Kali ini agendanya adalah putusan sela yang dibacakan oleh Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH.MH yang membacakan pokok - pokoknya saja.
"Mengadili menyatakan perlawanan (eksepsi) Elya Dwi Admoko tidak dapat diterima. Melanjutkan sidang pokok perkara dan menangguhkan biaya perkara sampai persidangan berakhir," ucap majelis hakim di ruang Cakra Pengadilan TIPIKOR Surabaya, Senin (21/9/2026).
Menurut Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH.MH, dalil advokat yang menyatakan Pengadilan TIPIKOR pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tidak berwenang mengadili perkara ini dan surat dakwaan Penuntut Umum harus dibatalkan, tidak dapat diterima.
Dalam dakwaan ke satu dan kedua yang mengatur pidana korupsi di bawah kewenangan Pengadilan TIPIKOR. Dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah menguraikan identitas, tempat dan waktu secara lengkap.
"Majelis hakim berpendapat dakwaan Penuntut Umum sudah memenuhi syarat formal dan material. Dakwaan sudah disusun secara jelas, cermat, dan lengkap. Perlawanan tidak beralasan dan tidak dapat diterima. Dan biaya perkara ditangguhkan sampai putusan akhir, " ujar majelis hakim.
Atas putusan sela ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakanamenerima putusan tersebut dan Penasehat Penasehat (PH) Elya Dwi Admoko, yakni Sentot Yusuf Patrikha SH menyatakan akan dituangkan dalam pledoi (pembelaan) nantinya.
Nah setelah pembacaan putusan sela oleh majelis hakim dirasakan sudah cukup dan dianggap selesai, Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH. MH mengutarakan, sidang pembuktian pokok perkara akan dilanjutkan pada Senin, 28 September 2026 mendatang.
"Tolong Jaksa sidang pembuktian pokok perkara pada Senin (28/9/2026) depan, saksi - saksinya dihadirkan dan sidang dimulai pagi hari ya," pinta majelis hakim seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan ditutup.
Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH) Elya Dwi Admoko yakni Sentot Yusuf Patrikha SH mengatakan, pihaknya siap menghadapi sidang pokok perkara, karena telah siap dengan pembuktian.
"Kalau putusan sela itu sebenarnya memang normatifnya, perkara ini sebelum dibawa ke sini (Pengadilan TIPIKOR), dipertimbangkan masak - masak. Tetapi, kalau dasar hukum yang digunakan adalah dasar hukum kewilayahan, atau dasar hukum putusan SE MA yang menyatakan Pengadilan TIPIKOR berwenang, ya kita ikuti aja," cetusnya.
Yang penting nantinya, lanjut Sentot Yusuf Patrikha SH, bahwa beban pembuktian diserahkan pada Jaksa Penuntut Umum. Apakah mampu jaksa membuktikan nantinya.
"Itu yang mungkin kami sampaikan, terima - kasih," tuturnya mengakhiri wawancara dengan media massa di Pengadilan TIPIKOR Surabaya.
Sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum, disebutkan bahwa tujuan sebenarnya kredit tersebut bukan untuk modal usaha. Melainkan membeli Honda Jazz.
Bahkan usaha pakan ternak yang disebut -sebut sebagai sumber penghasilan Dewi Mufarida, bahkan diduga sudah berhenti operasi ketika pengajuan kredit.
Kredit tersebut kemudian dituangkan dalam Perjanjian Kredit Nomor 10130003097 tertanggal 27 September 2022. Dewi diwajibkan membayar bunga Rp 3, 825 juta setiap bulan selama lima bulan. Pada bulan keenam, pokok Rp 255 juta berikut bunga harus dilunasi.
Persoalan muncul dari status Honda Jazz yang dijadikan agunan. Harga mobil disebut Rp 280 juta. Ketika kredit diajukan, Dewi baru membayar uang muka Rp 10 juta kepada Rico. Sisa pembayaran rencananya akan dilunasi setelah kredit BPR Cair.
Masalah muncul ketika kredit jatuh tempo pada Maret 2023. Dewi tidak kunjung melakukan pembayaran dan juga tidak menyerahkan kendaraan tersebut kepada BPR.
Dewi Mufaridah didakwa mengajukan kredit dengan memberikan keterangan mengenai tujuan penggunaan dana, kondisi usaha serta penghasilan yang menurut jaksa tidak sesuai fakta. Akibatnya , fasilitas kredit yang seharusnya tidak layak diberikan tetap dicairkan.
Jaksa mendakwa perbuatan keduanya, memperkaya diri sendiri atau orang lain, sedikitnya Rp 255 juta , sekaligus menimbulkan kerugian keuangan negara dengan nilai yang sama. (ded)


0 komentar:
Posting Komentar