728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 28 Oktober 2026

    Dua Saksi Meringankan Diperiksa, Fitriani Tidak Merekayasa

                             


    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) - Kali ini giliran Penasehat Hukum (PH) Fitriani (penyedia agunan/jaminan), yakni Hadi Santosa SH.MH dan Nanang I.A.M. SH,  yang menghadirkan 2 (dua) saksi meringankan di persidangan.

    Kedua saksi ini dihadirkan dalam sidang sidang lanjutan Fitriani (penyedia agunan/jaminan), Defi Choilia (pencari calon nasabah), dan Nelly Triliawati (Associate Mantri),yang tersandung dugaan kredit macet KUR dan KUPRA pada Bank BRI (Persero) Tbk Unit 2 Batu Kantor Cabang Malang.

    Adapun kedua saksi itu adalah Misiyah dan Yusi, yang diperiksa secara bersamaan di hadapan Hakim Ketua Irlina SH.MH, didampingi Hakim Anggota, Alex SH.MH, dan Agus Arif Anindita SH.MH.

    "Silahkan Penasehat Hukum bertanya terlebih dahulu terhadap kedua saksi ini," pinta majelis hakim di ruang Candra  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Selasa (27/10/2026).

    PH Hadi Santosa SH.MH dan Nanang I.A.M. SH bertanya pada saksi Misiyah, kapan saksi meminjamkan BPKB kepada Fitriani ?

    "Ada 3 (tiga) BPKB atas nama Sutrisno. Sedangkan Honda Beat atas nama Kholik (suami saya) dan Scoopy atas nama saya sendiri. Saya pinjamkan BPKB untuk menolong kebutuhan Fitriani yang akan menggelar hajatan khitanan pada tahun 2021, " jawab saksi.

    Menurut saksi Misiyah, dia tidak khawatir dengan meminjamkan BPKB-nya kepada Fitriani pada tahun 2021. Ketika penyerahan BPKB tersebut, sudah melakukan koordinasi dengan suaminya (Kholik) dan diperbolehkan, serta ikhlas.

    Fitriani pinjam BPKB dari saksi itu, untuk keperluan pinjam uang pada Defi Choilia. Kala itu tidak dijelaskan akan pinjam uang berapa banyak pada Defi.

    Bahkan saksi Misiyah mengaku tidak diberikan imbalan apapun, atas peminjaman BPKB tersebut, karena ikhlas.

    "Saya tidak dijanjikan sesuatu oleh Fitriani sampai sekarang ini," ucapnya singkat saja.



    Sementara itu, saksi Yusi menyatakan, tanah miliknya yang sudah bersertifikat (SHM) itu sudah dijual kepada Fitriani senilai Rp 210 juta pada tahun 2022. Dan dibeli oleh Fitriani secara tunai.

    " SHM itu sudah dibeli Fitriani, namun belum dibalik nama hingga sekarang ini. SHM itu dijaminkan pada Defi Choilia," ujarnya.

    Hingga saat ini, Yusi tidak pernah didatangi oleh pihak bank yang menagih pinjaman pada dirinya. 

    Nah setelah pemeriksaan kedua saksi meringankan ini dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Irlina SH.MH menyatakan, sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 3 Nopember 2026 mendatang, dengan agenda pemeriksaan Fitriani, Defi Choilia, dan Nelly Triliawati.

    Sehabis sidang, PH Hadi Santosa SH.MH dan Nanang I.A.M. SH mengutarakan, kedua saksi dan Fitriani memang hidup bertetangga. 

    Waktu itu, Fitriani lagi punya hajatan khitanan, terus pinjam 3 BPKB itu. Lalu BPKB itu dipinjamkan kepada Defi Choilia. Disarankan oleh Misiyah, kalau bisa dijaminkan pada perseorangan saja, supaya bisa cepat cair.

    Kalau di perbankan, prosesnya agak rumit. Karena mengingat hajatan ini sifatnya mendesak. Lalu BPKB dipinjamkan pada Defi  Choilia.

    Sedangkan saksi Yusi memang tanah miliknya sudah dijual kepada Fitriani. Ada 2 (dua) petak, yang satu petak sudah dijual pada tahun 2017 untuk keperluan biaya orang tuanya.

    Dan tahun 2022, tanah yang berada di sampingnya itu dijual kepada Fitriani dan dibayar lunas. Tetapi belum dibalik nama oleh Fitriani. Mungkin belum ada biaya, sehingga belum dibalik nama.

    Yusi sendiri tidak tahu, kalau SHM itu dijaminkan pada siapa tidak mengetahuinya. Karena sudah dijual dan tidak ada urusan lagi. Itu sudah menjadi urusan Fitriani sendiri.

    "Adanya dua saksi ini, menunjukkan bahwa Fitriani tidak merekayasa tentang siapa yang pinjam di bank itu, bukan wewenangnya Fitriani. Bukan pula menyediakan. Fitriani dituduh penyediaan agunan. Di sini, Fitriani memang pinjam perorangan , karena kebutuhan kemarin itu," cetus PH Hadi Santosa SH.MH.

    Lagi pula, yang punya BPKB (Misiyah) sudah ikhlas untuk meminjam pada Fitriani. Karena saling tolong -menolong. Nanti suaminya Fitriani siap juga untuk mengambil jaminan BPKB di bank, semuanya. (ded) 




    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Dua Saksi Meringankan Diperiksa, Fitriani Tidak Merekayasa Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas