Setelah Hakim Ketua Cokia Pontia Opposunggu SH,MH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung mempersilahkan Penuntut Umum untuk membacakan surat dakwaannya.
"Silahkan Jaksa membacakan surat dakwaannya ya," pinta majelis hakim kepada Penuntut Umum di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Rabu (12/10/2026).
Dalam surat dakwaannya, Jaksa menyatakan, kewenangan evaluasi dan penyelesaikan dokumen perizinan yang sejatinya menjadi domain pengawasan publik, justru diduga disalahgunakan oleh Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa-Timur, Aris Mukiyono.
Melalui tahap pemeriksaan, disposisi, hingga persetujua rekomendasi teknis perijinan tambang dan air tanah, Mantan pejabat daerah ini, disinyalir kuat menyulap fungsi administrasi Dinas ESDM Jatim menjadi ajang pemerasan terhadap para pemohon izin.
Menguat dugaan praktik pungli yang diduga tembus hingga Rp 4 miliar itu, tersampaikan dalam sidang pembacaan surat dakwaan di persidangan.skan ke Dinas
Uang gratifikasi tersebut ditarik sebagai syarat untuk memperlancar dan memuluskan agar rekomendasi teknis Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP) , Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi, IUP operasi produksi, dan ijin Pengusahaan Air Tanah (IPAT) bisa segera dikeluarkan dan diterbitkan.
"Permintaan dana dilakukan secara langsung oleh Aris Mukiyono maupun lewat perantara anak buahnya. Aris bertindak memantau penyerahan, mengelola, hingga mendistribusikan uang hasil pungli, sebelum dokumen rekomendasi diteruskan ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Jatim," kata Jaksa Iwan Nuzuardhi SH,MH dan Eko Saputro SH, MH di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Rabu (1/10/2026).
Hasil penelusuran Tim Jaksa Penuntut Umum, total penerimaan tidak sah yang masuk ke kantong Aris dan kelompoknya sekitar Rp 4,09 miliar.
Namun demikian, seluruh aliran dana ilegal ini tidak pernah sama-sekali dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun rincian sumber dana dalam surat dakwaan Jaksa, meliputi Rp 1,501 miliar bersumber dari Ony Setiawan (almarhum), Rp 1, 645 miliar diserahkan oleh Dewi Kurniawati, Rp 445 juta dihimpun melalui Ertika Dinawati, dan Rp 400 juta berasal dari Hermawan dan PT Sinergi Kanda.
Perbuatan ini merupakan penyalahgunaan wewenang dan melanggar regulasi di sektor pertambangan mineral, batu bara, serta tata kelola sumber daya air.
Atas perbuatan tersebut, Aris Mukiyono dijerat dengan pasal pemerasan dan gratifikai, yakni melanggar pasal 12 huruf e dan pasal 12 B jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No, 20 Tahun 2001 tntang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) jo pasal pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 KUHP baru, dan jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Dan selanjutnya, Jaksa membacakan surat dakwaan terhadap Ertika Dinawati, ST, bersama - sama dengan Hermawan, Dr. Ir. Mukiyono MT.MM, dan Nurkholis, Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa - Timur, dalam kurun waktu Februari 2024 hinga Agustus 2024.
Ini turut serta melakukan perbuatan sebagai PNS, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang yaitu para pemohon izin Pengusahaan Air Tanah (IPAT) untuk memberikan sesuatu berupa sejumlah uang agar permohonan rekomendasi teknis yang diajukan diproses, disetujui, dan diterbitkan sebagai dasar penerbitan izin Pengusahaan Air Tanah oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PM- PTSP) Provinsi Jawa -Timur.degan
Perbuatan tersebut, bertentangan dengan UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, sebagaimana diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Karya menjadi UU.
Selain itu juga bertentangan dengan pasal 5 angka 6 UU No, 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Dan melanggar pasal 7 angka 8 Peraturan Menteri ESDM No, 14 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan izin pengusahaan air tanah dan persetujuan penggunaan air tanah.
Juga melanggar pasal 24 Peraturan Menteri dan Sumber Daya Mineral No. 14 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan izin pengusahaan air tanah dan persetujuan penggunaan air tanah.
Perbuatan Ertika Dinawati ST bersama -sama dengan Hermawan ST, Nurkholis , dan Dr. Ir. Aris Mukiyono MT tersebut , telah memberikan keuntungan kepada Ertika maupun pihak lain.
Rinciannya, Ertika Dinawati ST menerima uang setidaknya sejumlah Rp 172 juta dan Rp 145 juta. Sehingga keseluruhan berjumlah Rp 317 juta.
Sedangkan Hermawan menerima uang setidaknya sejumlah Rp 75 juta, dan Rp 154,5 juta. Sehingga keseluruhan sejumlah Rp 230 juta.
Dan Nurkholis menerima manfaat berupa uang tunai dan cinderamata dengan nilai setidaknya sejumlah Rp 100 juta. Dan Dr. Ir, Aris Mukiyono MT.MM menerima uang setidaknya sejumlah Rp 445 juta.
Nah setelah pembacaan surat dakwaan Jaksa dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Cokia Pontia Opposunggu SH.MH bertanya kepada Penasehat Hukum dari Aris Mukiyono, Ertika Dinawati, ST.M.PSDM, dan Hermawan, apakah akan mengajukan perlawanan (eksepsi) pada sidang berikutnya ?
" Kami tidak mengajukan perlawanan (eksepsi) Yang Mulia Majelis Hakim," jawab PH Aris Mukiyono, Ertika Dinawati, ST.M.PSDM, dan Hermawan, serempak.
Mendengar jawaban tersebut, majelis hakim mengatakan, sidang akan lanjut pemeriksaan pokok perkara.
Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH) Ertika Dinawati, ST.M, yakni Dr. Syaiful Ma'arif SH.MH menyatakan, pihaknya tidak akan mengajukan perlawanan (eksepsi) pada sidang berikutnya, dan lanjut pemeriksaan pokok perkara.
"Kami tidak mengajukan perlawanan (eksepsi)," cetus PH Dr. Syaiful Ma'arif SH.MH kepada media massa di Pengadilan TIPIKOR Surabaya. (ded)
Ertika Dinawati ST, Hermawan , dan Aris Mukiyono, Tidak Ajukan Perlawanan (Eksepsi)

0 komentar:
Posting Komentar