Kali dengan agenda mendengarkan keterangan dan pendapat ahli , yakni Irwan, ahli digital forensik dari Kejaksaan Agung (Kejagung), yang digelar di ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.
Dalam keterangannya, ahli ini hanya untuk meyakinkan kepada Penasehat Hukum (PH) dan majelis hakim bahwa ahli ini benar-benar punya kompetensi menerangkan mengenai digital forensik.
Pada intinya, ahli ini menerangkan, bahwa dalam perkara ini tidak ada masalah apapun.
Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH) Supolo SH menyatakan, jaksa sudah punya alat bukti dan sebagainya, tetapi alat buktinya itu elektronik. Maka yang harus menyampaikan secara benar yaitu harus sesuai dengan keahliannya.
" Siapa itu ? Ya, digital forensik. Ini masalah kebenaran. Yang berhak menyampaikan adalah ahli. Sedangkan jaksa menahan (menyita-red) 8 (delapan) handphone," ujarnya.
Dalam HP itu ada namanya siapa saja. Hanya saja untuk memastikan , misalnya HP-nya Yunasa. Oh, dipakai Ririn. Atau sebaliknya, Hp Ririn dipakai Yunasa. Kemudian ada pengiriman voice note.
"Hanya untuk mengetes kebenarannya saja. Benar atau tidak, begitu saja. Keterangan ahli ini hanya untuk meyakinkan kepada kami (Penasehat Hukum) dan majelis hakim bahwa ahli itu benar-benar yang punya kompetensi menerangkan hal ini," ucapnya.
Sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ririn telah menyalahgunakan wewenang dalam proyek pengadaan lampu hias dengan nilai kerugian negara yang signifikan.
Dalam dakwaan, Ririn Aprilia didakwa turut serta melakukan tindak pidana korupsi bersama - sama dengan Basiran, Dzulian Zhidan Nassa Pratama dan Mashud Yunasa.
Dia menentukan pemenang pengadaan melalui metode e- purchasing dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Jaksa menilai tindakan tersebut, merupakan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada pada Ririn, karena jabatan atau kedudukannya sebagai PPK dan PPTK.
Dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara, perbuatannya itu dinilai menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 306, 05 juta.
Sebelumnya, Basiran (Direktur PT Green City Teknologi Indonesia) , Dzulian Zhidan Nassa Pratama (Direkur CV Borong Persada), dan Mashud Yunasa (Direktur CV Multi Pratama), telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) urabaya.
Menurut Penasehat Hukum (PH) Supolo SH, bahwa seluruh proses pengadaan telah berjalan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP), dan berada dalam koridor kewenangan kedinasan, serta sepengetahuan pimpinan, serta prosesnya juga tidak dilakukan sendiri.
Posisi Ririn Aprilia, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) , yang merupakan bentuk pelaksanaan tugas formal atas perintah atasan.
"Seluruh mekanisme pengadaan barang dan jasa telah tuntas, melewati tahap pengawasan maupun audit internal secara resmi , tanpa adanya temuan pelanggaran pada periode pelaksanaan," cetusnya.
Perkara yang berawal dari aduan masyarakat pada tahun 2025, bahwa tidak adanya unsur transaksional yang menguntungkan pribadi Ririn Aprilia.
Pada persidangan sebelumnya (Mashud Yunasa, Basiran, dan Dzulian Zhidan Nassa Pratama), memang telah memvonis ketiganya. Namun keterlibatan aparat dinas dalam pengembangan kasus ini perlu dibuktikan secara nyata berdasarkan fakta hukum.
Perihal adanya selisih harga atau marjin yang dipersoalkan, jika alokasi 15 persen merupaan keuntungan wajar bagi pihak penyedia dari jaringan distributor ke produsen.
Ririn didakwa dengan dakwaan primair pasal 603 KUHP jo pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU No. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 20 huruf c KUHP.
Sedangkan dakwaan subsidiair, pasal 604 KUHP jo pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU No. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 20 huruf c KUHP. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar