SIDOARJO (mediasurabayarek.net) - Sidang lanjutan Veby Andri Rolista Permana (mantri) PT BRI Persero Tbk , Fanji (agen BRILink), dan Yayik, selaku pihak yang membantu Fanji mencarikan nasabah, terus bergulir kencang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.
Mereka bertiga tersandung dugaan perkara penyalahgunaan penyaluran program Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) senilai Rp 1,24 miliar pada PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Persero Tbk Unit Situbondo Tahun 2023 - 2024.
Veby Andri Rolista Permana (mantri BRI) dan Fanji (agen BRILink), tidak mengajukan perlawanan (eksepsi). Hanya Yayik saja, yang mengajukan perlawanan di persidangan.
Setelah Penasehat Hukum (PH) Yayik, yakni Mahruji SH menyampaikan perlawanan (eksepsi)- nya pada pekan lalu. Kini giliran Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tanggapannya, atas perlawanan (eksepsi) Yayik.
"Silahkan Jaksa untuk membacakan tanggapannya," pinta Hakim Ketua Irlina SH.MH di ruang Candra Pengadilan TIPIKOR Surabaya, Selasa (27/10/2026).
Dalam tanggapannya, Penuntut Umum memohon majelis hakim agar menolak perlawanan (eksepsi) dari Yayik dan sidang tetap dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara.
Dalam perkara ini menyebabkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,24 miliar. Ini diduga disebabkan akibat perbuatan Yayik, Veby Andri Rolista Permana (mantri) PT BRI Persero Tbk , dan Fanji.
"Atas perkara ini, kami menyerahkan penilaian sepenuhnya pada majelis hakim Yang Mulia," ujar Jaksa lagi.
Nah, setelah pembacaan tanggapan dari Penuntut Umum dan dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Irlina SH.MH menyatakan, sidang akan dilanjutkan pada Jum'at, 30 Oktober 2026 mendatang, dengan agenda putusan sela pada jam 09.00 pagi.
"Dengan demikian, kami nyatakan sidang ini selesai dan ditutup," ucap majelis hakim seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir sudah.
Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH) Yayik, yakni Mahruji SH menyatakan, dalam perlawanan (eksepsi) Yayik kemarin, yang disampaikan kepada majelis hakim. Yayik yang diduga melakukan tindak pidana korupsi itu, semuanya adalah penyimpangan dan jangan sampai terjadi dan banyak korban -korban yang lain.
"Bu Yayik ini, tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Yayik mendapatkan bantuan Rp 165 juta itu, ada jaminan dan agunan. Tidak mungkin bank memberikan uang (pinjaman), tanpa adanya agunan. Itu bukan korupsi," cetusnya.
Menurut PH Mahruji SH, diminta oleh Kejaksaan untuk dikembalikan. Semua keluarga dan suaminya (Yayik) dan kuasa hukumnya, menolak kalau itu dikembalikan pada negara.
Karena itu sudah ada angsuran. Misalnya ada BPKB dan dijaminkan di Bank BRI dan dapat pinjaman, hal itu bukan masuk korupsi.
" Itu perdata dan bukan pidana. Jika klien saya terbukti melakukan tindak pidana korupsi, maka orang tuanya , suaminya akan menolak kedatangannya. Yayik ini orang awam dan tidak paham apa-apa. Ini adalah korban dari mafia-mafia perbankan," tuturnya.
Mafia -mafia itu berbahaya dan ada di segala perbankan. Kalau korupsi, maka hasil korupsi itu harus dikembalikan kepada negara.
Awalnya, Yayik disuruh menjadi nasabah. Dan setelah dapat 20 orang , jaminan BPKB dan termasuk Yayik. Kemudian setelah dapat 20 orang. Yayik ditugaskan untuk menagih. Setelah nagih disampaikan pada Veby Andri Rolista Permana (mantri BRI), dan banyak saksinya.
"Tidak ada kerugian atas nama Yayik. Itu keterangan dari petugas BRI. Perkara Yayik ini murni perdata, bukan korupsi. Mendapatkan Rp 165 juta itu ada jaminan dan agunan, serta ada bukti angsuran," kata PH Mahruji SH.
Prinsipnya, PH Mahruji SH menolak tanggapan Penuntut Umum seluruhnya. " Saya menolak tanggapan Jaksa semuanya," katanya. (ded)


0 komentar:
Posting Komentar