SIDOARJO (mediasurabayarek.net) – Tak terasa sidang lanjutan Kepala Desa (Kades) Jenangan, Toni Ahmadi, yang tersandung dugaan perkara korupsi penambangan dan pengerukan tanah kas desa secara sepihak, tanpa persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kini sudah sampai pada babak penuntutan dari Penuntut Umum.
Setelah Hakim Ketua Ernawati Anwar SH.MH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung mempersilahkan Penuntut Umum untuk segera membacakan tuntutannya.
"Silahkan Penuntut Umum membacakan tuntutannya ya," ujar majelis hakim di ruang Cakra Pengadilan TIPIKOR Surabaya, Kamis (10/9/2026).
Penuntut Umum pun membacakan surat tuntutannya yang pokok - pokoknya saja. Dan tidak membacakan keseluruhan tuntutannya, agar persidangan berjalan dengan cepat.
Dalam surat tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfian SH menyatakan, menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan Toni Ahmadi terbukti secara sah dan melakukan tindak pidana.
" Melakukan perbuatan yang dengan tujuan menguntungkan diri sdendiri atau orang lain atau korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya".
Karena jabatan atau kedudukan, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebagaimana diatMer dan diancam pidana dalam pasal 3 Nomor 20 Jo pasal 18 ayat (2) huruf a,b, ayat (2) , ayat (3) Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan pidana korupsi Jo Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana , sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum.
" Menjatuhkan pidana terhadap Toni Ahmadi dengan pidana penjara l2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangi selama menjalani masa tahanan sementara. Dengan perintah agar tetap dalam tahanan," ucap Jaksa Alfian SH.
Dan menjatuhkan pidana denda kategori III sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 50 hari.
"Dan menjatuhkan pidana tambahan terhadap Toni Ahmadi untuk membayar Uang Pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp 349, 74 juta. Dengan mempertimbangkan uang tunai sejumlah Rp 349, 74 juta dari Toni Ahmadi yang dititipkan di rekening virtual account BNI atas nama RPL 033 Kejari Ponorogo disetorkan ke rekening negara dan dipergunakan sebagai pembayaran Uang Pengganti," ucap Jaksa Alfian SH.

Selain itu, Penuntut Umum juga membebani biaya perkara sebesar Rp 75.000.
Nah setelah pembacaan surat tuntutan, Hakim Ketua Ernawati Anwar SH.MH menyatakan, sidang berikutnya adalah memberikan kesempatan kepada Penasehat Hukum (PH) untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada pekan depan, 17 September 2026.
"Tolong Penasehat Hukum membacakan pledoinya pada minggu depan ya," pinta Hakim Ketua Ernawati SH.MH.
Mendengar hal ini, Penasehat Hukum (PH) Dimas SH mengatakan, pihaknya memohon waktu untuk menyusun pledoi selama 2 (dua) minggu.
"Tolong Yang Mulia, kami diberikan waktu membuat pledoi selama 2 minggu," cetus PH Dimas SH dan dikabulkan oleh majelis hakim.
"Baiklah kami memberikan waktu pledoi selama 2 minggu. Yakni pada Kamis, 24 September 2026 mendatang. Tetapi jangan sampai ada penundaan lagi," timpal majelis hakim seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan ditutup.
Sehabis sidang, PH Dimas SH mengungkapkan, untuk tuntutan pada prinsipnya dari pihak Penasehat Hukum (PH) Toni Ahmadi akan dipertimbangkan nantinya.
" Kita akan tetap mengajukan pembelaan (pledoi). Kita akan minta hukuman seringan - ringannya. Ada etikad baik dari Toni Ahmadi dengan mengembalikan Uang Pengganti, juga disampaikan dalam tuntutan," tukasnya.
Juga telah melakukan reboisasi terhadap tanah itu telah dilakukan, termasuk Toni Ahmadi telah memberikan manfaat pada yang masyarakat. Tidak hanya dinikmati sendiri. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar