jo pasal 126 ayat (1) Undang _ Undang Nomor. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana Jo pasal 18 Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi.
Dan sebagaimana telah diubah dan diperbarui dengan Undang - Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu primair.
"Menjatuhkan pidana terhadap H. Rosyidin berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 4 (empat) bulan, dikurangi seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani, dengan perinta agar tetap ditahan," ujar Jaksa.
Selain itu, menjatuhkan pidana denda kategori III sejumlah besar Rp 60 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dapat melunasi, maka kekayaan atau pendapatan H. Rosyidin dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayarkan tersebut.
"Apabila penyitaan dan pelelangan harta benda atau pendapatan tersebut tidak mencukupi atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan , pidana denda yang tidak dibayarkan tersebut diganti dengan pidana penjara selama 52 hari," ucap Jaksa.
Dan membebankan kepada H. Rosyidin untuk membayar Uang Pengganti (UP) kepada negara sejumlah Rp 542 ,3 juta.
Dengan memperhitungkan pengembalian ke kas daerah Kabupaten Malang sejumlah Rp 373, 75 juta sebagai barang bukti berupa slip setoran dan surat tanda setoran asli milik Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Malang nomor : 900/ 1229/35.07.318/2025 tanggal 16 September 2025. Barang bukti berupa uang sejumlah Rp 162, 54 juta , dan barang bukti berupa uang sejumlah Rp 6 juta.
Dalam tuntutan, Jaksa juga mempertimbangkan hal yang memberatkan, yakni merugikan keuangan negara sebesar Rp 542, 3 juta.
Perbuatan H. Rosyidin bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sedangkan hal meringankan, telah mengembalikan kerugian keuangan negara sejumlah Rp 542 ,3 juta. Belum pernah dihukum sebelumnya, merupakan tulang - punggung keluarga dan mempunyai tanggungan menafkahi keluarga, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan berlangsung dan mengakui perbuatannya , merasa menyesal di depan persidangan. Dan membebani biaya perkara Rp 10,000.
Nah setelah pembacaan surat tuntutan dan dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ratna Dianing SH.MH mengutarakan, sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) akan dilakukan pada Rabu, 14 Oktober 2026 mendatang.
"Majelis hakim memberikan kesempatan untuk menyusun pledoi selama 2 (dua) minggu. Maka tidak ada penundaan lagi. Tolong ini diperhatikan ya," kata majelis hakim.
Sedangkan untuk replik Jaksa akan dilakukan pada 21 Oktober 2026. Duplik pada 28 Oktober 2026 dan putusan pada 4 Nopember 2026 mendatang.
Seusai sidang, Penasehat Hukum (PH) dari H. Rosyidin yakni Dr. H. Solehoddin SH.MH mengatakan, tuntutan Jaksa untuk Rosyidin dituntut 2 (dua) tahun dan 4 (empat) bulan. Dan denda Rp 60 juta. Untuk UP Rp 542 juta sudah dikembalikan semuanya.
"Kita tetap menghormati tuntutan jaksa. Tetapi sebagai Penasehat Hukum untuk minta bebas. Karena fakta - fakta yang terungkap di persidangan, tidak ada satupun perbuatan - perbuatan yang didakwakan Penuntut Umum itu dilakukan Rosyidin," cetusnya.
Juga tidak ada intervensi, tidak ada aliran dana , akte kesepakatan dengan vendor bukan Rosyidin yang membuat, kwitansi -kwitansi juga bukan dia.
" Tanggungjawab Rosyidin secara pidana (liability criminal) itu tidak bisa dijeratkan atau ditimpakan padanya. Kita tetap minta bebas. Kita siap untuk mengajukan pledoi," ungkap Dr. H. Solehoddin SH.MH. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar