Kesembilan saksi tersebut diperiksa secara marathon di hadapan Hakim Ketua Irlina SH , didampingi Hakim Anggota Arif Agus Anindito SH.MH dan Alex SH. MH.
Ke- 9 saksi ini dimintai keterangannya pada sidang lanjutan Fitriani (penyedia agunan/jaminan), Defi Choilia (pencari calon nasabah), dan Nelly Triliawati (Associate Mantri),yang tersandung dugaan kredit macet KUR dan KUPRA pada Bank BRI (Persero) Tbk Unit 2 Batu Kantor Cabang Malang.
"Silahkan Penuntut Umum untuk bertanya pada saksi - saksi ini," pinta majelis hakim kepada Jaksa di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Selasa (29/9/2026).
Jaksa bertanya pada saksi Priska Intan Nur, apakah pernah mengajukan pinjaman kredit KUR pada Bank BRI (Persero) Tbk Unit 2 Batu Kantor Cabang Malang ?
" Ya, pernah Pak Jaksa. Saya pernah pinjam kredit KUR pada 9 Oktober 2023 lalu. Mulanya, Defi Choilia seringkali mengirimkan pesan WhatsApp (WA) kepada saya, yang ingin pinjam KTP. Katanya , buat pinjaman kredit KUR. Kalau terjadi apa- apa nantinya, Defi akan bertanggungjawab," jawabnya.
Setelah dipinjami KTP, Defi bilang pada saksi Priska Intan, bahwa akan ada pegawai Bank BRI, bernama Nelly Triliawati , yang melakukan survei ke rumah.
"Saya disuruh bilang pada Nelly , sebagai nasabahnya Defi. Dan saya disuruh bilang berjualan makanan dan minuman. Lantas, saya diajak foto di depan warung , milik ibu saya," ujarnya.
Dan di hari yang sama, disuruh ke kantor BRI untuk melakukan tanda tangan, mengambil ATM dan buku tabungan. Pinjaman Rp 50 juta disetujui dan cair.
Lantas, buku tabungan dan ATM dikasihkan pada Defi Choilia. Setelah itu, dikasih Rp 1 juta dan dititipkan pada ibu dari Priska Intan.
Beberapa bulan kemudian, diketahui ada pegawai Bank BRI yang menagih angsuran ke rumah saksi Priska. Karena angsuran pinjamannya macet.
Sementara itu, saksi Tunis menyampaikan hal yang sama. Dia juga pernah mengajukan pinjaman kredit KUR BRI. Motifnya sama. Defi menghubungi Tunis dan meminta tolong pinjam KTP. Lantaran, Defi adalah tetangga dekat dari Tunis, percaya begitu saja.
Terlebih lagi, Defi menjanjikan akan memberikan uang Rp 2 juta pada Tuni, jika pengajuan kreditnya disetujui dan cair.
Setahu Tunis, ada jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Yudi Prawoko yang dilampirkan pada pengajuan pinjaman KUR.
"Kalau ditanya BRI, bilang saja punya usaha kebun jeruk dan warung," ucap Tunis yang menirukan arahan dari Defi Choilia waktu itu.
Selang beberapa hari kemudian, Tunis didampingi Sulastri, datang ke Bank BRI untuk mengambil pencairan pinjaman sebesar Rp 50 juta.
Setelah tanda tangan pada berkas pencairan pinjaman, Tunis diberikan buku tabungan dan ATM. Kemudian ATM dan buku tabungan diberikan pada Sulastri.
Dan selanjutnya, baik ATM dan buku tabungan diserahkan pada Defi Choilia. Berselang beberapa bulan kemudian, ada petugas Bank BRI yang mendatangi rumah Tunis untuk menagih angsuran.
Hal yang senada disampaikan oleh saksi Bima Satria, Ryan Fadilah, Evi Setyowati, dan Putra Rendy. Mereka menyampaikan, bahwa pernah di - BAP di Polresta Batu, Malang.
"Saya di WA oleh Defi dan pinjam KTP. Dijanjikan diberikan uang Rp 2 juta. Disurvei oleh Nelly ke rumah. Ada dua kali pinjaman. Pertama Rp 50 juta telah lunas dan kedua, pinjam Rp 75 juta," tuturnya.
Ketika angsuran pinjaman terjadi kemacetan, saksi -saksi menagih langsung ke Defi untuk menyelesaikannya. Mereka mengaku tidak pernah ketemu dengan Fitriani.
Kini giliran Penasehat Hukum (PH) Fitriani (penyedia agunan/jaminan), yakni Hadi Santosa SH.MH didampingi Nanang I.A.M. SH bertanya pada saksi Tunis, terkait adanya jaminan SHM, apakah diberitahukan jika terjadi kemacetan bisa dilelang untuk menutupi hutang ?
" Tidak dijelaskan mengenai hal tersebut Pak," jawab saksi Tunis. Dan saksi Bima Satria menyebutkan, ketika mengajukan pinjaman KUR, ada 2 (dua) BPKB mobil atas nama orang lain.
Bima tidak mengetahuinya secara pasti, milik siapa kedua BPKP mobil tersebut. Saksi tidak tanya dan tidak diberitahukan, jika terjadi kredit macet maka jaminan bisa dilelang untuk menutupi pijaman atau hutang bank.
Mendengar keterangan saksi- saksi ini, Hakim Anggota Arif Agus Anindito SH.MH bertanya pada mereka, apakah merasa dirugikan atas perkara ini ?
" Ya, kami merasa dirugikan atas perkara ini Yang Mulia Majelis Hakim. Karena jika ingin pinjam ke bank , sudah tidak bisa lagi," jawab saksi- saksi serentak di persidangan.
Selepas sidang, PH Hadi Santosa SH.MH didampingi Nanang I.A.M. SH mengatakan, bahwa otak pelaku atas perkara ini adalah Defi Choilia dan Nelly Triliawati . Sedangkan Fitriani hanyalah korban.
" Fitriani disuruh menyiapkan jaminan dan dikasih pinjaman. Sebenarnya, Fitriani tidak tahu- menahu masalah perbankan. Di persidangan ini juga terungkap, bahwa Defi dan Nelly adalah pelaku utamanya. Fitriani adalah korban," cetusnya.
Semua saksi mengaku, tidak mengetahui dan tidak kenal dengan Fitriani. Fitriani hanya menyiapkan jaminan, namun disalahgunakan oleh Defi dan Nelly, dengan pinjam nama - nama orang lain.
" Fitriani juga tidak tahu nama - nama itu. Para saksi tidak tahu dan tidak kenal dengan Fitriani," katanya mengakhiri wawancara dengan media massa di Pengadilan TIPIKOR Surabaya. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar