SURABAYA (mediasurabayarek.net) - Sidang lanjutan Yusuf bin Buamin (alm) alias Denius dan Poerwantoro Prazigi alias Sengek bin Sanut, yang tersandung dugaan perkara pengeroyokan , terus bergulir kencang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak SUrabaya, menghadirkan 3 (tiga) saksi sekaligus, yang diperiksa satu per satu.ya
Adapun ketiga saksi itu adalah Louis Prasetya (korban), Nathalia, dan Bagas Prayogi (sopir), yang memberikan keterangannya di hadapan Hakim Ketua S . Pujiono.
Dalam keterangannya, Louis Prasetya (korban) menyatakan, dirinya dipukuli oleh Yusuf dan Poerwantoro. Namun demikian, keterangan Louis ini dibantah keras oleh Poerwantoro.
"Saya tidak memukul Louis dari belakang. Saya hanya melerai saat itu," ujar Poerwantoro di ruang Kartika di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (2/9/2026).
Berbeda keterangan yang disampaikan oleh saksi Nathalia (kakak korban) menyebutkan, tidak berada di lokasi saat peristiwa itu terjadi. Akan tetapi, terdapat rekaman CCTV yang dapat membantu memperlihatkan rangkaian kejadian tersebut.
"Saat kejadian itu, saya tidak ada di lokasi. Tetapi ada bukti CCTV-nya. Waktu itu saya dihubungi Kris, kemudian saya datang," ucapnya.
Nah setiba di lokasi, Nathalia mengaku melihat Poerwantoro alias Sengek berada di tempat kejadian. Dia melihat kondisi Louis mengalami sejumlah luka - luka.
"Saya melihat ada Poerwantoro. Kondisi adik saya, Louis pada mata sebelah kanannya bengkak. Bagian kepala mengalami luka dan bajunya robek. Badannya gemetaran," tutur Nathalia.
Selang 2 (dua) hari kemudian baru lapor polisi, karena badannya terasa masih sangat sakit. Dan menjalani pemeriksaan (visum) di RS Mitra Keluarga.
"Kemudian dilakukan visum dokter. Kalau kondisi fisiknya tidak seberapa, tetapi kondisi mentalnya yang kena," tutur Nathalia.
Di persidangan, terungkap adanya proses Restorative Justice (RJ) yang sebelumnya dilakukan di tingkat kepolisian.
Kemudian Penasehat Hukum (PH) Susilowati SH dan Nurdin SH mempertanyakan proses tersebut kepada Nathalia. Bagaimana pendapat saksi akan hal ini ?
" Saya di sini tidak mencari uang. Saya hanya mencari keadilan," jawab Nathalia.
Menurutnya, saat itu ada uang yang ditawaran, dan terakhir sebesar Rp 150 juta. Prosesnya dari Rp 10 juta, Rp 20 juta dan seterusnya. Dia mengaku diintervensi.
Nah ketika ditanya mengenai dugaan permintaan uang sebesar Rp 2 miliar, Nathalia membantahnya. "Itu tidak ada," celetuknya.
Atas keterangan saksi tersebut. Yusuf membantah keras, bahwa dia pernah melakukan ancaman. Poerwantoro juga menegaskan, bahwa dia tidak memukul Louis.
Sementara itu, Hakim Ketua S. Pujiono mengutarakan, rekaman CCTV akan diperiksa dalam persidangan berikutnya.
Rekaman itu dinilai majelis hakim penting, karena dapat membantu majelis hakim melihat rangkaian peristiwa secara utuh. Utamanya terkait dugaan kekerasan yang dituduhkan oleh Louis.
Sehabis sidang, PH Susilowati SH. MH didampingi Nurdin SH mengatakan, dari keterangan yang disampaikan saksi - saksi hari ini, terlihat sejumlah fakta yang masih harus diuji dan dikaitkan dengan alat bukti lainnya.
"Kami tidak ingin mendahului kewenangan majelis hakim dalam menilai pembuktian. Yang pasti, kami akan menggunakan seluruh fakta yang terungkap di persidangan, sebagai bagian untuk pembelaan dan memastikan hak -hak klien kami," ungkapnya.
Dipaparkan Susilowati SH, nilai pembuktian saksi - saksi tadi sangat lemah, karena tidak konsisten. Baik dalam persidangan maupun dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) -nya. Keterangan antara saksi satu dan lainnya, saling bertentangan.
"(Katanya) Bagian belakang kepala ada luka, tetapi hasil visum menyebutkan tidak ada luka bagian belakang kepala. Itu bertentangan dengan keterangan Louis dan Nathalia sendiri. Mereka sama-sama menyatakan ada luka bagian belakang. Tetapi tidak ada dalam hasil visum. Ini menjadi pertanyaan, apakah ada luka atau tidak," tukasnya. (ded)


0 komentar:
Posting Komentar