728x90 AdSpace

  • Latest News

    Jumat, 16 Oktober 2026

    Gatut Sunu Wibowo Tidak Pernah Minta Mahar Pada Saksi - Saksi , Untuk Menduduki Jabatan

     


    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) - Lagi,  Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 5 (lima) saksi, dalam sidang lanjutan Bupati Tulungagung non-aktif Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal Ariski, yang tersandung dugaan perkara tindak pidana pemerasan dan gratifikasi

    Jaksa KPK Jaksa KPK bertanya pada saksi Jopam (Kasub Protokol Kabupaten Tulungagung), apakah pernah diperintah Aris Wahyono (atasannya), untuk memberikan uang pada Dwi Yoga  Ambal Ariski pada Maret 2026 ?

    " Pada 13 Maret 2026, Aris Wahyono (atasannya) memerintahkan saya untuk menyiapkan uang sejumlah Rp 32 juta, yang diberikan pada Dwi Yoga di kantor Pemda. Untuk peruntukannya, saya tidak tahu sama -sekali," jawab saksi Jopam di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.

    Menurutnya, uang yang diserahkannya itu, berasal dari meminjam dari kerabat keluarganya. Dikarenakan perintahnya begitu mendadak.

    Kejadian serupa terulang kembali. Pada 25 Maret, Arif Wahyono meminta lagi uang sebesar Rp 12,5 juta ketika ada acara open house. Uang ini diperoleh dan berasal dari uang pribadi dan pinjaman. 

    Setelah Lebaran Idul Fitri, lagi - lagi Arif Wahyono menyerahkan sejumlah uang Rp 10 juta dan diserahkan kepada Dwi Yoga Ambal Ariski.

    "Kalau ditotal, saya telah menyerahkan uang pinjaman sebesar Rp 54, 5 juta. Saya tidak berani tanya ke atasan, karena ini adalah perintah atasan langsung. Namun, semua uang itu sudah dikembalikan oleh Aris Wahyono," ucap Jopam.

    Sementara itu, Yohanes Bagus Kuncoro (Kepala Badan Pendapatan Daerah/Kabanpenda) menyebutkan, dia mengikuti seleksi terbuka untuk mengisi jabatan yang diembannya saat itu.

    "Saya tidak pernah menandatangani surat pernyataan. Tidak ada ancaman dari Bupati. Bahkan tidak pernah dimintai uang oleh Gatut Sunu Wibowo," ujarnya.

    Namun demikian, Yohanes Bagus mendapatkan berita dari Aris Wahyudi (Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata), dimintai bantuan operasional oleh Dwi Yoga Ambal Ariski. 

    Dwi Yoga meminta Aris Wahyudi untuk menyiapkan uang Rp 100 juta dan Rp 30 juta pada September 2025. Ini adalah kesepakatan antara Aris Wahyudi dan Yohanes Bagus Kuncoro. 

    "Sebenarnya saya tidak ikhlas memberikan uang tersebut. Sejumlah uang itu diambil Aris di rumah saya," ujar Yohanes Bagus.

    Keterangan berbeda disampaikan oleh Dwi Basuki (Direktur CV Ninda Krida) yang mendapakan sejumlah proyek pada Tahun 2025 - 2026. Di antaranya adalah pengerjaan proyek trotoar Rp 2 miliar, proyek Kodim Rp 1 miliar, pengeringan Rp 220 juta, dan proyek rehabilitasi irigasi Rp 330 juta. Proyek - proyek ini sudah terbayar seluruhnya dari Dinas Pekerjaan Umum (PU).

    " Ahmad Rivai Sodik pernah berkunjung ke rumah saya, katanya disuruh Tri Hadi Setyowati (PPK/Kabid Bina Marga) untuk pinjam uang Rp 500 juta. Karena belum siap, saya kumpulka uang dulu. Setelah uang berhasil terkumpul, Ahmad Rivai Sodik yang mengambil uangnya," cetus Dwi Basuki.

    Pemahaman Dwi Basuki, adanya permintaan uang tersebut untuk kebutuhan Lebaran. Bahkan, dia pernah ngasih uang pada Indra (Sekretaris PU) sebesar Rp 200 juta. Uang ini belum dikembalikan sampai sekarang ini.

    "Total uang yang telah saya berikan Rp 700 juta," tutur Dwi Basuki dengan nada santai saja.

    Mendengar hal tersebut, Hakim Ketua I Made Yuliada SH.MH menyela pembicaraan. " Tujuan pemberian uang itu, biar mendapatkan proyek di lingkungan Tulungagung. Benarkan begitu saksi ?," tanya majelis hakim kepada saksi Dwi Basuki.

    Meskipun sempat takut - takut berkata jujur dan apa adanya. Namun begitu, pada akhirnya Dwi Basuki mengakuinya juga. Bahwa pemberian uang itu, terkait adanya keinginan untuk mendapatkan proyek di Tulungagung).

    Pinjaman uang dari Dwi Basuki sebesar Rp 500 juta itu dibawa Ahmad Rivai Sodik diserahkan pada saya. Kemudian Tri Hadi pindahkan ke dalam kardus. Lalu uang itu diambil oleh Gatut Suwarno.

    Soal pinjaman Rp 500 juta itu diperhitungkan dengan pengerjaan proyek di Tulungagung. Kemudian Tri Hadi disuruh mengembalikan uang tersebut. Namun dia keberatan, karena uang itu bukan untuk dirinya.

    "Saya pernah dikasih Diana dari Moderna sebesar Rp 30 juta. Uang itu sudah saya kembalikan ke rekening penampungan KPK," cetus Tri Hadi lagi.

    Kini giliran Penasehat Hukum (PH) Gatut Sunu Wibowo , yakni  Robinson Paul Tarru SH didampingi Bagus Tarigan SH bertanya pada saksi Jopam (Kasub Protokol), apakah pemberian uang yang totalnya Rp 54,5 juta itu, ada di pos anggaran ?

    " Itu tidak ada di pos anggaran. Pak Aris Wahyono (atasannya) yang menyuruh siapkan uang itu. Total pinjaman Pak Aris sebesar Rp 54, 5 juta.  Itu tidak bisa di - SPJ kan. Karena bukan kegiatan resmi," jawab Jopam. 

    Ketika Gatut Sunu Wibowo diberikan kesempatan oleh Hakim Ketua I Made Yuliada SH,MH untuk memberikan tanggapannya atas keterangan saksi - saksi di persidangan.

    Gatut Sunu Wibowo  menyampaikan, bahwa dia tidak pernah meminta mahar pada semua saksi - saksi yang dihadirkan di persidangan.

    "Saya tidak pernah minta mahar kepada Tri Hadi Setyowati  untuk bisa menduduki jabatan tertentu. Juga pada semua saksi - saksi lainnya, tidak pernah minta mahar," kata Gatut Sunu Wibowo.

    Sehabis sidang,  PH Robinson Paul Tarru SH mengatakan, terkait Jopam (Kasub Protokol Kabupaten Tulungagung) yang menyerahkan uang  Rp 54, 5 juta pada Aris Wahyono (atasannya) dan uang itu sudah dikembalkanya semuanya oleh Aris Wahyono. 

    " Keterangan saksi sebelumnya menjelaskan , di Kabag-Kabag dinas-dinas itu ada  pos anggaran. Tadi ada keterangan yang menyatakan bahwa dia (Jopam) menggunakan uang pribadi. Totalnya Rp 54,5 juta," cetusnya.

    Nah, ketika  ditanyakan oleh Yang Mulia Majelis Hakim, apakah uangnya sudah dikembalikan atau belum ? Dijawab oleh Jopam, bahwa uang itu sudah dikembalikan oleh atasannya (Aris Wahyono).

    "Dugaan saya , uang itu dari pos anggaran yang sudah tersedia. Kemudian 'dirembes' , setelah adanya SPJ. Kalau keterangan saksi sebelumnya, menyebutkan setelah ada SPJ-nya baru bisa dirembes itu duitnya. Sekarang kita akan mendalami saksi ini, apakah terhadap pengembalian uang itu adalah setelah SPJ , dirembes dan dikembalikan uang itu pada yang bersangkutan," ungkap PH Robinson Paul Tarru SH.

    Setelah adanya SPJ, maka uangnya baru bisa dicairkan. Itu modus pinjam. Hal itu akan didalami oleh Penasehat Hukum. (ded) 


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Gatut Sunu Wibowo Tidak Pernah Minta Mahar Pada Saksi - Saksi , Untuk Menduduki Jabatan Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas