728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 09 September 2026

    PH Bagas SH : "Total Kerugian Negara Rp 542 Juta Telah Dikembalikan Seluruhnya. Minggu Depan, Kami Akan Ajukan Ahli "

     

                              


    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) –  Inspektorat Kabupaten Malang, Nur Hikmah dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fikri Fawaid SH , dalam sidang lanjutan Bintal Yudana (Bendahara) dan H. Rosyidin (Ketua KONI),  yang tersandung dugaan perkara korupsi dana hibah KONI periode tahun 2022 - 2023.

    Dalam keterangannya, Nur Hikmah menyatakan, ada perintah dari Kejaksaan untuk mengaudit pertanggungjawaban keuangan KONI periode tahun 2022- 2023.

    " Ada dugaan penyimpangan keuangan KONI dan Inspektorat melakukan penghitungan kerugian keuangan negara di tubuh KONI. Sebab tidak sesuai belanja dan riilnya," ucapnya di ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Rabu (9/9/2026).

    Menurut Nur Hikmah, ada nota-nota yang tidak sesuai dengan yang dikeluarkan. Ada nota - nota yang dipalsukan, seperti di penginapan dan travel. 

    Untuk itu, Inspektorat melakukan klarifikasi dengan pengurus inti KONI, yakni Ketua dan bendahara. Inspektorat minta tanggapan KONI mengenai adanya pengeluaran yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya.

    "Ada kendala pada laporan Pertanggungjawaban (SPJ). Diakui adanya SPJ tidak sesuai belanja dengan NPHD dan RKA. Belanja harus sesuai dengan NPHD," ujarnya.

    Ada sekitar tiga sampai lima vendor yang nota kwitansinya tidak sesuai dengan yang sebenarnya.  Misalnya nota Galaxy Catering, Homestay Doho, dan persewaan mobil yakni "Mobil Dolan" milik Moh. Ismail.

    Dipaparkan Nur Hikmah, pada tahun 2022 diketahui adanya kerugian negara sebesar Rp 309 juta. Dan pada tahun 2023, ada kerugian sekitar Rp 233 juta.

    "Jadi total kerugian negara sebanyak Rp 542 juta. Kami tidak bisa menghitung berapa yang diterima Ketua dan Bendahara. Namun yang bertanggungjawab terhadap pengelolaan keuangan KONI adalah H. Rosyidin (Ketua KONI), " cetusnya.

     Ini mengingat Ketua KONI adalah sebagai Pengguna Anggaran dalam pengadaan dan barang dan jasa di tubuh KONI. Maka, sudah selayaknya jika dimintai pertanggungjawaban atas keuangan KONI.


                            


    Inspektorat sendiri, melakukan pengawasan terhadap KONI lewat Dispora. Termasuk melakukan audit terhadap penggunaan dana hibah KONI.

    "Info yang saya terima, sudah ada pengembalian kerugian keuangan negara seluruhnya," kata Nur Hikmah.

    Nah setelah mendengarkan keterangan dan pendapat Inspektorat Kabupaten Malang dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ratna Dianing SH.MH mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 16 September 2026 mendatang dengan agenda ahli yang dihadirkan oleh Penasehat Hukum.

    "Sidang berikutnya pada Rabu (16/9/2026) dengan agenda ahli. Tolong diingat sidang pekan depan dimulai jam 09.00 pagi ya. Jangan sampai terlambat," ungkapnya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang ditutup dan selesai.

    Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH) dari Bintal Yudana , yakni Bagas SH menyatakan, Inspektorat tadi menerangkan mengenai penghitungan keseluruhan keuangan negara dari tahun 2022 sampai 2023.

    " Dengan total kerugian sebesar Rp 542 juta. Tadi sudah terkonfirmasi bahwa keduanya (Ketua dan Bendahara) atas nama KONI, telah mengembalikan seluruh kerugian negara tersebut dalam perkara aquo, " tukas PH Bagas SH.

    Hal ini juga sudah dikonfirmasi Inspektorat, bahwa kerugian negara sudah dikembalikan semuanya. 

    "Dan akan kami uji kembali dengan mengajukan ahli pidana. Rencananya Pak Priya Jadmika dari Universitas Brawijaya yang akan dihadirkan pada persidangan minggu depan," tandas PH Bagas SH. (ded)




    Next
    This is the most recent post.
    Posting Lama
    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: PH Bagas SH : "Total Kerugian Negara Rp 542 Juta Telah Dikembalikan Seluruhnya. Minggu Depan, Kami Akan Ajukan Ahli " Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas