Setelah Hakim Ketua Ratna Dianing SH.MH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung mempersilahkan Penasehat Hukum membacakan pledoinya.
"Tolong pledoinya dibacakan yang pokok - pokoknya saja ya," pinta majelis hakim kepada Penasehat Hukum (PH) di ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Rabu (14/10/2026).
Dalam pledoinya, Penasehat Hukum (PH) Bintal Yudana , yakni Bagas Dwi Wicaksono SH didampingi Alvian Setiya Pradana SH menyatakan, memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk memutuskan dan menyatakan, menjatuhkan pidana penjara seringan - ringannya kepada Bintal Yudana.
" (Mohon) Menjatukan pidana penjara seringan - ringannya dan membebankan biaya perkara kepada negara," ucap PH Bagas Dwi Wicaksono SH.
Diuraikan dalam pledoi, bahwa Bintal Yudana adalah Bendahara Umum KONI Kabupaten Malang pada tahun 2022 dan 2023 yang memilih menerima jabatan Bendahara Umum, karena ingin mengabdi dan mengembangkan prestasi atlet Kabupaten Malang.
Dan hal ini sudah bisa dibuktikan bahwa selain sebagai Bendahara Umum KONI, Bintal Yudana juga menjadi pelatih dari ratusan atlit tapak suci berprestasi mulai nasional hingga internasional.
Bahwa Bintal Yudana selaku Bendahara Umum KONI Tahun 2022- 2023. Namun pada proses tata kelola keuangan telah memberikan kewenangan sebegitu luas kepada Imam Ismiadi, selaku Bendahara II KONI Kabupaten Malang.
Sehingga Bintal Yudana merasa 'kecolongan' dengan adanya banyak pertanggungjawaban administrasi yang tidak singkron dan bahkan fiktif.
Bahwa Bintal Yudana memang sebagai Bendaharaa Umum KONI Kabupaten Malang Tahun 2022-2023. Namun pada tahun 2023, Bintal Yudana bukan lagi Bendahara Porprov.
Melainkan penasehat dan hal ini sesuai berdasarkan fakta persidangan dari keterangan H. Rosyidin dan belum sempat diganti SK-nya oleh Sekretariat KONI. Namun sudah tercatat di beberapa absensi kehadiran KONI.
Bahwa saksi Muhammad Ismail dalam persidangan, menyampaikan secara tegas bahwa saksi Bendahara II KONI Kabupaten Malang Tahun 2022- 2023 yaitu Imam Ismiadi yang memberikan pengarahan untuk membuat laporan pertanggungjawaban. Sedangkan jasa transportasi milik saksi Muhammad Ismail belum pernah dipergunakan.
Dalam keterangan di pengadilan, pihak perwakilan cabor futsal menyampaikan bahwa Bendahara II, yaitu Imam Ismiadi yang meminta kwitansi kosong, sebagai syarat untuk mendapatkan support anggaran.
Bahwa dalam fakta persidangan , Bintal Yudana dan H. Rosyidin telah memulihkan adanya kerugian negara dan keduanya memulihkan dengan itikad baik.
Sebagaimana dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Bintal Yudana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Ini sebagaimana yang diatur dan diancam pasal 603 Jo pasal 20 huruf c Jo pasal 126 ayat (1) Undang -Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana jo pasal 18 Undang -Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dala m dakwaan alternatif kesatu ; primair 2.
Dan memohon majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) pada Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan pidana terhadap Bintal Yudana selama 2 (dua) tahun dan 4 (empat) bulan.
Dikurangi seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh Bintal Yudana. Dengan perintah agar tetap ditahan, menjatuhkan pidana denda kategori III sebesar Rp 60 juta.
Dengan ketentuan apabila Bintal Yudana tidak dapat melunasi, maka kekayaan atau pendapatan dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayarkan.
Jika denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama 52 hari.
"Jujur dari relung hati yang paling dalam, kami selaku Penasehat Hukum Bintal Yudana, dapat merasakan jika tuntutan yang telah dibacakan Penuntut Umum , jelas bukan merupakan pembalasan atas perbuatan yang dilakukan oleh Bintal," ucapnya.
Untuk itu Penasehat Hukum Bintal Yudana memberikan apresiasi yang setinggi -tingginya kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang atas dedikasi dan integritas yang sangat tinggi selama menjalankan tugasnya sebagai jaksa Penuntut Umum.
Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH) Bintal Yudana , yakni Bagas Dwi Wicaksono SH didampingi Alvian Setiya Pradana SH mengutarakan, pada prinsipnya meminta majelis hakim untuk memutuskan perkara ini, dengan hukuman seringan - ringannya daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang telah diajukan pada persidangan pada dua minggu yang lalu.
" Dalam tuntutan, Yudana selama 2 (dua) tahun dan 4 (empat) bulan. Dan kategori III sebesar Rp 60 juta. Jika denda tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama 52 hari. Dan tidak ada Uang Pengganti (UP) , karena telah dibayar semuanya dan dititipkan ke Kejaksaan," cetusnya.
"Kami meminta hukuman yang seringan - ringannya. Syukur kalau jadi bebas," kata PH Bagas Dwi Wicaksono SH. (ded)

0 komentar:
Posting Komentar