SIDOARJO (mediasurabayarek.net) - Sidang perdana Bupati Tulungagung non-aktif Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal Ariski, yang tersandung dugaan perkara tindak pidana pemerasan dan gratifikasi, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam surat dakwaannya, Tim Jaksa KPK yakni Andhi Ginanjar, Tri Handayani, Bayu Nurhadi, dan Febri Harianto , menyebutkan, keduanya mendapatkan uang dari 9 (sembilan) Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Adapun kesembilan OPD itu adalah Desi Lusiana Wardhani (Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung) memberikan uang sebesar Rp 5,4 juta.
Dwi Hari Subagyo (Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tulungagung) memberikan uang Rp 80 juta, , Erwin Novinto (Kepala Dina Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang/PUPR) memberika uang Rp 700 juta, Fajar Widiyanto (Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tulungagung) memberikan uang Rp 100 juta.
Hartono (Kasat Pol PP) memberikan uang Rp 10 juta, Reni Prasetiawati Ika Septiwulan (Kadinsos Kab. Tulungagung) memberikan uang Rp 40 juta, Suyanto ( Plt Kadis Lingkungan Hidup) memberikan uang Rp 380 juta.
Tri Hadi Setyowati (Kabag Pengadaan barang dan Jasa pada Sekda Kab. Tulungagung) memberikan uang Rp 500 juta, dan Yulius Rahma Isworo (Kabag Umum pada Sekda Kab, Tulungagung) memberikan uang Rp 1,425 miliar.
"Sehingga total uang yang diserahkan sebanyak Rp 3, 240 miliar," ujar Jaksa KPK.
Dalam surat dakwaan jaksa, juga disebutkan bahwa pada Maret 2023, Gatut Sunu Wibowo dalam melaksanakan tugasnya sebagai Bupati Tulungagung menunjuk Dwi Yoga Ambal Ariski sebagai ajudannya.
Namun penunjukan Dwi Yoga Ambal sebagai ajudan tidak menggunakan Surat Keputusan Bupati atau Surat Tugas khusus.
Pada 10 - 11 Desember 2025 di masa pelantikan OPD dan pejabat lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung gelombang II, Gatut Sunu Wibowo kembali memerintahkan Dwi Yoga untuk menentukan dan meminta sejumlah kepala OPD dan pejabat lainnya supaya menandatangi Surat Pernyataan pengunduran diri dari jabatannya sebagai ASN, tanpa diberi tanggal dan dibubuhii materai Rp 10 ribu.
Dan selanjutnya, Gatut Sunu Wibowo bersama- sam Dwi Yoga Ambal meminta sejumlah Kepala OPD dan pejabat lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung untuk memberikan uang dan barang kepada Gatut Sunu Wibowo dengan total penerimaan Rp 3, 240 miliar untuk kepentingan Gatut.
Sehabis sidang, PH Suryono Pane menyatakan, pihaknya tidak mengajukan perlawanan atau eksepsi dan meminta majelis hakim bersikap netral. "Kami tidak mengajukan eksepsi dan minta majelis hakim netral," pinta Suryono Pane. (ded)


0 komentar:
Posting Komentar