SIDOARJO (mediasurabayarek.net) - Sidang lanjutan Kepala Desa (Kades) Pragaan Daya, Imrah, yang tersandung dugaan perkara korupsi dana desa (DD) tahun 2023, terus bergulir kencang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.
Kali ini agendanya sudah memasuki babak mendengarkan keterangan dan pendapat ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep di persidangan.
Ada 2 (dua) ahli yang dihadirkan oleh Jaksa, yakni Agus Hidayat , ahli konstruksi jalan dari Dinas Perkim dan Amirul Fathoni (auditor Inspektorat), yang diperiksa secara terpisah.
Setelah membuka sidang dan terbuka untuk umum, Hakim Ketua Cokia Pontia Opposunggu SH.MH, langsung mempersilahkan Jaksa untuk bertanya pada ahli Agus Hidayat terlebih dahulu.
Jaksa bertanya pada ahli konstruski jalan, tolong diterangkan mengenai hasil pemeriksaan di Blumbang dan Dandan ?
"Setahu saya, pada Desember itu sudah ada pemeriksaan oleh Inspektorat di Blumbang dan Dandan. Namun hasilnya berbeda dengan hasil pemeriksaan yang kami lakukan," jawab ahli konstruksi jalan ini.
Menurut ahli , dia mengukur kekurangan volume jalan, dengan melakukan pengujian kuantitas (volume) dan pengujian kualitas keadaan aspal.
Inspektorat sendiri, sudah melakukan uji lab di propinsi Jatim. Pengujian terakhir adalah kandungan aspal jalan. Untuk 5 (lima) kilometer per meterpersegi.
"Untuk jalan umum ada standarisasi dari Pekerjaan Umum (PU). Sedangkan untuk jalan desa ada fungsi sosial penyerapan tenaga kerja dan pemberdayaan masyarakat setempat. Dananya berasal dari Dana Desa (DD). Sesuai amanah regulasi, untuk desa difokuskan pada penggunaan desa," ucap ahli.
Ahli menghitung jumlah aspal dan batu, serta tenaga kerja. Ada temuan, kekurangan volume material, terkait aspal dan batu. Ini menyebabkan kualitas jalan menjadi kurang baik.
Pengambilan sampel aspal, dilakukan pada 3 (tiga) titik di lokasi 3 (tiga) lokasi yang berbeda. Di situ ada harga satuan pekerjaan. Hasil temuannya, diketahui ada titik - titik tertentu, kekurangan aspal dan batu. Akan tetapi pada titik - titik yang lain, ada yang berlebihan.
Seharusnya apa yang direncanakan harus sesuai dengan apa yang dikerjakan. Namun begitu, untuk pengerjaan jalan desa diberikan toleransi yang tinggi. Ini berbeda dengan pengerjaan jalan umum atau jalan nasional.
"Tidak ada temuan kompensasi upah. Namun ada kekurangan volume senilai Rp 114 juta. Terminologi desa tidak bisa disamakan dengan dinas teknis," ujar ahli.
Kini giliran Penasehat Hukum (PH) Imrah, yakni Cipto SH bertanya pada ahli jalan, apakah ahli memiliki sertifikasi untuk pemeriksaan kondisi jalan ?
" Saya tidak punya sertifikasi," jawab ahli yang mengejutkan Penasehat Hukum dan pengunjung sidang lainnya.
Sementara itu, Amirul Fathoni (auditor Inspektorat) menyatakan, dia melakukan audit investigasi. Dari hasil uji kadar aspal, ditemukan adanya kekurangan. Untuk perhitungan, melakukan koordinasi dengan ahli jalan, yakni Agus Hidayat dari Dinas Perkim.
"Sesuai hasil uji lab. kadar aspal untuk jalan, adanya temuan kerugian keuangan negara. Kami juga melakukan koordinasi dengan pemerintahan desa (Pemdes)," cetusnya.
Hasil laporan Insepektorat ada kerugian keuangan negara Rp 585 juta. Diduga uang ratusan juta tersebut dari hasil penyelewengan beberapa kegiatan yang bersumber dari DD.
Di antaranya proyek pengerasan jalan dan program peningkatan produksi pangan. Dan penyertaan modal BUMDes yang diduga tidak direalisasikan sesuai ketentuan yang ada.
Kembali Penasehat Hukum (PH) Imrah, yakni Cipto SH bertanya pada Inspektorat, apakah menyadari Inspektorat itu tidak berhak men-declare adanya kerugian negara ?
" Ya, kami tahu itu. Kami hanya membantu menghitungkan saja," jawab ahli, yang berkilah dan mengelak telah melakukan finalisasi kejaksaan untuk menghitung kerugian keuangan negara.
Sebab yang berhak men-declare kerugian negara hanyalah BPK. Jadi, hasil penghitungan dari Inspektorat tidak bisa dijadikan pegangan dan tidak mengikat majelis hakim dalam pengambilan putusan.
Sehabis sidang, PH Cipto SH menyatakan, ahli konstruksi jalan, Agus Hidayat dari Dinas Perkim ini, secara kualifikasi tidak memiliki sertifikasi yang mendukung keahliannya.
Keahliannya hanya didasarkan pada pengalaman di Bina Marga Perkim. Posisi dia atau legal standingnya memberikan keterangan di pengadilan, tidak ditopang oleh sertifikasi yang mendukung terkait ke ahliannya.
Sedangkan dari Inspektorat, PH Cipto SH mengutarakan keberatannya, yang dihadirkan ahli ini, juga sebagai salah satu tim yang menerbitkan Laporan Hasil Audit (LHA).
"Kayak dua raga (dalam) satu jiwa gitu loh. Dalam konteks finalisasi perhitungan kerugian negara menggunakan Inspekorat, kami keberatan. Karena norma pasal 603 itu sudah ada tafsir Mahkamah Konstitusi (MK) yang amarnya adalah bahwa BPK - lah yang memiliki wewenang dalam menghitung maupun men-declare tentang kerugian negara," cetusnya. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar