728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 23 September 2026

    Keterangan Dua Saksi Justru Menguntungkan Fitriani

     


    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) - Sidang lanjutan Fitriani (penyedia agunan/jaminan), Defi Choilia (pencari calon nasabah), dan Nelly Triliawati (Associate Mantri),yang tersandung dugaan kredit macet KUR dan KUPRA pada Bank BRI (Persero) Tbk Unit 2 Batu Kantor Cabang Malang, kini memasuki babak pembacaan putusan sela dari majelis hakim.

    "Mengadili menyatakan perlawanan dari penasehat hukum (PH) Fitriani tidak dapat diterima. Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap. Melanjutkan sidang pokok perkara dan biaya perkara ditanggugkan sampai putusa akhir," ucap Hakim Ketua Irlina SH.MH didampingi Alex SH.MH, dan Arif Agus Anindito SH.MH di ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Selasa (22/9/2026).

    Dan selanjutnya, majelis hakim memerintahkan Penuntut Umum Koeshartano SH dan Paradisa SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu untuk menghadirkan saksi-saksinya di persidangan.

    "Maaf Yang Mulia, kami memanggil 6 (enam) saksi , namun yang hadir hanya 2 (dua) orang saja. Mereka yang tidak hadir dengan alasan sakit dan orang tuanya sakit," ujar Jaksa.

    Adapun kedua saksi yang hadir adalah Dandi Setiawan dan Fiatul Hasanah (nasabah), yang diperiksa secara bergiliran di ruang sidang.

    Dalam keterangannya, saksi Dandi menyatakan, bahwa dia belum pernah mengajukan kredit pada BRI Batu. Awalnya, Dandi ketemu dengan Defi Choilia, terkait pencairan.

    Dandi yang berjualan sayuran itu, mulanya tergiur dengan iming - iming uang sebesar Rp 1 juta yang dijanjikan dari Defi. 

    Dia disuruh datang ke rumah Wahyu , tetangga Dandi sendiri. Defi pinjam  KTP untuk keperluan pencairan. Padahal, saksi tidak punya niatan untuk pinjam uang dari bank.

    "Saya tidak tanya pencairan apa. Saya dikasih uang Rp 1 juta. Saya tanya apakah ini aman ? Dijawab Defi aman," cetusnya.

    Setelah KTP dipinjam oleh Defi, kemudian disampaikan pada orang Bank BRI.  Pesan Defi, kalau ditanya orang bank, bilang usahanya tani dan untuk membeli kendaraan.

    "Saya difoto dengan handphone (HP) milik Nelly di rumah. Dan setelahnya, disurvei pihak bank dan ditanya usahanya apa. Saya disuruh tanda tangan di atas kertas kosong putih. Lalu dikasih kartu ATM," tuturnya.

    Nah dari situlah, saksi Dandi baru mengetahui bahwa pinjam ke BRI sebesar Rp 60 juta. Defi berkata bahwa dia yang akan menggunakan pinjaman tersebut. ATM pun dibawa oleh Defi.

    Beberapa hari berselang, Defi dan Dandi ke rumah Fitriani untuk menagih untuk melunasi pinjamannya. Defi Choilia memakai uang Rp 10 juta dan Nelly Triliawati Rp 10 juta. Dan sisanya dipakai oleh Fitriani.

    Sementara itu, saksi Fiatul Hasanah menyampaikan, awalnya di WA oleh Defi, yang mau pinjam nama. Pinjaman pertama Rp 50 juta lunas. Dan Fiatul dikasih uang Rp 2 juta.

    Dan selanjutnya, untuk pinjaman kedua sebesar Rp 75 juta, tanpa survei dan langsung cair. Lagi - lagi, Fiatul mendapatkan fee Rp 3 juta.

    Setahu saksi, untuk pinjaman kedua menggunakan jaminan berupa SHM atas nama Mariyanto Fitriani. Ketika pinjaman cair. Fiatul menerima buku rekening dan ATM atas nama dirinya.

    "Buku rekening dan ATM , saya kasihkan ke Defi. Dan kemudian, Defi mengenalkan saya dengan Fitriani. Perihal nilai pinjaman tidak tahu pada waktu itu," katanya.

    Fiatul sendiri memiliki rekening di Bank BRI Unit Batu. Dia mengaku kaget, ketika uangnya yang tersimpang di rekening BRI sebesar Rp 1,8 juta diambil untuk membayar angsuran. Uang yang hilang itu diganti dengan cara dicicil sampai lunas.

    "Kemudian datanglah Mega dari pihak BRI dan memberitahukan kepada saya, bahwa angsurannya macet," celetuk Fiatul.

    Kini giliran Penasehat Hukum (PH) Fitriani (penyedia agunan/jaminan), yakni Hadi Santosa SH.MH didampingi Nanang I.A.M. SH bertanya pada saksi Dandi, apakah saksi kenal dengan Fitriani ?

    " Saya tidak kenal Fitriani. Defi hanya pijam KTP saya saja. Mengenai apakah uang pinjaman itu dipakai Fitriani atau tidak, saya tidak tahu," jawab saksi Dandi.

    Kembali PH Hadi Santosa SH.MH bertanya pada Fiatul, sepengatahuan saksi , apakah top - up pinjaman yang lama harus dilunasi dulu.

    "Ya, pinjaman yang lama harus dilunasi dulu. Baru bisa top -up," jawab saksi Fiatul.

    Sehabis sidang, PH Hadi Santosa SH.MH didampingi Nanang I.A.M. SH mengatakan, keterangan dari kedua saksi ini tidak ada yang mengarah pada Fitriani. Semua keterangan mengarah ke Defi Choilia.

    "Awalnya Fitriani pinjam uang pada Defi dan memberikan jaminan berupa SHM tadi. SHM itu atas nama beliaunya sendiri (Fitriani) dan suaminya. Kalau ada jaminan, Defi akan mencairkan uangnya. Fitriani tidak tahu nama-nama yang dipakai oleh Defi sebagai nasabah BRI. Intinya, Fitriani hanya pinjam secara pribadi pada Defi," ungkapnya. 

    "Atas keterangan kedua saksi ini, justru menguntungkan Fitriani. Semoga saksi - saksi yang dihadirkan seperti tadi. Harapan kami seperti itu. Dari jaminan itu ikhlas dari pihak Fitriani untuk dilelang dan menutup semua hutang - hutang di BRI. Biar tidak ada permasalahan," tukasnya. (ded)



    Next
    This is the most recent post.
    Posting Lama
    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Keterangan Dua Saksi Justru Menguntungkan Fitriani Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas