728x90 AdSpace

  • Latest News

    Sabtu, 03 Oktober 2026

    Sidang Perdana Suratno Dkk , Penasehat Hukum Tidak Ajukan Eksepsi

     


    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) - Sidang perdana Mantan Ketua DPRD Magetan, Suratno, Jamaludin Malik (anggota dewan) , Thahiru Hartono, Juli Martana, Andhik Nurwijayanto (tenaga pendamping dewan), Hartono, dan Suroto, yang tersandung dugaan perkara korupsi anggaran pokok pikiran (Pokir) DPRD Magetan periode tahun 2020- 2024, dengan agenda pembacaan dakwaan Penuntut Umum.

    Setelah membuka sidang dan terbuka untuk umum, Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander SH. MH mempersilahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Moh, Andy Sofyan dan Galang Wahyu Ramadhan SH untuk membacakan dakwaannya.

    "Silahkan Jaksa untuk membacakan dakwaannya yang pokok - pokoknya saja ya," pinta majelis hakim kepada Penuntut Umum di ruang Candra Pengadilan TIPIKOR Surabaya, Kamis (1/10/2026).

    Dalam surat dakwaan Jaksa menyebutkan, bahwa perkara ini bermula dari alokasi dana hibah Pokir DPRD Magetan periode tahun 2020 - 2024, dengan total realisasi mencapai Rp 242, 9 miliar.

    Dana tersebut disalurkan melalui 13 SKPD  untuk aspirasi 45 anggota DPRD. Penyidik menemukan adanya penyimpangan sistematis. Bahwa oknum anggota dewan diduga menguasai seluruh tahapan hibah. Mulai dari perencanaan hingga pencairan. Kelompok masyarakat (Pokmas) penerima hibah hanya dijadikan formalitas administratif.

    Proposal dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tidak disusun mandiri oleh penerima. Melainkan diduga dikondisikan oleh oknum dewan melalui jaringan orang kepercayaan. 

    Diuraikan dalam surat dakwaan jaksa, bahwa ditemukan praktik pemotongan langsung dana hibah dengan dalih biaya administrasi hingga kepentingan pribadi.

    Terdapat pula temuan pengadaan barang fiktif dan laporan yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Suratno, Jamaludin Malik (anggota dewan) , Thahiru Hartono Dkk dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang -Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo KUHP, terkait penyalahgunaan kekuasaan dan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

    Dalam perkara dugaan korupsi Pokir DPRD Magetan ini, kerugian keuangan negara mencapai Rp 4,79 miliar.

    Nah setelah pembacaan surat dakwaan terhadap 7 (tujuh) orang tersebut, Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander SH.MH bertanya pada Penenasehat Hukum (PH), apakah akan mengajukan perlawanan (eksepsi) ?,

    "Kami tidak akan mengajukan perlawanan (eksepsi) Yang Mulia Majelis Hakim," jawab Ketua Tim Penasehat Hukum Suratno, Jamaludin Malik, dan Thahiru Hartono, yakni Moh. Ja'far Shodik SH.MH. 


                              

    Mendengar jawaban ini, majelis hakim menyatakan, karena semuanya tidak mengajukan eksepsi, maka sidang lanjut pembuktikan.

    "Semua tidak mengajukan eksepsi. Jadi, langsung pembuktian," cetus majelis hakim, sambil melontarkan pertanyaan pada Penuntut Umum, berapa saksi yang akan dihadirkan pada persidangan nantinya.

    Jaksa menyatakan, total saksi sebanyak 196 saksi, namun yang dihadirkan hanya saksi yang berkaitan dan bersentuhan langsung dengan perkara ini. Rencananya, jaksa akan menghadirkan 106 saksi dan 3 (tiga) ahli.

    Di sela- sela persidangan, Jaksa sempat menyampaikan, bahwa Jamaludin Malik mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 60 juta dan Suratno mengembalikan Rp 500 juta. 

    "Baiklah sidang akan kami buka kembali pada Kamis, 8 Oktober 2026 jam 3 sore ya. Sidang kami nyatakan ditutup dan selesai," kata majelis hakim. 

    Sehabis sidang, Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Suratno, Jamaludin Malik, dan Thahiru Hartono, yakni Muh. Ja'far Shodik SH. MH mengungkapkan, pihaknya tidak akan mengajukan perlawanan (eksepsi).

    " Kami tidak mengajukan eksepsi dan langsung pokok perkara. Kita akan buktikan di sidang pokok perkara nantinya," tukasnya. 

    Menurut PH Muh. Ja'far Shodik SH. MH , mengenai dugaan ada potongan dana Pokir , unsur yang didakwaan JPU adanya pemerasan dalam jabatan. Tetapi subsidairnya tanpa adanya paksaan.

    " Yang didakwaan jaksa adalah pasal 12 e jo pasal 2  UU TIPIKOR, dan 603 UU No 1 Tahun 2023 (KUHP) , pasal 3 UU TIPIKOR dan pasal 604 KUHP," tandasnya.

    Suratno Dkk (Jamaludin Malik dan Thahiru Hartono) sudah mengembalikan kerugian negara.  Jamaludin telah mengembalikan sekitar Rp 60 juta, dan Suratno mengembalikan Rp 500 juta. (ded). 



    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Sidang Perdana Suratno Dkk , Penasehat Hukum Tidak Ajukan Eksepsi Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas