728x90 AdSpace

  • Latest News

    Kamis, 15 Oktober 2026

    H. Rosyidin Memang Layak Dibebaskan

                                

    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) - Sidang lanjutan H. Rosyidin dan Bintal Yudana, yang tersandung dugaan perkara korupsi dana hibah KONI  tahun anggaran 2022- 2023, kini telah sampai pada pembacaan nota pembelaan (pledoi) yang disampaikan oleh Penasehat Hukum (PH) di persidangan.

    "Tolong Penasehat Hukum pembacaan pledoinya yang pokok - pokoknya saja ya," pinta Hakim Ketua Ratna Dianing SH.MH kepada Penasehat Hukum (PH) di ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Rabu (14/10/2026).

    Dalam pledoinya, Penasehat Hukum (PH) dari H. Rosyidin yakni Dr. H. Solehoddin SH.MH menyampaikan, memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini,  menerima pledoi H. Rosyidin untuk seluruhnya.

    "Membebaskan H. Rosyidin  dari seluruh dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Membebaskan dari tahanan dan mengembalikan hak, kedudukan, dan martabatnya seperti semula. Jika majelis hakim berpendapat lain, mohon kiranya putusan yang seadil - adilnya," ucapnya.

    Diuraikan dalam pledoi, bahwa H. Rosyidin tidak mempunyai niat jahat. Selaku Ketua Umum KONI Malang, H. Rosyidin tidak tahu adanya pengeluaran yang di- mark up. Tidak ada untuk memanipulasi keuangan demi kepentingan pribadi.

    H. Rosyidin langsung menandatangani dokumen -dokumen dari Bintal Yudana, tanpa pembanding dengan dokumen - dokumen yang ada. Lagian, H. Rosyidin tidak ikut membuat nota palsu dan tidak membandingkan dengan dokumen lainnya.

    H. Rosyidin  percaya pada organ atau bawahannya. Ini bukan merupakan kejahatan korupsi. Ini sebagai kelalaian dari H. Rosyidin. 

    "Tanpa adanya mens-rea , akan menggugurkan pidana. Tidak ada kehendak aktif untuk mendapatkan keuntungan. Bahkan uang pribadi, seringkali dipakai untuk kepentingan KONI," ujar PH Dr. H. Solehoddin SH.MH.

    Dalam perkara ini, ada kesalahan konstruksi hukum yang dilakukan oleh Penuntut Umum. Ini tentunya tidak dapat dipidana. Sebab, bukan tindak pidana korupsi. (Diduga) ada kriminalisasi yang berlebihan dalam perkara ini. 

    Adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 542, 3 juta dari Hasil Laporan Audit dari Inspektorat Kabupaten Malang. Baik Inspektorat maupun BPKP tidak punya kewenangan untuk mendeclare tentang kerugian negara, tanpa adanya kesalahan yang ada. Kerugian negara sudah dikembalikan seluruhnya. 


                              


    Sebagaimana diketahui, bahwa H. Rosyidin  sebagai Ketua UMUM KONI Malang tidak digaji dan tidak ada keuntungan pribadi yang dinikmatinya.

    "Tindakan H. Rosyidin tidak memenuhi tindakan secara pidana. Bahkan berkorban demi kemajuan KONI. Seringkali menggunakan uang pribadi sendiri. Tidak terpenuhinya unsur memperkaya diri sendiri. Tidak ada kekayaan bertambah pada diri H. Rosyidin ," cetus PH Dr. H. Solehoddin SH.MH.

    Menurutnya, majelis hakim tidak bisa menjatuhkan pidana terhadap H. Rosyidin, tanpa adanya sekurang - kurangnya 2 (dua) alat bukti.

    Nah setelah pembacaan pledoi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ratna Dianing SH.MH mengatakan, sidang berikutnya dengan agenda pembacaan Replik dari Penuntut Umum yang akan dilaksanakan pada Rabu, 21 Oktober 2026 mendatang.

    "Tolong Jaksa maupun Penasehat Hukum pada sidang Replik pada Rabu (21/10/2026) pada pagi hari ya. Dengan demikian , kami nyatakan sidang ditutup dan selesai," tutur majelis hakim seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang telah berakhir sudah.

    Sehabis sidang, cetus PH Dr. H. Solehoddin SH.MH mengatakan, inti dari pledoi hari ini berdasarkan fakta - fakta di persidangan, bahwa H. Rosyidin tidak pernah menginstruksikan dan tidak mempunyai niat jahat.

    Bahkan H. Rosyidin sering mengingatkan para pengurus KONI untuk tidak  bermain -main dalam anggaran. Berdasarkan hasil audit , tidak ada dana satu persen pun yang masuk ke kantong pribadi atau keluarganya.

    "Dalam penunjukan vendor, H. Rosyidin juga tidak pernah ada bermain - main dengan vendor, diserahkan pada masing - masing pengurus, sesuai dengan SK yang sudah ada," jelasnya.

    H. Rosyidin sering mengeluarkan uang pribadinya untuk kepentingan - kepentingan KONI. Sangat konsen (peduli) terhadap kemajuan KONI. Hal ini sudah diungkapkan dalam fakta persudangan.

    Dalam pengambilan keputusan, H. Rosyidin selalu berprinsip kolegial. Berhati - hati banget atas putusan yag diambil. 

    " Intinya H. Rosyidin sangat layak dibebaskan," ungkapnya mengakhiri wawancara dengan media massa di Pengadilan TIPIKOR Surabaya. (ded) 


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: H. Rosyidin Memang Layak Dibebaskan Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas